Kuningan News - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 sebagai pedoman resmi untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Peraturan ini merupakan langkah penting dalam memberikan bantuan subsidi gaji bagi pekerja dan buruh di Indonesia, dengan sejumlah ketentuan baru yang menggantikan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi gaji. Dalam peraturan ini, Kemnaker menetapkan sejumlah ketentuan yang lebih jelas dan terperinci terkait proses pengajuan dan pencairan bantuan.
Salah satu perubahan signifikan dalam Permenaker ini adalah penyesuaian syarat dan kriteria penerima bantuan. Pekerja yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JST) akan menjadi prioritas utama dalam program BSU 2025. Hal ini dimaksudkan agar bantuan dapat tepat sasaran dan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dalam peraturan ini, Kemnaker juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program. Setiap perusahaan diharapkan untuk melaporkan data pekerja yang memenuhi syarat dengan tepat dan akurat.
Bagi pekerja/buruh yang ingin mengetahui syarat lengkap dan prosedur pengajuan BSU 2025, informasi lengkap dapat diakses melalui tautan resmi di bit.ly/PemnakerBSU2025. Dengan adanya akses informasi ini, diharapkan pekerja dapat lebih mudah memahami dan mengikuti proses pengajuan subsidi gaji.
Program BSU diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil. Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, diharapkan program BSU dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh pekerja/buruh di Indonesia. Cek selengkapnya di website KemnakerRI. (KN-12)