Dadan Satyavadin. Kuningan News - Dalam wacana pembangunan, desa kerap disebut sebagai ujung tombak. Tetapi di banyak tempat, termasuk di Kabupaten Kuningan, semangat itu sering berhenti di slogan. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masih belum berpihak secara langsung kepada rakyat. APBDes yang seharusnya menjadi instrumen kemandirian, kini lebih sering menjadi perpanjangan tangan kepentingan birokrasi pemegang kekuasaan. Banyak pembiayaan kewenangan kabupaten diselipkan di APBDes, membuat arah pembangunan desa kehilangan makna lokalnya. Hal yang semestinya menjadi ruang aspirasi warga, justru berubah menjadi daftar belanja titipan program. Sejatinya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa desa memiliki hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Begitu pula Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 memberi ruang bagi pemerintah desa untuk mengelola keuangan berdasarkan musyawarah, kebutuhan real, dan potensi masyarakat. Namun fakta di lapanga...