Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemda Kuningan Terkait Perkebunan Kelapa Sawit, Ini Kata Azmi Fauzan Aktivis IMM Kuningan
Kuningan News – Aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuningan kini tengah menjadi sorotan, setelah muncul dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Pemerintah Daerah. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan keputusan untuk menghentikan aktivitas tersebut pada 21 Maret 2025 lalu, namun laporan terbaru menunjukkan bahwa perkebunan kelapa sawit masih terus meluas ke wilayah lain di Kuningan.
Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan, keputusan untuk menghentikan aktivitas perkebunan kelapa sawit diambil sebagai bentuk tindakan faktual aktif. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya, di mana aktivitas yang seharusnya dihentikan justru masih berlangsung. Hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan dan implementasi di lapangan.
Azmi Fauzan, Bendahara Umum PC IMM Kuningan, menegaskan bahwa tindakan pemerintah yang membiarkan aktivitas ilegal ini mencerminkan kelalaian yang dapat digolongkan sebagai PMH. “Pemerintah seharusnya konsisten dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Jika tidak, ini bisa merugikan masyarakat dan lingkungan,” ungkapnya dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, Azmi menekankan bahwa tindakan pemerintah yang bersifat pasif dalam mengawasi dan menindaklanjuti keputusan yang telah diambil adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip good governance. “Prinsip-prinsip seperti kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi oleh pemerintah,” tambahnya.
Pemerintah, dalam hal ini, harus bertanggung jawab untuk menjamin bahwa setiap kebijakan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Keberlangsungan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang tidak sesuai dengan tata ruang dan perizinan dapat menimbulkan kerugian ekologis dan sosial yang signifikan, baik bagi masyarakat lokal maupun lingkungan hidup.
Azmi juga mengingatkan bahwa tindakan pemerintah yang membiarkan aktivitas ilegal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut menegaskan kewajiban pemerintah untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas yang tidak terawasi.
Jika terbukti bahwa perizinan untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit tidak sah atau bahkan tidak ada, maka pemerintah dapat dianggap telah melanggar prinsip legalitas. “Hal ini juga melanggar hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” jelas Azmi.
Dalam konteks hukum, tindakan Pemerintah Daerah Kuningan dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai gugatan. “Masyarakat berhak mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan oleh tindakan pemerintah yang tidak konsisten dengan hukum,” ujarnya.
Azmi menegaskan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah untuk menghentikan semua aktivitas perkebunan kelapa sawit yang melanggar hukum. “Pemerintah harus kembali pada komitmen awalnya agar tidak memenuhi unsur PMH dan merugikan banyak pihak, termasuk lingkungan,” pungkasnya.
Dengan situasi yang semakin mendesak ini, masyarakat Kuningan berharap agar pemerintah dapat segera mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari kerusakan lebih lanjut akibat aktivitas ilegal. (KN-12)