Langsung ke konten utama

Nestapa Guru Honorer

Ilustrasi guru honorer. (Gambar: mediaindonesia.com)

Kuningan News - Reporter Kuningan News melakukan wawancara kepada beberapa guru honorer yang berada di Kabupaten Kuningan, untuk menunjukkan seperti apa sebenarnya kondisi yang dialami guru honorer. Kebetulan juga, jurnalis media ini sendiri pernah berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah menengah swasta kecil, pengalaman tersebut bisa dijadikan data untuk artikel ini.

Sebelum menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), seorang guru mesti terlebih dahulu menjadi pekerja honorer. Dulu belum ada P3K, masih digabung dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini berdasarkan Pasal 6 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN terdiri dari PNS dan P3K.

Setelah beberapa lama menjadi guru honorer, seorang guru dapat mengikuti seleksi P3K. Ya, seleksi. Artinya belum tentu lolos. Bahkan, yang sudah lolos pun bukan berarti tidak ada masalah. Contoh kasusnya seperti yang telah diberitakan media online kuninganmass.com belum lama ini. 

https://kuninganmass.com/lolos-passing-grade-p3k-tapi-tak-dapat-formasi/

Dari 53 guru Bahasa Inggris yang lolos passing grade P3K, sebanyak 32 orang belum mendapatkan penempatan. Sampai artikel ini ditulis, belum ada kepastian terkait formasi (penempatan) guru-guru tersebut.

"Update terakhir dari BKSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), surat dari bupati belum terbalaskan, ajuan formasi sudah ditutup. 32 guru tersebut belum ada jaminan kuat secara tertulis akan diangkat kapan," jelas Ita Juita, juru bicara Forum Guru Honorer Lulus Passing Grade Mapel Bahasa Inggris, saat dihubungi reporter Kuningan News, Selasa (16/8/2022).

Selain ke-32 guru di atas, ada juga Bu Yuyun (bukan nama sebenarnya) yang masih berharap dirinya mendapatkan formasi karena telah lolos passing grade P3K.

"Katanya sih bakal ditempatin, masih gantung sih," ungkap Bu Yuyun, Rabu (17/8/2022).

Saat ini, Bu Yuyun adalah seorang guru honorer di salah satu sekolah menengah swasta kecil di Kuningan. Sudah satu tahun dia mengajar di sana. Sebelumnya dia juga pernah menjadi guru honorer sekolah menengah swasta di luar kota selama 8 tahun. Artinya sudah hampir satu dekade Bu Yuyun bekerja sebagai guru honorer.

Perlu diketahui, perhitungan upah guru honorer, terutama di sekolah swasta kecil, adalah per jam pelajaran, itupun jam mati. Maksudnya, misalkan upah seorang guru honorer sebesar Rp10.000 per jam pelajaran, dalam seminggu ia mengajar selama 10 jam pelajaran. Dalam satu bulan, maka ia mengajar selama 40 jam pelajaran. 

Perhitungan upahnya bukan Rp10.000 × 40 jam pelajaran, melainkan hanya Rp10.000 x 10 jam pelajaran. Jadi, dalam satu bulan dihitungnya hanya satu minggu.

Di pekerjaannya yang sekarang, Bu Yuyun diupah sebesar Rp20.000 per jam pelajaran. Bu Yuyun mengajar selama 16 jam pelajaran per minggu. Upah yang didapatkan berarti Rp320.000 per bulan. Ditambah uang transportasi sebesar Rp10.000 per hari, jadwalnya sekarang adalah 4 hari dalam seminggu, maka dalam satu bulan sebanyak 16 hari ke sekolah, artinya uang transportasi yang didapatkan selama sebulan sebesar Rp160.000.

Total yang didapatkan Bu Yuyun dari mengajar sebesar Rp480.000 per bulan, empat kali lebih kecil dari upah minimum Kabupaten Kuningan. Upah minimum saat ini sebesar (Rp1.908.102).

https://disnakertrans.kuningankab.go.id/2021/12/09/sosialisasi-upah-minimum-kabupaten-kuningan-tahun-2022/

"Kalo ngandelin dari sekolah ya tau sendiri lah gimana. Jadi nyari-nyari dari yang lain juga," kata Bu Yuyun.

Selain mengajar di sekolah, Bu Yuyun juga mengajar les private, bayarannya satu orang murid sebesar Rp200.000 per bulan. Sekarang hanya satu orang murid yang les private kepadanya.

