Langsung ke konten utama

Jadikan TKDN sebagai Alat Tawar, Kekeliruan Strategis Yang Fundamental

 


Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta

Kuningan News - Wacana mengenai potensi pelonggaran kuota impor dan fleksibilitas aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai bagian dari strategi negosiasi perdagangan, seperti yang mungkin diisyaratkan dalam beberapa diskusi kebijakan, memicu keresahan luas khususnya kepada pelaku usaha domestik.

Gagasan ini, terutama jika dihadapkan pada tekanan eksternal seperti ancaman tarif dari mitra dagang besar layaknya Amerika Serikat di bawah kepemimpinan yang proteksionis, berpotensi menjadi langkah blunder yang mengorbankan fondasi industri nasional dan keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Kebijakan TKDN bukanlah sekadar angka persentase dalam dokumen; ia adalah instrumen vital untuk membangun kedaulatan ekonomi, melindungi pasar domestik, dan memberdayakan pelaku usaha lokal. 

Menggunakannya sebagai alat tukar dalam negosiasi adalah sebuah kekeliruan strategis yang fundamental.

Ancaman di Balik Fleksibilitas: Risiko Ekonomi Nasional dan Industri Lokal

Melonggarkan keran impor secara masif dan membuat aturan TKDN menjadi lebih fleksibel akan mengirimkan gelombang kejut negatif ke seluruh struktur perekonomian nasional. 

Dampak paling langsung adalah tergerusnya pangsa pasar produk dalam negeri. 

Industri manufaktur, elektronik, otomotif, tekstil, hingga sektor agroindustri yang selama ini berusaha tumbuh di bawah payung proteksi TKDN, akan menghadapi persaingan yang tidak seimbang dengan produk impor yang seringkali unggul dalam skala produksi dan efisiensi harga karena subsidi atau praktik ekonomi negara asalnya.

Bagi pelaku bisnis lokal, terutama UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan, dampak ini akan jauh lebih destruktif. 

UMKM seringkali beroperasi dengan modal terbatas, kapasitas produksi yang lebih kecil, dan akses teknologi yang belum sepadan dengan korporasi multinasional atau produsen besar dari luar negeri. 

Aturan TKDN, meskipun terkadang dianggap sebagai tantangan, sejatinya memberikan celah bagi mereka untuk terlibat dalam rantai pasok industri yang lebih besar, terutama dalam proyek-proyek pemerintah atau BUMN yang mewajibkan persentase komponen lokal tertentu. 

Menghilangkan atau melunakkan syarat ini sama saja dengan mencabut jaring pengaman terakhir bagi mereka, membiarkan mereka tenggelam dalam arus deras produk impor murah. 

Konsekuensinya jelas: potensi penurunan produksi domestik, penutupan usaha skala kecil dan menengah, hilangnya lapangan kerja, dan melebarnya defisit neraca perdagangan.

Ilusi Persaingan Bebas: Kesiapan Industri Lokal Menghadapi Serbuan Impor

Pertanyaan krusial yang muncul adalah: apakah pelaku bisnis dan produk lokal kita sudah siap bersaing secara head-to-head dengan produk impor, baik dari sisi kualitas maupun harga, jika proteksi TKDN dikurangi? 

Secara jujur, jawabannya masih beragam dan cenderung belum sepenuhnya siap di banyak sektor. 

Meskipun banyak produk lokal menunjukkan kualitas yang membanggakan dan inovasi yang terus berkembang, tantangan struktural seperti efisiensi produksi, biaya logistik yang tinggi, akses ke bahan baku berkualitas dengan harga kompetitif, dan penguasaan teknologi mutakhir masih menjadi pekerjaan rumah besar.

TKDN dirancang justru untuk memberikan ruang dan waktu bagi industri dalam negeri untuk berbenah, meningkatkan kapasitas, dan mencapai daya saing tersebut. 

Ia bukan dimaksudkan sebagai penghalang permanen, melainkan inkubator yang melindungi industri nascent atau yang sedang berkembang hingga cukup kuat untuk berdiri sendiri. 

