Ketika ditanya mengenai status H Udin Kusnaedi yang masih ikut dilantik, Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, memberikan penjelasan. Asep, yang akrab disapa Abuhar, menjelaskan bahwa nama H Udin Kusnaedi telah diajukan oleh KPU kepada Penjabat (Pj) Bupati sejak pertengahan Agustus 2024. Menurutnya, jika dilakukan perubahan pada nama-nama yang terdaftar, maka akan memerlukan proses yang memakan waktu, termasuk perubahan ajudan. Oleh karena itu, keputusan diambil untuk melantik H Udin terlebih dahulu, dengan rencana untuk mengundurkan diri setelahnya.
“Sesuai dengan prosedur, H Udin Kusnaedi akan mengundurkan diri dari posisi sebagai anggota DPRD setelah pelantikan,” ujar Abuhar.
H Udin Kusnaedi sendiri mengonfirmasi bahwa ia telah menandatangani dokumen pengunduran diri dari keanggotaan DPRD Kuningan. Ia menjelaskan, “Pelantikan ini dilakukan karena nama saya sebagai pemenang Pemilu telah diumumkan oleh Provinsi. Setelah pelantikan, saya akan segera mengundurkan diri,” ujarnya.
H Udin menekankan bahwa ia menghargai semua proses dan aturan yang ada, termasuk harus menjalani pelantikan sebelum mundur, seiring dengan pencalonannya dalam Pilkada. Saat ditanya mengenai kompensasi terkait pengunduran dirinya dari DPRD, ia menegaskan bahwa motivasinya untuk maju dalam Pilkada bukanlah karena alasan materiil.
“Pencalonan saya dalam Pilkada bukanlah soal kompensasi, tetapi semata-mata dari hati. Jika hanya untuk materi, saya tidak akan mundur,” tambahnya dengan tegas.
H Udin Kusnaedi menegaskan bahwa keputusan untuk maju dalam
Pilkada dan meninggalkan posisi sebagai anggota DPRD bukanlah hal yang didorong
oleh aspek finansial, tetapi oleh dedikasi dan komitmen pribadi. (KN-9)