Kuningan News – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Bidang Tibumtranmas dan Bidang Penegakan Perda Kabupaten Kuningan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkiran liar di Jl. Juanda pada Kamis (3/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari penyelenggaraan pengawasan dan penindakan terhadap gangguan ketertiban umum.
Pelaksanaan penertiban ini berlandaskan pada beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 yang mengatur standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Kegiatan ini juga mendapatkan dukungan dari Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kab. Kuningan yang menekankan pentingnya peningkatan pengawasan di area pertokoan.
Kegiatan ini dimulai dengan apel gabungan di halaman Kantor Kelurahan Cijoho, dihadiri oleh sejumlah personil terkait, termasuk Kadishub, Camat Kuningan, dan beberapa kepala bidang lainnya. Apel ini menjadi langkah awal sebelum penertiban dilaksanakan, untuk memastikan semua anggota memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Setelah apel, anggota langsung melaksanakan penertiban PKL di Jl. Juanda. Dalam kegiatan ini, anggota Satuan Polisi Pamong Praja bekerja sama dengan petugas Dinas Perhubungan (DISHUB) untuk menertibkan parkir liar yang mengganggu arus lalu lintas. Penertiban dilakukan dengan pendekatan yang humanis, mengedepankan dialog dengan para pedagang untuk memahami situasi mereka.
Selama proses penertiban, anggota juga melakukan penyisiran PKL di sepanjang jalan Juanda, didampingi oleh pimpinan. Kegiatan ini berjalan dengan tertib dan aman, tanpa adanya insiden yang mengganggu ketertiban. Keberhasilan ini menunjukkan adanya kerjasama yang baik antara instansi terkait dalam menjaga ketertiban umum.
Seluruh kegiatan penertiban didokumentasikan sebagai bukti pelaksanaan tugas. Pengumpulan data dan dokumentasi ini penting untuk laporan kegiatan yang akan disampaikan kepada pimpinan. Laporan tersebut mencakup hasil kegiatan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penertiban yang telah dilakukan.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa penertiban PKL dan parkir liar di Jl. Juanda berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Tidak ditemukan kejadian yang tergolong gangguan ketertiban umum (tibumtranmas) selama kegiatan berlangsung.
Diharapkan, penertiban ini dapat memberikan efek jangka panjang dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. Upaya ini merupakan langkah konkret dalam menjaga kota Kuningan sebagai daerah yang tertib dan beraturan. (KN-12)