Kuningan News - Harga untuk menunaikan ibadah haji di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini memicu berbagai pertanyaan dan keprihatinan di kalangan calon jamaah. Dengan biaya yang terus melambung, banyak yang bertanya-tanya tentang pengelolaan dana, waktu tunggu, dan pemanfaatan dana yang sudah masuk oleh pemerintah. Besaran ketentuan biaya haji dan umroh pun ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2025 yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. "Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Hilman Latief yang dilansir dari laman resmi Kemenag RI. Pada tahun 2025, biaya haji untuk setiap jamaah telah ditetapkan sebesar Rp 55.431.750,78, yang mencerminkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Ke...