![]() |
| Keterangan pers Komisi IV DPRD Kuningan. |
Kuningan News - Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan kembali memanggil sejumlah Kepsek yang lembaganya menjadi temuan BPK, dan dituntut pengembalian, Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Pemanggilan Kepsek dilakukan pada Rabu (8/4/2026) kemarin. Nampak hanya beberapa Kepsek saja yang dipanggil oleh dewan, dan dipintai keterangan.
Pasca pemanggilan Kepsek, banyak hal diungkap Komisi IV DPRD dalam konferensi pers, seusai-nya pertemuan. Anggota komisi IV nampak lengkap, mulai dari Hj Neneng, Yaya, H Uci, Nurcholis, Satria, Devi, hingga Rudi Permana.
Dalam tanya jawab dengan awak media, terungkap juga bahwa Kepsek -meskipun baru-, tetap harus bertanggung jawab pengembalian anggaran sesuai rekomendasi BPK, karena berposisi sebagai pengguna anggaran.
Bahkan yang cukup prihatin, penggantian anggaran itu tidak boleh diambil dari dana operasional sekolah semacam BOS. Justru, tidak dilarang secara formal jika gantj rugi itu bersumber dari uang pribadi, gaji, asset, atau bahkan patungan guru.
"Kita mengambil sampel aja dari SD dan SMP yang kebetulan kena. Ada 3 Kepsek random SD, ada 3 lagi SMP masing-masing ada (yang kena soal penggunaan) BOSP dan DAK," kata Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Hj Neneng.
Pihaknya mengaku khawatir dan iba, apalagi ada beberapa sekolah yang TGR nya mencapai ratusan juta rupiah, tentu memberatkan.
"SD Cilowa misalnya, (TGR-nya) Rp 125 juta, itu kan luar biasa darimana mereka mengeluarkan uang mengembalikan ke negara?" kata Neneng, getir.
Meski begitu, lanjut Neneng didampingi anggota komisi lainnya, pada akhirnya mereka sepakat untuk pengembalian, bahkan sudah berprogres, meski mungkin tidak bisa sesuai target 60 hari, terutama TGR anggaran DAK yang angkanya besar.
Meski begitu, lanjutnya, aecara regulasi ada Permendagri 133 tahun 2018 tentang pengembalian TGR, dimana bisa mencicil selama 2 tahun dengan syarat tertentu mulai dari pembuatan SPJ, penganggaran selama 2 tahun atas persetujuan pejabat (Bupati dan Kepala Disdik), ada jaminan kalo diperlukan dan dilaporkan sebagai tindaklanjut.
"Mereka siap mengganti kerugian negara tersebut," jelas Hj Neneng.
Lebih lanjut, anggota Komisi IV DPRD Kuningan Yaya, menegaskan bahwa kondisi sekarang, tidak boleh sampai terjadi kembali di tahun berikutnya. Karenanya, pemanggilan akan terus dilakukan termasuk ke pihak ketiga.
"Besok masih melakukan pemanggilan pihak ketiga, kenapa tidak tercek ke konsultan," ucapnya.
Disinggung soal isu komitmen fee di awal dari pihak sekolah, Komisi IV mengaku akan melakukan pendalaman. Sejauh keterangan Kepsek, dalam penyelenggaraan kegiatan ada tim independen yang tidak diintervensi.
"(Tapi tetap saja) Penanggung jawabnya Kepsek. (Terus yang ganti rugi uang darimana kalo tidak boleh dari BOS?) Sesuai temuan BPK, bahwa ketika ada terjadi temuan boleh menggunakan uang pribadi gaji pribadi atau asset, (guru guru patungan?) silahkan, karena rekomendasi BPK secara administratif, (ada) kekurangan, harus dibayar. Tapi (istilah pembayaran ke negara) secara formalnya kita tidak tahu (gaji pribadi kah, uang pribadi atau patungan)," terangnya.
Soal temuan BPK sendiri, Yaya seakan menengahi, bahwa bisa saja tidak unsur berniat jahat. Selain kurang volem material misalnya, bisa saja karena material yang tidak diserap ke pembangunan sesuai Juknis DAK, malah digunakan untum bangunan lain seperti garasi dan pager. Dan itu tetap menjadi temuan BPK, rekomendasinya TGR. (KN-7)