"Kalo sekarang mah, aku cuma punya (murid les private) satu, dulu ada banyak," jelasnya.

Selain mengajar, Bu Yuyun juga berjualan perlengkapan pakaian. Penghasilan yang didapatkan tergantung dari seberapa banyak yang memesan. Dalam satu bulan bisa sampai Rp300.000 per bulan.

"Yaa, gimana yang order sih, kira-kira 300 bisa sampe sih," ungkapnya.

Bahkan jika kita jumlahkan seluruh penghasilannya, masih setengah dari upah minimum. Padahal, upah minimum adalah jumlah minimal uang yang dibutuhkan oleh seorang lajang untuk bertahan hidup. Sementara, Bu Yuyun, sebagai orang tua tunggal yang memiliki tanggungan dua orang anak.

"Aku juga bingung, tiga tahun lagi anak pertama kuliah, bisa enggak ya? (membiayainya)," ungkap Bu Yuyun. (Tri Asep/bersambung)


HOT NEWS

Potret Kekayaan 7 Pengusaha di Kabupaten Kuningan

Kuningan News - Kabupaten Kuningan, meski dikenal dengan keindahan alam dan wisata pegunungannya, juga merupakan rumah bagi beberapa pengusaha yang sukses di berbagai sektor bisnis. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa Kuningan memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat, dipicu oleh inovasi dan ketekunan para pelaku usaha lokal. Salah satu sektor yang dominan di wilayah ini adalah ritel. Beberapa toserba besar menjadi andalan masyarakat Kuningan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha yang sukses di sektor ini berhasil mengelola jaringan ritel yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap roda perekonomian daerah. Keberhasilan mereka tak lepas dari strategi bisnis yang tepat dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Selain ritel, sektor properti dan konstruksi juga menjadi pilar penting bagi perekonomian Kuningan. Beberapa perusahaan besar di bidang ini terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bermanfaat bagi daerah, tetapi...

Penyuluhan UMKM di Desa Sindangjawa Dukung TMMD ke-125 Kodim 0615/Kuningan

Kuningan News — Dalam rangka kegiatan Non Fisik TMMD Skala Nasional ke-125 TA 2025, Kodim 0615/Kuningan menggelar penyuluhan di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Balai Desa Sindangjawa, Kecamatan Kadugede. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (8/8/2025) dihadiri oleh sekitar 50 peserta, termasuk Danramil 151/Pancalang Kapten Chb Sunardi, Konsultan PLUT Kuningan Agah Purnama S.Si, Kabid UMKM Kuningan Adi Pati, serta Kepala Desa Sindangjawa Oom Komariyah dan ibu-ibu PKK. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para pelaku UMKM dalam memanfaatkan teknologi dan strategi pemasaran modern. Agah Purnama, selaku konsultan yang diundang, memaparkan pentingnya digital marketing bagi UMKM di era digital ini. “Pemasaran digital sangat penting untuk menjangkau pelanggan lebih luas dan lebih efisien,” ujarnya. Dalam presentasinya, Agah menjelaskan berbagai platform yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM, seperti media sosial (Facebook, Instagram, TikTok) ...

Memasuki Hari ke-8 32 Tim Ikuti Turnamen Sepak Bola Meika Jaya Timbang Cup II

Kuningan News – Kegiatan turnamen sepak bola Meika Jaya Timbang Cup yang kedua saat ini sudah memasuki gelaran pertandingan hari ke-8 setelah resmi dibuka pada tanggal 27 Juli 2025 lalu.  Turnamen yang diselenggarakan di lapangan Timbang Luhur, Desa Timbang, Kecamatan Cigandamekar ini diikuti oleh 32 tim dari berbagai wilayah, menjadikannya salah satu ajang bergengsi di Kabupaten Kuningan. Ketua panitia turnamen, Chasbi, menjelaskan bahwa Meika Jaya Timbang Cup II ini merupakan turnamen semi open yang mempertemukan tim-tim dari berbagai desa di Kabupaten Kuningan.  “Kami berharap turnamen ini dapat meningkatkan semangat olahraga dan mempererat tali silaturahmi antar desa,” ungkap Chasbi kala diwawancara kuninganmass.com pada Senin (4/8/2025).  Pertandingan yang sangat dinanti-nanti akan berlangsung pada sore ini Senin (4/8/2025), mempertemukan tim Sampora FC melawan tim Kaliaren FC. Pertandingan ini dijadwalkan akan digelar pukul 15.30 WIB. “Ini adalah laga yang menarik,...

