Langsung ke konten utama

Etika Dikhianati, Perempuan Dikorbankan, BK Ditantang Bertindak



Kuningan News — Tahun ini menjadi babak penting sekaligus ujian berat bagi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan. Lembaga internal yang selama ini digadang-gadang sebagai benteng marwah DPRD kini kembali menjadi sorotan tajam publik. Bukan tanpa sebab, gelombang laporan dugaan pelanggaran etika kembali membanjiri meja BK, dengan pola yang nyaris serupa: relasi kuasa, relasi asmara, dan sikap merendahkan perempuan.

Pasca berhasil menuntaskan kasus Saudara R yang berujung pada putusan PAW (Pergantian Antar Waktu), BK sempat mendapat apresiasi publik. Kasus tersebut mencoreng wajah DPRD karena muncul hanya seratus harian lebih sejak anggota dewan dilantik, saat mereka dituntut menunjukkan kinerja 100 harinya. Namun, langkah tegas BK saat itu mampu menyelamatkan marwah lembaga legislatif daerah yang sempat tercabik karena pelanggaran moral dan etik publik oleh anggotanya sendiri.

Saat ini, sorotan tak berhenti. Tahun ini, kasus T kembali mengguncang publik, sekaligus membongkar kembali luka lama yang sempat terlupakan—yakni kasus S. Keduanya memiliki pola serupa: mengemuka dalam ranah etik, mencuat di ranah publik, namun rawan terkubur oleh kabut politisasi dan loyalitas terhadap elite partai.


Kritik Tajam: BK Dinilai Takut pada Elite Partai

Setelah mahasiswa bersuara, sejumlah kritik muncul dari masyarakat sipil, aktivis, hingga tokoh masyarakat yang mempertanyakan konsistensi dan keberanian BK. Beberapa suara bahkan menyebut BK "ciut nyali" terhadap elite partai politik tempat anggota DPRD tersebut bernaung. Kesan bahwa BK hanya berani bertindak jika tidak berhadapan langsung dengan kepentingan partai, menjadi bola panas yang harus segera ditanggapi secara terang.

Faried Arief, aktivis dan salah satu pendiri Aliansi Persaudaraan Islam Kuningan (APIK), menegaskan, "Kami bukan sedang mempermasalahkan status nikah siri. Tapi sikap pejabat publik yang mempermainkan martabat perempuan, lalu berlindung di balik kemasan agama. Ini pengkhianatan besar terhadap etika dan moralitas publik."

"BK itu harus berani. Jangan sampai ada kesan, kalau yang bersalah itu dari elite partai besar, prosesnya diperlambat atau bahkan dibekukan. Kita kawal terus, karena ini menyangkut martabat institusi DPRD," tegas Faried.


Transparansi adalah Kunci

Publik tak menuntut sensasi. Publik menuntut transparansi. Sudah menjadi standard operating procedure (SOP) di banyak DPRD, bahwa pengaduan dugaan pelanggaran etik harus melalui tahapan jelas: dari mulai penerimaan pengaduan oleh Ketua DPRD, disposisi ke BK, pemeriksaan pendahuluan, klarifikasi dan verifikasi, hingga sidang BK dan keputusan.

Faried mengingatakan, tahapan ini wajib disampaikan secara terbuka agar masyarakat tahu posisi dan progres penanganan setiap laporan. Diamnya BK akan menimbulkan kecurigaan, dan dalam dunia politik lokal yang kini semakin terhubung dengan media sosial, diam justru bisa menjadi bumerang.

"Masyarakat sekarang tidak bisa lagi dibohongi. Kita tahu kapan sebuah kasus diseret atau diseretkan. Transparansi BK itu harga mati. Jangan tunggu tekanan publik, baru gerak. Kalau tidak independen, lebih baik bubar!" pungkas Faried.


Masalah Etika Publik Bukan Soal Nikah Siri

Publik tidak sedang mengadili status pernikahan siri para politisi. Yang menjadi sorotan adalah sikap dan perilaku pejabat publik terhadap perempuan, terutama ketika relasi tersebut berujung pada perlakuan yang dianggap merendahkan martabat perempuan. Terlebih, jika perceraian dilakukan bukan atas dasar alasan syar’i, tetapi karena takut kasus ini merusak citra politik atau menurunkan elektabilitas.

