Kuningan News – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus berupaya memperkuat tata kelola distribusi pupuk subsidi agar lebih efisien dan tepat sasaran. Dalam upaya ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 15 Tahun 2025 yang mengubah alur titik serah pupuk subsidi. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan akses petani terhadap pupuk yang sangat dibutuhkan. Sebelumnya, distribusi pupuk subsidi berhenti di gudang pengecer sebelum sampai ke tangan petani. Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, titik serah pupuk kini langsung ditujukan kepada petani atau kelompok tani sebagai penerima akhir. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses distribusi dan memperluas jangkauan pupuk subsidi. Dengan sistem baru ini, proses distribusi pupuk diharapkan menjadi lebih cepat, sehingga petani bisa mendapatkan pupuk tepat waktu. Hal ini sangat penting, terutama menjelang masa tanam, di mana kebutuhan akan pupuk meningkat. Dengan demikian, pemerintah berharap mampu ...