Mengubah aturan TKDN menjadi lebih fleksibel sebelum industri lokal benar-benar matang adalah seperti melepas bayi prematur dari inkubatornya – risikonya terlalu besar. 

Persaingan bebas hanya akan adil jika semua pemain berada di garis start yang sama, sebuah kondisi yang sayangnya belum sepenuhnya tercapai bagi banyak industri kita dibandingkan dengan raksasa industri global.

Risiko Deindustrialisasi Akibat Kebijakan yang Keliru

Apakah pernyataan atau wacana untuk melonggarkan impor dan TKDN ini bisa menjadi awal dari kehancuran industri lokal? 

Mungkin terlalu dini untuk menyebutnya "kehancuran total", namun risiko terjadinya deindustrialisasi prematur atau pelemahan signifikan pada sektor-sektor strategis sangatlah nyata. 

Jika produk impor membanjiri pasar tanpa kendali dan insentif untuk menggunakan komponen lokal hilang, maka investasi di sektor manufaktur dalam negeri akan menurun. 

Pabrik-pabrik bisa mengurangi produksi atau bahkan tutup, beralih menjadi sekadar perakit atau distributor produk impor. Ini akan mematikan inovasi lokal, mengurangi transfer teknologi, dan membuat Indonesia semakin tergantung pada pasokan dari luar negeri, bahkan untuk kebutuhan dasar. 

Bagi UMKM, ini berarti hilangnya pasar dan kesempatan untuk naik kelas. Dampak ekstrimnya adalah pergeseran struktur ekonomi dari produksi ke konsumsi barang impor, yang dalam jangka panjang sangat merugikan kedaulatan dan ketahanan ekonomi bangsa.

Bertahan di Tengah Gempuran: Strategi Pelaku Usaha Lokal

Jika skenario buruk ini benar-benar terjadi, pelaku bisnis lokal, terutama UMKM, harus beradaptasi dengan cepat, meskipun tantangannya luar biasa berat. 

Beberapa strategi antisipasi yang bisa dilakukan antara lain:

Pertama, Fokus pada Niche Market: Mencari ceruk pasar yang spesifik dimana produk impor sulit masuk atau produk lokal memiliki keunggulan unik (misalnya produk berbasis budaya, kearifan lokal, atau kebutuhan spesifik pasar Indonesia).

Kedua, Peningkatan Kualitas dan Diferensiasi: Berinvestasi pada kualitas, desain, dan branding untuk menciptakan nilai tambah yang membedakan produk lokal dari produk impor massal.

Ketiga, Kolaborasi dan Jaringan: Membangun jaringan antar pelaku usaha lokal untuk berbagi sumber daya, meningkatkan skala, dan memperkuat posisi tawar.

Keempat, Benteng Pertahanan Terakhir: Peran Vital Pemerintah dalam Melindungi Industri Nasional

Jika pemerintah, karena alasan tertentu, terpaksa atau memilih untuk melonggarkan kuota impor dan fleksibilitas TKDN, maka tanggung jawab untuk memproteksi industri lokal menjadi semakin besar, meskipun lebih sulit. 

Beberapa langkah mitigasi yang harus dilakukan pemerintah seharusnya dilakukan melalui:

Penguatan Standar dan Sertifikasi: Menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara ketat dan pengawasan pasar yang efektif untuk memastikan produk impor memenuhi standar kualitas, kesehatan, dan keselamatan yang sama dengan produk lokal. Ini bisa menjadi hambatan non-tarif yang sah.

Instrumen Anti-Dumping dan Safeguard: Mengaktifkan dan memperkuat mekanisme anti-dumping, anti-subsidi, dan safeguard untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil.

Insentif Fiskal dan Non-Fiskal: Memberikan insentif yang lebih besar bagi industri lokal yang berorientasi ekspor atau yang mampu bersaing di pasar domestik, misalnya melalui kemudahan pajak, akses pembiayaan murah, atau dukungan R&D.

