Kuningan News - Tarif hotel dinas untuk menteri yang mencapai 9,3 juta rupiah per malam kini menjadi sorotan publik. Angka ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang menimbulkan perdebatan mengenai efisiensi anggaran di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat.
Biaya tinggi ini dinilai tidak sebanding dengan kondisi kehidupan banyak warga yang masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Selain tarif hotel yang mencolok, biaya konsumsi rapat menteri dan pejabat setingkatnya juga tak kalah mengejutkan.
Tertulis yakni sebesar 171 ribu rupiah per orang saat rapat. Angka tersebut dianggap sangat tinggi oleh masyarakat, terutama ketika dihadapkan dengan kenyataan bahwa program makan bergizi yang disediakan secara gratis hanya dihargai 10 ribu rupiah. Hal ini menciptakan kesan adanya ketidakseimbangan dalam pengeluaran pemerintah.
Pengeluaran yang tinggi untuk hotel dan konsumsi rapat yang tinggi mencerminkan kurangnya sensitivitas pemerintah terhadap kondisi rakyat. Sementara itu, aktivis mahasiswa menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang lebih efisien dan transparan. "Sangat mengejutkan ya, ketika mengetahui anggaran untuk menginap di hotel saja bisa sampai segitu, lalu kami masyarakat biasa bisa apa, sedih melihatnya,” tutur Wirya aktivis mahasiswa kala dimintai pendapat.
Dalam konteks ini, banyak yang berharap agar pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengeluaran yang ada. Dengan kondisi ekonomi yang belum stabil, efisiensi penggunaan anggaran harus menjadi prioritas. "Jadi efisiensi yang diucapkan pemerintah tuh yang seperti apa, saya jadi bingung kalau begitu mah buka efisiensi namanya," jelasnya.
Dengan semakin banyaknya perhatian terhadap tarif hotel dinas dan biaya konsumsi rapat, diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang lebih responsif dan mempertimbangkan kepentingan rakyat dalam pengelolaan anggaran. Masyarakat menunggu tindakan nyata yang dapat menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengutamakan kesejahteraan rakyat di atas kepentingan lainnya. (KN-12)