"Ini bukan lagi soal ranah privat. Ini soal moralitas dan etika publik. Karena anggota dewan, sejak disumpah, bukan lagi milik pribadi atau partai—tetapi milik rakyat," papar Faried.


Tegaslah, BK Bukan Alat Kekuasaan

Sudah waktunya BK mengambil sikap independen—tidak hanya untuk menjaga marwah DPRD, tetapi juga untuk membuktikan bahwa mekanisme internal parlemen masih bisa dipercaya. Langkah-langkah progresif BK dalam kasus R patut dijadikan standar minimum dalam kasus serupa. Jangan sampai keputusan yang dulu tegas hanya menjadi "pencitraan sesaat", sementara pelanggaran yang sekarang justru ditangani dengan kompromi politik.

Partai politik juga harus menunjukkan tanggung jawab moral. Jika benar-benar ingin menjadi rumah demokrasi yang bersih, partai harus mendisiplinkan kadernya yang terbukti melanggar etika publik, bukan malah melindunginya demi kepentingan elektoral.


Masyarakat Sudah Melek Politik

Era ketika publik mudah diarahkan atau dibungkam telah berlalu. Kini, masyarakat sudah melek politik, sadar etika, dan siap menjaga marwah demokrasi di tingkat lokal. Mereka bukan hanya menunggu hasil, tetapi juga ingin tahu prosesnya.

"Badan Kehormatan DPRD Kuningan harus menjawab tantangan ini. Menjadi benteng bukan berarti berdiam di balik tembok, tetapi justru berdiri di depan saat nilai-nilai DPRD dirongrong oleh kelakuan anggotanya sendiri," tegas Faried.

Jika tidak, sejarah yang akan mencatat: ketika rakyat menaruh harap pada BK, yang muncul justru bungkam dan takut. (KN-12)

HOT NEWS

Potret Kekayaan 7 Pengusaha di Kabupaten Kuningan

Kuningan News - Kabupaten Kuningan, meski dikenal dengan keindahan alam dan wisata pegunungannya, juga merupakan rumah bagi beberapa pengusaha yang sukses di berbagai sektor bisnis. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa Kuningan memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat, dipicu oleh inovasi dan ketekunan para pelaku usaha lokal. Salah satu sektor yang dominan di wilayah ini adalah ritel. Beberapa toserba besar menjadi andalan masyarakat Kuningan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha yang sukses di sektor ini berhasil mengelola jaringan ritel yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap roda perekonomian daerah. Keberhasilan mereka tak lepas dari strategi bisnis yang tepat dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Selain ritel, sektor properti dan konstruksi juga menjadi pilar penting bagi perekonomian Kuningan. Beberapa perusahaan besar di bidang ini terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bermanfaat bagi daerah, tetapi...

Anak Muda Digembleng Pendidikan Karakter dan Wawasan Kebangsaan Selama Tiga Hari Kedepan!

  Pembukaan Pendidikan Karakter dan Wawasan Kebangsaan secara simbolis oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Tina Wiryawati, S.H., M.M., dari Dapil Jabar XIII Kuningan News - Kegiatan pendidikan karakter dan wawasan kebangsaan yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) bekerja sama dengan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Tina Wiryawati, S.H., M.M., dari Dapil Jabar XIII, resmi dimulai. Acara ini dilaksanakan di Villa De La Tina, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kuningan selama tiga hari, dari tanggal 25 hingga 27 November 2025. Hari ini Selasa (25/11/2025), merupakan hari pertama sekaligus grand opening untuk kegiatan tersebut, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Di antaranya adalah Hj. Tina Wiryawati, Kepala Bakesbangpol Jawa Barat, Drs. Wahyu Mijaya, S.H., M.Si., dan Kabid Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, R. Roni Sukmayapanji K., S.H., M.Si. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh audiens dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasisw...

Dapat Banpem, TBM Hipapelnis Kuningan Gelar Pelatihan Wicara Publik

Kuningan News – Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Hipapelnis Kuningan bekerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, menggelar Pelatihan Gelar Wicara Publik (Public Speaking) di ruang Perpustakaan Universitas Bhakti Husada Indonesia (UBHI) pada Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai latar belakang, yang antusias untuk mengembangkan keterampilan berbicara di depan umum. Dalam acara tersebut, Widia Rindi Antika, seorang alumni UBHI, berhasil meraih penghargaan sebagai Peserta Terbaik. Sementara itu, Carmelita de Fatima Bobo, mahasiswi UBHI asal Timor Leste, meraih Juara ke-3 dan mendapatkan penghargaan khusus sebagai penerima manfaat kategori Penutur Bahasa Asing. Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi UBHI dan menunjukkan kualitas mahasiswa yang siap bersaing di tingkat internasional. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan hangat dari Jaenal Mutakin, Ketua TBM Hipap...

