Kuningan News – Dalam upaya meningkatkan kehandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, akan dilakukan pemadaman listrik terencana di sejumlah wilayah. Kegiatan ini bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur kelistrikan yang ada agar dapat memberikan layanan yang lebih baik dan lebih handal kepada pelanggan.
Pemadaman akan dilaksanakan pada hari Selasa (8/7/2025), dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Wilayah yang terdampak pemadaman meliputi sebagian Ancaran, Cikubangsari, Taraju, Sindangbarang, Mekarsari, Pamulihan, Salareuma, Cengal, Cikeleng, Cipicung, sebagian Sindangagung, dan sebagian Susukan. Pelanggan diharapkan dapat mempersiapkan diri sebelum waktu pemadaman.
Sebagai langkah pencegahan kepada pelanggan yang menggunakan genset agar memisahkan instalasi genset dari instalasi PLN. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya gangguan pada sistem kelistrikan. Dengan memisahkan kedua instalasi, pelanggan dapat mencegah potensi risiko yang tidak diinginkan.
PLN juga menyampaikan bahwa jika pekerjaan perbaikan selesai sebelum waktu yang ditentukan, listrik akan dinormalkan kembali secepatnya. Oleh karena itu, pelanggan diharapkan tetap memantau informasi lebih lanjut yang akan disampaikan melalui saluran resmi kami.
Pemberitahuan ini bertujuan agar pelanggan dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik sebelum pemadaman. Kami menghargai pengertian dan kesabaran pelanggan dalam menghadapi pemadaman ini. Dalam jangka panjang, perbaikan infrastruktur kelistrikan ini diharapkan dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik di wilayah tersebut.
PLN berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pasokan listrik yang stabil dan handal. Kami akan terus melakukan perbaikan dan pemeliharaan sistem kelistrikan demi kenyamanan dan kepuasan pelanggan.
Kami menyadari bahwa pemadaman listrik dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan oleh seluruh pelanggan selama proses perbaikan ini. (KN-12)