Program Peningkatan Kapasitas: Mengintensifkan program pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi akses teknologi bagi UMKM agar lebih cepat meningkatkan daya saingnya.

Prioritas Belanja Pemerintah: Memastikan komitmen belanja pemerintah dan BUMN tetap memprioritaskan produk dalam negeri, meskipun aturan TKDN formal dilonggarkan, melalui kebijakan pengadaan yang afirmatif.

Diplomasi Cerdas, Bukan Mengorbankan Kepentingan Nasional: TKDN Bukan Alat Tukar

Kembali pada konteks negosiasi dagang dengan AS, Indonesia memang memiliki daya tawar yang signifikan. 

Kekayaan mineral kritis (nikel, kobalt, timah), pasar domestik yang besar, dan posisi geopolitik strategis di Indo-Pasifik adalah aset nyata yang sangat dibutuhkan oleh AS, terutama dalam konteks persaingan dengan Tiongkok dan transisi energi global. 

Inilah kartu truf yang seharusnya dimainkan Indonesia.

Menawarkan kemitraan strategis dalam rantai pasok mineral kritis, akses pasar yang lebih mudah untuk produk unggulan AS di sektor tertentu (yang tidak mematikan industri lokal vital), atau kerja sama geopolitik yang lebih erat adalah bentuk "transaksi baru" yang cerdas dan saling menguntungkan. 

Ini sejalan dengan pendekatan pragmatis dan transaksional yang sering diadopsi oleh pemerintahan seperti di bawah Trump.

Sebaliknya, menawarkan fleksibilitas TKDN atau membuka lebar keran impor sebagai imbalan keringanan tarif adalah langkah yang keliru. Ini ibarat menukar benteng pertahanan terakhir demi mendapatkan akses sementara ke halaman rumah tetangga. 

Permintaan AS (atau negara manapun) yang mengaitkan isu tarif dengan kebijakan internal sepenting TKDN harus dilihat sebagai upaya yang melampaui negosiasi tarif biasa; ini menyentuh jantung kedaulatan industri nasional. 

Strategi Taiwan dan Vietnam yang menawarkan "zero tariff" mungkin cocok untuk konteks mereka, namun Indonesia memiliki struktur ekonomi dan aset yang berbeda yang memungkinkan posisi tawar yang lebih kuat tanpa harus mengorbankan industri dalam negerinya.

Menjaga Kedaulatan Ekonomi: Pilihan Strategis untuk Masa Depan Industri Indonesia

Kesimpulannya, melonggarkan kuota impor dan aturan TKDN bukanlah pilihan kebijakan yang tepat, terutama jika didorong oleh tekanan eksternal atau sebagai alat negosiasi perdagangan. 

Dampaknya terhadap industri dalam negeri dan UMKM akan sangat merugikan, berpotensi memicu pelemahan struktural ekonomi nasional. 

TKDN adalah instrumen strategis yang harus dipertahankan dan diperkuat, bukan dilemahkan atau ditransaksikan.

Pemerintah perlu fokus pada strategi diplomasi ekonomi yang cerdas dengan memanfaatkan aset-aset strategis non-TKDN yang dimiliki Indonesia. 

Di saat yang sama, upaya penguatan daya saing industri lokal melalui perbaikan iklim investasi, dukungan inovasi, dan peningkatan kapasitas SDM harus terus digenjot. 

Menjaga kedaulatan industri adalah prasyarat mutlak untuk mencapai kemandirian dan kesejahteraan ekonomi jangka panjang. 

Mengorbankannya demi keuntungan sesaat dalam negosiasi adalah harga yang terlalu mahal untuk dibayar.