Mengenal Desa Galaherang: Jejak Sejarah, Keindahan Alam, dan Kuliner Khas yang Menggoda

Kuningan News -  Desa Galahaerang merupakan salah satu desa yang berada di wilayah hukum Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan, awalnya merupakan suatu daerah yang merupakan pembukaan lahan oleh para pejuang Mataram yang berekspansi ke wilayah tersebut (Galaherang). Mereka mendirikan sebuah tempat pemukiman. Beberapa nama para pejuang yang dikenal bernama Syekh Jamaludin Malik. Ia mempunyai dua orang putra bernama Mbah Buyut Arsanudin dan Mbah Buyut Arsanata. Kedua orang inilah yang menjadi sosok dalam kisah cikal bakal terbentuknya nama Galaherang. Konon katanya, pada waktu itu Mbah Buyut Arsanata menancapkan sebuah tongkat dengan cara berjalan, tongkat itu dimaksud untuk mencari sumber mata air yang sekarang disebut sungai Cigalaherang. Desa Galaherang memiliki luas wilayah ±32 km², berada diketinggian 1000-1500 Mdpl dengan iklim tropis. Secara administratif terdiri dari 6 Rukun Warga dan 11 Rukun Tetangga yang dibagi dalam 6 Dusun. Desa ini memiliki popul...

Waraww! Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar bagi Penyadap Getah Pinus Tanpa Izin

Kuningan News – Penyadapan getah pinus ilegal yang terjadi di Taman Nasional Gunung Ciremai telah menjadi sorotan serius dalam tiga tahun terakhir. Pakar hukum, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat 3 huruf e dan f secara jelas melarang penyadapan getah pinus tanpa izin. “Pasal tersebut menyatakan bahwa tidak ada orang yang boleh menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar,” jelas Prof. Suwari. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap undang-undang ...

Siap Kawal Program Strategis Nasional, Kadin Kuningan Bakal Awasi Ketat Pelaksanaan MBG

Komite Tetap Bidang Hukum, Etika Usaha dan Pendidikan  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kuningan Nurdiansyah Rifattullah Kuningan News -  Komite Tetap Bidang Hukum, Etika Usaha dan Pendidikan  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kuningan Nurdiansyah Rifattullah menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam mengawal dan mensukseskan berbagai Program Strategis Nasional (PSN), dengan fokus utama pada pengawasan ketat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kuningan. Kadin memandang program ini bukan sekadar distribusi makanan, tetapi sebagai instrumen vital untuk menyiapkan generasi emas serta menggerakkan ekonomi lokal, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peran Sentral Kadin dalam MBG Nurdiansyah Rifattullah, dalam keterangan pers, menyatakan bahwa peran Kadin dalam MBG akan dijalankan melalui keanggotaan dalam Satgas MBG Kadin. Sesuai dengan Amanat dan Arahan Presiden , melalui KADIN Indonesia , bahwa KADIN di semua t...

Siang Ini Ada Pemadaman Listrik Di Kuningan, Cek Lokasinya Disini!

  Kuningan News - Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa wilayah di Kabupaten Kuningan. Tertulis dalam pengumuman resmi yang menyatakan kegiatan pemadaman akan berlangsung pada hari Selasa (28/10/2025), dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Wilayah yang terkena dampak pemadaman ini antara lain sebagian wilayah Desa  Cinagara, Desa Mekarsari, Desa Cipakem, Desa Galaherang, Desa Garahaji dan sekitarnya. Tertulis pula penjelasan kaitan dengan pemadaman ini diperlukan untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan jaringan listrik yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. “Dalam rangka meningkatkan kehadiran sistem kelistrikan dan pelayanan masyarakat akan terjadi pemuai dengan listrik di beberapa wilayah,” tertulis dalam pengumuman. Dalam keterangannya, PLN juga mengingatkan kepada pelanggan yang menggunakan genset agar memisahkan i...