Kuningan News –Puan Maharani Ketua DPR RI, menanggapi tegas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai menyimpang dari ketentuan konstitusi terkait pelaksanaan pemilu. Dalam pernyataannya, Puan menegaskan seluruh partai politik di DPR memiliki pandangan yang sama tentang pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dilansir dari akun Instagram DPR RI “Semua partai politik mempunyai sikap yang sama bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama lima tahun. Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” jelas Puan dalam keterangannya usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025). Puan menekankan pentingnya menjaga prinsip-prinsip demokrasi dalam pengambilan keputusan terkait pemilu. Ia menyatakan langkah-langkah lanjutan atas putusan MK akan diambil secara kolektif oleh partai-partai politik melalui ...