END

HOT NEWS

Ngeri! Ibu 3 Anak Dibac*k Mantan Suami di Desa Puncak, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

IGD RS Sekar Kamulyan Cigugur. Kuningan News -  Kejadian menggegerkan terjadi di Dusun Mulya Asih 2 RT 25 RW 11 Desa Puncak Kecamatan Cigugur, Jumat (10/10/2025) pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB.  Seorang perempuan, N (44), yang juga ibu dari 3 anak, jadi korban pembac*kan mantan suaminya sendiri, S (54). Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di kepala, jari tangan hampir putus.  Informasinya, korban dan mantan suami sudah bercerai sekitar setahun belakangan. Saat kejadian tadi pagi, mantan suami yang kini tinggal di Kelurahan Purwawinangun itu, datang ke Desa Puncak mendatangi korban yang tengah istirahat di dalam rumah. Saat insiden pembac*kan terjadi, korban menjerit.  Ia dilukai di bagian kepala. Dikatakan, korban sempat menangkis serangan mantan suaminya itu dengan tangan. Mendengar jeritan, tetangga datang mengerumuni rumah korban  Melihat tetangga berkumpul, mantan suami kabur. Warga yang kebanyakan perempuan itu (laki-laki sudah berangkat bekerja/b...

Horeee… Jalan Poros Desa Padarek – Kedungarum Diperbaiki

Kuningan News -   Jalan poros Desa Padarek – Kedungarum Kecamatan Kuningan, diperbaiki Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Pekerjaan dengan jenis lapisan penetrasi (latasir) ini membentang sepanjang 650 meter, dan dikerjakan selama tiga hari, (7-9/10/2025). Perbaikan ini merupakan bagian dari Program Perbaikan Jalan dan Jembatan Kabupaten Kuningan Tahun 2025, yang bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan demi mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat serta mempererat konektivitas antarwilayah. Secara keseluruhan, program perbaikan dan peningkatan jalan tahun 2025 mencakup 126 titik jalan kabupaten sepanjang 86 kilometer, 22 titik jalan poros desa sepanjang 7,21 kilometer, serta 250 paket pembangunan jalan lingkungan, dengan total anggaran Rp 58,2 miliar yang bersumber dari hasil efisiensi APBD Kabupaten Kuningan. Kepala Desa Padarek, Nana Sukmana, menyampaikan rasa syukurnya atas realisasi perbaikan jalan yang telah lama dinantikan warga. “K...

Inilah Safa Hafizhah, Miliki Segudang Prestasi Walaupun Masih Dini!

 Inilah Safa Hafizhah, Miliki Segudang Prestasi Walaupun Masih Dini! (foto: dok. safa ) Kuningan News - Miliki segudang prestasi, Safa Hafizhah yang kini masih berusia 14 tahun dan berasal di Jalan Veteran no 75 Kuningan. Ia banyak menunjukkan hobi yang berprestasi yang membawa dirinya menuju kejuaraan yang gemilang. Safa, yang merupakan siswa kelas 9 di SMPN 1 Kuningan, telah meraih berbagai kejuaraan dalam berbagai event perlombaan yang diikutinya. Safa Hafizhah memiliki segudang hobi yang mencerminkan bakat dan minatnya dan tak sedikit yang menjadi Juara. Ia sangat menyukai membaca puisi, teater, mendongeng, serta membaca sajak. Selain itu, Safa juga aktif dalam kegiatan fisik seperti lari, renang, dan mendaki gunung.  “Hobi-hobi ini bukan hanya untuk mengisi waktu, tetapi juga sebagai cara saya untuk mengekspresikan diri,” ungkapnya kala diwawancara kuningannews.com pada Jum’at (10/10/2025). Safa juga memiliki ketertarikan dalam bidang MC, biantara, dan voice over. Dengan...

275 Pegawai Dapur MBG Digembleng Soal Kebersihan Pangan dan Sanitasi

  Training Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) karyawan Dapur MBG. Kuningan News -  Sebanyak 275 penjamah makanan alias karyawan  Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari beberapa dapur MBG, mengikui  Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji serta Training Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS)  yang  diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad dan sejumlah yayasan lainnya bekerjasama dengan HAKLI, Satgas MBG, dan Dinas Kesehatan, berlangsung di Aula BKPSDM Kabupaten Kuningan, Jumat (10/10/2025). Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari 10 titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berasal dari 6 yayasan penyelenggara MBG di Kabupaten Kuningan, mulai dari SPPG Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad Dapur Cengal, SPPG Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad Dapur Purwasari, SPPG Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad Dapur Ciniru, dan SPPG Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad Dapur Nusaherang, dan SPPG Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad Dapur Si...

