Kuningan News - Kementerian Sosial (Kemensos) telah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru Sekolah Rakyat tahun anggaran 2025. Pembukaan seleksi ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan tenaga pengajar yang berkualitas di berbagai daerah di Indonesia. Pengumuman ini menyebutkan beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Di antaranya, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat penetapan sebagai bakal calon guru. Selain itu, calon juga tidak pernah dipidana dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pelamar juga tidak boleh memiliki riwayat pemberhentian tidak hormat dari status sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau pegawai swasta. Selain itu, mereka harus bersedia ditempatkan di Sekolah Rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia. Kualifikasi akademik yang dibutuhkan adalah gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV...