Kuningan News - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 sebagai pedoman resmi untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Peraturan ini merupakan langkah penting dalam memberikan bantuan subsidi gaji bagi pekerja dan buruh di Indonesia, dengan sejumlah ketentuan baru yang menggantikan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi gaji. Dalam peraturan ini, Kemnaker menetapkan sejumlah ketentuan yang lebih jelas dan terperinci terkait proses pengajuan dan pencairan bantuan. Salah satu perubahan signifikan dalam Permenaker ini adalah penyesuaian syarat dan kriteria penerima bantuan. Pekerja yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JST) akan menjadi prioritas utama dalam program BSU 2025. Hal ini dimaksudkan agar bantuan dapat...