Camat Ciwaru Sumbang 2 Medali Emas, Kuningan Juara Umum Catur di Porsenitas XII Indramayu 2025

Cabor catur Kabupaten Kuningan Juara Umum Catur di Porsenitas XII Indramayu 2025   Kuningan News - Camat Ciwaru Ade Bunyamin, SE. M. Siberhasil memboyong 2 medali emas untuk Kabupaten Kuningan dalam pertandingan catur di ajang Porsenitas XII yang digelar di Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Kamis - Jumat (9-10/10/2025). Ade Beye, panggilan akrabnya berhasil meraih medali emas pada nomor catur cepat perorangan dan catur beregu prestasi dengan waktu pikir 15 menit yang dilaksanakan di Gedung BKAD Indramayu. Dalam ajang tersebut, Tim Kabupaten Kuningan belum pernah terkalahkan oleh tim kabupaten/kota lainnya sampai dengan berhasil menyabet juara dan meraih medali.  Tak hanya Ade Beye yang berhasil menyabet gelar dalam ajang tersebut, Eman Sulaeman, kontingen asal Kecamatan Karangkancana, juga berhasil memboyong medali perunggu dari pertandingan catur perorangan. Catur perorangan sendiri terdiri dari 6 babak. Kabar gembira tersebut disampaikan pelatih Porsenitas Cabor Catur kon...

Pindah Tiang Listrik dari Tanah Sendiri Harus Bayar? Ini Kata PLN

Potret tiang listrik. Kuningan News - Beberapa warga mengeluhkan keberadaan tiang listrik yang sudah berdiri, dan dinilai mengganggu aktivitas dan juga termasuk jika lahan tersebut akan dibangun sebuah bagunan. Pasalnya, jika ingin dipindahkan, kabarnya harus bayar dengan nominal tertentu.  Nasuha petugas dari PLN ULP Kabupaten Kuningan menjelaskan saat tiang listrik dipasang, pihak PLN sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat. Kesepakatan ini diambil demi mendukung kebutuhan listrik bagi masyarakat karena memang dulu biasanya kondisi pemukiman masih sangat jarang dan listrik sangat dibutuhkan. "Sejak awal, biasanya kami berkoordinasi dengan pihak desa setempat untuk menentukan lokasi tiang listrik. Warga yang tanahnya dipakai juga telah menyetujui agar ada aliran listrik di wilayah tersebut," ujarnya kala diwawancara kuningannews.com pada Kamis (9/10/2025). Dijelaskan pula bahwa pada saat itu, estimasi mengenai pelebaran jalan telah dipertimbangkan, maka da...

Akhirnya Jalan Babakanreuma Menuju Ancaran Dibeton! Serap Dana 192 Juta dari APBD!

Perbaikan jalan yang menghubungkan Desa Babakanreuma menuju Jalan Baru Ancaran (foto: raqib) Kuningan News – Beberapa bulan yang lalu setelah viral karena kondisinya yang rusak parah, proyek perbaikan jalan yang menghubungkan Desa Babakanreuma menuju Jalan Baru Ancaran, tepatnya di Jalan Achmad Yani, kini mulai diperbaiki. Proyek ini meliputi perbaikan sepanjang 150 meter dengan anggaran sebesar 192 juta rupiah, yang dialokasikan untuk betonisasi jalan tersebut. Salah satu pengawas proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan Yoga, menjelaskan proyek ini merupakan bagian dari program perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Kuningan.  “Iya jalan ini akan diperbaiki sepanjang 150 meter, dari titik awal di tugu sana sampai depan rumah warga di titik patok sekitar sini. Lebar jalan yang akan dibetonisasi adalah sekitar 5 meter,” ujarnya kala diwawancara kuningannews.com pada Kamis (9/10/2025). Perbaikan jalan yang menghubungkan Desa Babakanreuma menuju...