Langsung ke konten utama

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Salahi UUD 1945, Ini Kata Puan Maharani!



Kuningan News –Puan Maharani Ketua DPR RI, menanggapi tegas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai menyimpang dari ketentuan konstitusi terkait pelaksanaan pemilu. Dalam pernyataannya, Puan menegaskan seluruh partai politik di DPR memiliki pandangan yang sama tentang pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Dilansir dari akun Instagram DPR RI “Semua partai politik mempunyai sikap yang sama bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama lima tahun. Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” jelas Puan dalam keterangannya usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025).


Puan menekankan pentingnya menjaga prinsip-prinsip demokrasi dalam pengambilan keputusan terkait pemilu. Ia menyatakan langkah-langkah lanjutan atas putusan MK akan diambil secara kolektif oleh partai-partai politik melalui jalur yang sesuai dengan kewenangan masing-masing.


Sikap tegas tersebut menunjukkan ketidakpuasan terhadap putusan MK tidak hanya datang dari satu partai, tetapi dari seluruh spektrum politik yang ada di DPR. Hal ini menciptakan kesatuan suara di antara partai-partai dalam menyikapi keputusan yang dianggap kontroversial ini.


Puan menambahkan partai politik harus tetap berpegang pada prinsip konstitusi dalam menjalankan fungsinya. “Sikap politik yang tegas dan konstitusional diperlukan agar prinsip-prinsip demokrasi tetap terjaga,” tegasnya.


Keputusan MK tentang pemisahan pemilu ini menciptakan ketegangan di kalangan partai politik, di mana beberapa pihak berpendapat langkah tersebut bisa mengganggu stabilitas dan kontinuitas demokrasi. Puan berharap agar semua pihak dapat berkomunikasi dengan baik untuk mencari solusi yang terbaik demi kepentingan bersama.


Reaksi dari masyarakat pun beragam, ada yang mendukung keputusan MK sebagai langkah untuk reformasi pemilu, sementara yang lain mengkhawatirkan dampak negatifnya terhadap sistem politik yang telah ada. Puan menyatakan dialog terbuka antara semua pemangku kepentingan adalah kunci untuk menyelesaikan permasalahan ini.


Pertemuan lanjutan antar partai politik diperkirakan akan digelar untuk membahas langkah strategis yang akan diambil. Puan mengajak semua pihak untuk tetap fokus pada tujuan bersama, yaitu menjaga keutuhan demokrasi dan kepentingan rakyat. (KN-12)


HOT NEWS

Mengenal Desa Galaherang: Jejak Sejarah, Keindahan Alam, dan Kuliner Khas yang Menggoda

Kuningan News -  Desa Galahaerang merupakan salah satu desa yang berada di wilayah hukum Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan, awalnya merupakan suatu daerah yang merupakan pembukaan lahan oleh para pejuang Mataram yang berekspansi ke wilayah tersebut (Galaherang). Mereka mendirikan sebuah tempat pemukiman. Beberapa nama para pejuang yang dikenal bernama Syekh Jamaludin Malik. Ia mempunyai dua orang putra bernama Mbah Buyut Arsanudin dan Mbah Buyut Arsanata. Kedua orang inilah yang menjadi sosok dalam kisah cikal bakal terbentuknya nama Galaherang. Konon katanya, pada waktu itu Mbah Buyut Arsanata menancapkan sebuah tongkat dengan cara berjalan, tongkat itu dimaksud untuk mencari sumber mata air yang sekarang disebut sungai Cigalaherang. Desa Galaherang memiliki luas wilayah ±32 km², berada diketinggian 1000-1500 Mdpl dengan iklim tropis. Secara administratif terdiri dari 6 Rukun Warga dan 11 Rukun Tetangga yang dibagi dalam 6 Dusun. Desa ini memiliki popul...

Potret Kekayaan 7 Pengusaha di Kabupaten Kuningan

Kuningan News - Kabupaten Kuningan, meski dikenal dengan keindahan alam dan wisata pegunungannya, juga merupakan rumah bagi beberapa pengusaha yang sukses di berbagai sektor bisnis. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa Kuningan memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat, dipicu oleh inovasi dan ketekunan para pelaku usaha lokal. Salah satu sektor yang dominan di wilayah ini adalah ritel. Beberapa toserba besar menjadi andalan masyarakat Kuningan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha yang sukses di sektor ini berhasil mengelola jaringan ritel yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap roda perekonomian daerah. Keberhasilan mereka tak lepas dari strategi bisnis yang tepat dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Selain ritel, sektor properti dan konstruksi juga menjadi pilar penting bagi perekonomian Kuningan. Beberapa perusahaan besar di bidang ini terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bermanfaat bagi daerah, tetapi...