Kesempatan Emas bagi Pecinta Public Speaking! Pendaftaran Pekan Protokol Nasional 2025 Dibuka

Kuningan News – Kabar gembira bagi para pecinta public speaking! Pekan Protokol Nasional (PPN) 2025 telah resmi dibuka untuk pendaftaran. Acara ini diselenggarakan oleh Korps Protokol Mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dan menawarkan platform kompetisi bergengsi bagi mahasiswa dan pelajar. Dalam ajang ini, terdapat tiga kategori lomba yang dapat diikuti, yaitu Lomba Pidato Bahasa Indonesia, English Speech Contest, dan Lomba Master of Ceremony (MC). Setiap kategori memberikan kesempatan bagi peserta untuk menunjukkan kemampuan berbicara dan kreativitas di depan publik.  “Kami mengajak semua yang memiliki passion di dunia public speaking untuk bergabung dan buktikan kemampuan terbaik mereka,” tutur Mugy. Pendaftaran untuk acara ini dibuka dari tanggal 28 Juli hingga 8 September 2025, memberikan waktu yang cukup bagi peserta untuk menyiapkan diri. “Jadilah bintang di atas panggung dan jangan lewatkan kesempatan untuk membawa pulang gelar juara!” tambah Mugy.  Biaya pendaf...

Kuningan Darurat Moral! Dari DPRD ke LGBT dan Pelecehan di Sekolah, Butuh Tindakan Tegas

Kuningan News – Aksi pembubaran kerumunan yang diduga merupakan komunitas LGBT di kawasan Pasar Kepuh baru-baru ini telah memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat Kuningan. Tindakan yang dilakukan oleh seorang warga berinisial F, seorang atlet tinju lokal, dianggap sebagai ekspresi ketidakpuasan terhadap maraknya aktivitas komunitas LGBT di ruang publik. Kejadian ini telah viral dan menarik perhatian banyak pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil seperti Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK). F mengungkapkan rasa jengahnya terhadap keberadaan komunitas LGBT yang semakin berani menunjukkan eksistensinya di tempat umum. Dalam kesaksiannya, ia mengaku sering mengalami pelecehan, seperti cat calling dan tatapan tidak sopan dari anggota komunitas tersebut. “Saya merasa terganggu dan tidak nyaman dengan keberadaan mereka di sekitar saya,” ujarnya. Tindakan F yang membubarkan kerumunan tersebut menuai beragam respons. Meskipun banyak yang mengkritik karena dianggap tidak berk...

Waraww! Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar bagi Penyadap Getah Pinus Tanpa Izin

Kuningan News – Penyadapan getah pinus ilegal yang terjadi di Taman Nasional Gunung Ciremai telah menjadi sorotan serius dalam tiga tahun terakhir. Pakar hukum, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat 3 huruf e dan f secara jelas melarang penyadapan getah pinus tanpa izin. “Pasal tersebut menyatakan bahwa tidak ada orang yang boleh menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar,” jelas Prof. Suwari. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap undang-undang ...

Festival Budaya Kota Cirebon 2025 Pamerkan Keberagaman Dan Tradisi Dan Tarian Dari Berbagai Provinsi

Kuningan News – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon menggelar Festival Budaya Kota Cirebon tahun 2025 yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari 2 hingga 4 Agustus. Kegiatan ini diselenggarakan di Alun-Alun Kejaksaan Kota Cirebon, menjadi ajang perayaan budaya yang menarik banyak perhatian masyarakat. Festival ini menampilkan berbagai pertunjukan seni tari dari berbagai provinsi di Indonesia. Pada Minggu (3/8/2025) malam acara dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dimana pengunjung menikmati beragam tarian tradisional dari berbagai provinsi yang mengangkat kekayaan budaya Indonesia.  Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat dari berbagai wilayah, termasuk mahasiswa yang sedang kuliah di Cirebon. Salah satunya adalah Naira Raudhatul Jannah, seorang mahasiswi asal Karawang.  “Saya merasa bahagia bisa merasakan dan menikmati nilai-nilai serta tradisi yang masih ada sampai saat ini,” ujarnya saat diwawancarai kuninganmass.com. Suasana meriah terasa di Alun-Alun Kejaksaan. Pert...