Kuningan News – Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, data terbaru yang diterbitka oleh Kemendikdasmen menunjukkan bahwa kebutuhan kepala sekolah (KS) saat ini mencapai 50.971 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 10.899 KS diproyeksikan pensiun pada tahun 2025, sementara 40.072 jabatan masih belum terisi. Kondisi ini mencerminkan tantangan serius dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan inklusif di seluruh tanah air.
Menanggapi tantangan tersebut, percepatan penyiapan dan penugasan kepala sekolah melalui Program Kepemimpinan Sekolah menjadi sangat krusial. Program ini dirancang untuk mencegah kekosongan kepemimpinan yang dapat berdampak negatif pada mutu tata kelola satuan pendidikan. Dengan adanya program strategis ini, diharapkan akan ada peningkatan signifikan dalam kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa.
Program Kepemimpinan Sekolah tidak disusun secara terpisah, melainkan merujuk pada berbagai regulasi nasional di bidang pendidikan. Setidaknya ada sembilan regulasi utama yang menjadi dasar pijakan program ini. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dengan landasan regulatif yang kuat, program ini bertujuan untuk sejalan dengan sistem pendidikan nasional.
Untuk memastikan kualitas para kepala sekolah yang ditugaskan, program ini menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala sekolah. Di antaranya, pendidikan minimal sarjana (S-1) atau diploma IV (D-4), memiliki sertifikat pendidik, serta pengalaman manajerial minimal dua tahun. Selain itu, calon kepala sekolah juga harus tidak pernah terjerat masalah disiplin atau hukum dan bersedia ditempatkan sesuai kewenangan daerah.
Pendaftaran bakal calon kepala sekolah terbuka untuk guru ASN yang diundang oleh dinas pendidikan setempat, diusulkan oleh kepala sekolah, atau mengusulkan diri sendiri. Proses pendaftaran dikelola oleh kementerian, dengan tahapan seleksi yang meliputi administrasi pengunggahan dokumen persyaratan dan seleksi substansi yang akan diumumkan lebih lanjut.
Setelah lolos seleksi, guru yang terpilih akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Ditjen GTK PG. Pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan mereka menjadi kepala sekolah yang profesional. Bagi yang lulus, akan diberikan sertifikat pelatihan calon kepala sekolah, sedangkan yang tidak lulus dapat mengikuti kembali pelatihan di lain waktu.
Proses penugasan kepala sekolah di sekolah negeri dilakukan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Calon kepala sekolah yang lulus akan diunggah sertifikat pelatihan dan surat bebas NAPZA sebagai bahan pertimbangan. Sementara untuk sekolah swasta, dinas pendidikan dapat menugaskan guru ASN yang diusulkan oleh penyelenggara sekolah.
Masa penugasan untuk kepala sekolah di sekolah negeri ditetapkan selama dua periode, masing-masing empat tahun. Penilaian kinerja minimal harus "BAIK" setiap tahun, dan perpanjangan masa jabatan dapat dilakukan jika belum ada calon kepala sekolah yang memenuhi syarat.
Dengan langkah strategis ini, diharapkan kekosongan posisi kepala sekolah dapat segera teratasi, sehingga mutu pendidikan di Indonesia semakin meningkat. Program Kepemimpinan Sekolah menjadi harapan baru untuk menciptakan generasi yang lebih baik dan berkualitas. (KN-12)