Festival Budaya Kota Cirebon 2025 Pamerkan Keberagaman Dan Tradisi Dan Tarian Dari Berbagai Provinsi

Kuningan News – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon menggelar Festival Budaya Kota Cirebon tahun 2025 yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari 2 hingga 4 Agustus. Kegiatan ini diselenggarakan di Alun-Alun Kejaksaan Kota Cirebon, menjadi ajang perayaan budaya yang menarik banyak perhatian masyarakat. Festival ini menampilkan berbagai pertunjukan seni tari dari berbagai provinsi di Indonesia. Pada Minggu (3/8/2025) malam acara dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dimana pengunjung menikmati beragam tarian tradisional dari berbagai provinsi yang mengangkat kekayaan budaya Indonesia.  Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat dari berbagai wilayah, termasuk mahasiswa yang sedang kuliah di Cirebon. Salah satunya adalah Naira Raudhatul Jannah, seorang mahasiswi asal Karawang.  “Saya merasa bahagia bisa merasakan dan menikmati nilai-nilai serta tradisi yang masih ada sampai saat ini,” ujarnya saat diwawancarai kuninganmass.com. Suasana meriah terasa di Alun-Alun Kejaksaan. Pert...

Waraww! Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar bagi Penyadap Getah Pinus Tanpa Izin

Kuningan News – Penyadapan getah pinus ilegal yang terjadi di Taman Nasional Gunung Ciremai telah menjadi sorotan serius dalam tiga tahun terakhir. Pakar hukum, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat 3 huruf e dan f secara jelas melarang penyadapan getah pinus tanpa izin. “Pasal tersebut menyatakan bahwa tidak ada orang yang boleh menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar,” jelas Prof. Suwari. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap undang-undang ...

APBD Seret, TPP ASN Terpaksa Bakal Dipangkas; PSI Kuningan Dukung Efisiensi

Ketua DPD PSI Kabupaten Kuningan, Asep Papay. (Foto: dok Asep) Kuningan News - Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kuningan, Asep Papay, menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati Kuningan yang mewacanakan pemangkasan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN pada APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit namun rasional di tengah tekanan anggaran daerah yang kian berat. "PSI Kuningan mendukung langkah Bupati untuk melakukan efisiensi anggaran, termasuk lewat pemangkasan TPP. Ini memang kebijakan tidak populer, tapi perlu dilakukan demi menjaga stabilitas fiskal dan memastikan bahwa anggaran tetap berpihak kepada masyarakat luas," ujar Asep Papay, Kamis (7/8/2025). Ia menegaskan bahwa secara hukum, TPP bukanlah hak mutlak ASN melainkan tambahan penghasilan berbasis kinerja yang bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Waspadai Dampak terhadap Pelaya...

Memasuki Hari ke-8 32 Tim Ikuti Turnamen Sepak Bola Meika Jaya Timbang Cup II

Kuningan News – Kegiatan turnamen sepak bola Meika Jaya Timbang Cup yang kedua saat ini sudah memasuki gelaran pertandingan hari ke-8 setelah resmi dibuka pada tanggal 27 Juli 2025 lalu.  Turnamen yang diselenggarakan di lapangan Timbang Luhur, Desa Timbang, Kecamatan Cigandamekar ini diikuti oleh 32 tim dari berbagai wilayah, menjadikannya salah satu ajang bergengsi di Kabupaten Kuningan. Ketua panitia turnamen, Chasbi, menjelaskan bahwa Meika Jaya Timbang Cup II ini merupakan turnamen semi open yang mempertemukan tim-tim dari berbagai desa di Kabupaten Kuningan.  “Kami berharap turnamen ini dapat meningkatkan semangat olahraga dan mempererat tali silaturahmi antar desa,” ungkap Chasbi kala diwawancara kuninganmass.com pada Senin (4/8/2025).  Pertandingan yang sangat dinanti-nanti akan berlangsung pada sore ini Senin (4/8/2025), mempertemukan tim Sampora FC melawan tim Kaliaren FC. Pertandingan ini dijadwalkan akan digelar pukul 15.30 WIB. “Ini adalah laga yang menarik,...

Penyuluhan UMKM di Desa Sindangjawa Dukung TMMD ke-125 Kodim 0615/Kuningan

Kuningan News — Dalam rangka kegiatan Non Fisik TMMD Skala Nasional ke-125 TA 2025, Kodim 0615/Kuningan menggelar penyuluhan di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Balai Desa Sindangjawa, Kecamatan Kadugede. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (8/8/2025) dihadiri oleh sekitar 50 peserta, termasuk Danramil 151/Pancalang Kapten Chb Sunardi, Konsultan PLUT Kuningan Agah Purnama S.Si, Kabid UMKM Kuningan Adi Pati, serta Kepala Desa Sindangjawa Oom Komariyah dan ibu-ibu PKK. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para pelaku UMKM dalam memanfaatkan teknologi dan strategi pemasaran modern. Agah Purnama, selaku konsultan yang diundang, memaparkan pentingnya digital marketing bagi UMKM di era digital ini. “Pemasaran digital sangat penting untuk menjangkau pelanggan lebih luas dan lebih efisien,” ujarnya. Dalam presentasinya, Agah menjelaskan berbagai platform yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM, seperti media sosial (Facebook, Instagram, TikTok) ...