Kuningan News – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Bidang Tibumtranmas dan Bidang Penegakan Perda Kabupaten Kuningan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkiran liar di Jl. Juanda pada Kamis (3/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari penyelenggaraan pengawasan dan penindakan terhadap gangguan ketertiban umum. Pelaksanaan penertiban ini berlandaskan pada beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 yang mengatur standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Kegiatan ini juga mendapatkan dukungan dari Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kab. Kuningan yang menekankan pentingnya peningkatan pengawasan di area pertokoan. Kegiatan ini dimulai dengan apel gabungan di halaman Kantor Kelurahan Cijoho, dihadiri oleh sejumlah personil terkait, termasuk Kadishub, Camat Kuningan, dan beberapa kepala bid...