Kuningan News - Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, baru-baru ini menyampaikan pandangannya mengenai pemilihan lokasi untuk kegiatan resmi pemerintah, seperti mutasi atau rotasi pejabat tinggi daerah. Dalam pernyataannya, Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan acara tersebut tidak selalu harus dilakukan di gedung pemerintah, melainkan bisa dilaksanakan di berbagai tempat yang ada di Kuningan. “Apalah arti sebuah tempat? Dimanapun kita bisa melakukan rotasi dan kegiatan resmi lainnya. Yang terpenting adalah makna dari acara tersebut, bukan lokasi pelaksanaannya,” ungkap Bupati Dian dalam keterangannya pasca kegiatan mutasi pada Jum’at (14/6/2025). Bupati juga menyebutkan bahwa lokasi alternatif, seperti kantor Kepala Desa, dapat dipilih sebagai tempat pelaksanaan kegiatan resmi. Ini sekaligus menjadi upaya untuk memberdayakan potensi yang ada di desa-desa yang mungkin belum tersentuh. Bupati juga menyadari bahwa ada lokasi-lokasi lain yang mungkin dianggap tidak konvensional,...