| Dadan Satyavadin, pemerhati kebijakan. |
Kuningan - Perdebatan mengenai masa depan Gunung Ciremai sering kali terseret terlalu jauh ke kritik kebijakan pusat. Kritik tersebut sah dalam kerangka struktural, namun kurang efektif bila tidak dibarengi dengan pengawalan serius pada ruang kebijakan yang justru paling dekat dengan dampak ekologis: wilayah penyangga.
Secara hukum, kawasan Taman Nasional memang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Namun, realitas ekologis Ciremai tidak berhenti di pal batas taman nasional. Tekanan terbesar justru datang dari luar kawasan inti: alih fungsi lahan, tata ruang desa yang longgar, pengelolaan air yang tidak terintegrasi, serta aktivitas ekonomi di lereng yang berada dalam lingkup kewenangan pemerintah daerah.
Di sinilah peran pemerintah daerah menjadi krusial. Bukan untuk mengambil alih kewenangan pusat, tetapi untuk memastikan bahwa zona penyangga benar-benar berfungsi sebagai penyangga, bukan sebagai titik awal degradasi. Perda tata ruang, pengendalian perizinan, perlindungan mata air, dan mitigasi bencana berbasis wilayah adalah instrumen nyata yang bisa dan seharusnya diawasi publik.
Menggugat kebijakan pusat tanpa memastikan kebijakan daerah berjalan justru berisiko menciptakan ilusi pengawasan. Padahal kerusakan ekologis bekerja secara akumulatif, dimulai dari kelalaian kecil yang dibiarkan di tingkat lokal.
Ciremai tidak membutuhkan polemik kewenangan. Yang dibutuhkan adalah konsistensi pengawasan di setiap level, dimulai dari batas hukum yang paling dekat dengan masyarakat dan dampaknya paling langsung terasa.
Jika zona penyangga gagal dijaga, maka sekuat apa pun status taman nasional, fungsinya akan terus tergerus.
Oleh : Dadan Satyavadin, pemerhati kebijakan.