Ilustrasi guru honorer. (Gambar: mediaindonesia.com) Kuningan News - Reporter Kuningan News melakukan wawancara kepada beberapa guru honorer yang berada di Kabupaten Kuningan, untuk menunjukkan seperti apa sebenarnya kondisi yang dialami guru honorer. Kebetulan juga, jurnalis media ini sendiri pernah berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah menengah swasta kecil, pengalaman tersebut bisa dijadikan data untuk artikel ini. Sebelum menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), seorang guru mesti terlebih dahulu menjadi pekerja honorer. Dulu belum ada P3K, masih digabung dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini berdasarkan Pasal 6 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN terdiri dari PNS dan P3K. Setelah beberapa lama menjadi guru honorer, seorang guru dapat mengikuti seleksi P3K. Ya, seleksi. Artinya belum tentu lolos. Bahkan, yang sudah lolos pun bukan berarti tidak ada masalah. Contoh kasusnya seperti yang telah diberitak...