BPKAD Angkat Bicara: Penjelasan Deden Kurniawan Mengenai POKIR Rencana Pembangunan Daerah dan Regulasi Terkait
Kuningan News – Deden Kurniawan, AKS, SE, M.Si, CFr.A, QRMP selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, memberikan penjelasan terkait pentingnya pokok pikiran DPRD dalam perencanaan pembangunan daerah. Penjelasan ini merujuk pada berbagai regulasi yang mengatur kegiatan tersebut, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan-peraturan terkait lainnya.
Dilansir dari Akun Instagram Pribadinya Deden menjelaskan, pokok pikiran DPRD berlandaskan pada pasal 240 dan 274 Undang-Undang tersebut, yang menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah. Hal ini memastikan bahwa setiap keputusan pembangunan didukung oleh data yang valid dan relevan.
Lebih jauh, Deden mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 juga berperan penting dalam mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Pasal 78 dan 178 dari peraturan tersebut memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana proses perencanaan harus dilakukan untuk mencapai hasil yang optimal.
Dari sisi teknologi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah menekankan pentingnya data dan informasi perencanaan yang dikelola berbasis elektronik. "Pengelolaan data yang baik akan mendukung penyusunan dokumen perencanaan yang lebih akurat dan transparan," ungkap Deden.
Pokok pikiran DPRD, lanjutnya, merupakan bagian integral dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. APBD sendiri adalah rencana keuangan tahunan yang disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, mencerminkan kolaborasi yang erat antara kedua lembaga dalam merumuskan kebijakan pembangunan.
Setiap tahunnya, Pemerintah Daerah Kuningan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi acuan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), RAPBD, dan APBD. Semua produk perencanaan ini harus merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang juga dihasilkan secara bersama.
Dalam konteks Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Deden menyebutkan target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kuningan diusulkan sebesar Rp475 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp175 miliar dialokasikan untuk sektor BLUD Kesehatan yang akan digunakan kembali untuk Rumah Sakit dan Puskesmas.
Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD terkait pokok pikiran ini mengutamakan pembangunan infrastruktur. Deden menegaskan bahwa sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022, belanja infrastruktur harus mencapai 40% dari total APBD dalam waktu lima tahun. Oleh karena itu, APBD Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk meningkatkan persentase belanja infrastruktur secara bertahap. (KN-12)