Langsung ke konten utama

Waraww! Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar bagi Penyadap Getah Pinus Tanpa Izin



Kuningan News – Penyadapan getah pinus ilegal yang terjadi di Taman Nasional Gunung Ciremai telah menjadi sorotan serius dalam tiga tahun terakhir. Pakar hukum, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat 3 huruf e dan f secara jelas melarang penyadapan getah pinus tanpa izin. “Pasal tersebut menyatakan bahwa tidak ada orang yang boleh menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar,” jelas Prof. Suwari.


Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat berujung pada hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda yang sama dengan ketentuan sebelumnya.


Prof. Suwari mengingatkan bahwa penyadapan getah pinus di Taman Nasional Gunung Ciremai sangat merugikan ekosistem dan ekologi hutan konservasi. Ia menjelaskan bahwa pendekatan tradisional yang digunakan untuk membenarkan kegiatan ini tidak sejalan dengan sejarah pengelolaan Gunung Ciremai. Sejak dahulu, tidak ada masyarakat lokal yang melakukan penyadapan getah pinus secara turun temurun di wilayah tersebut.


Ia berharap agar tindakan tegas segera diambil untuk melindungi hutan konservasi dari kerusakan. “Sudah seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, dan Kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku penyadapan ilegal ini,” tambahnya.


Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021, diatur bahwa pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) hanya diperbolehkan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, dan tidak berlaku untuk Taman Nasional yang statusnya adalah Hutan Konservasi. Hal ini menegaskan bahwa kegiatan penyadapan di Gunung Ciremai melanggar hukum yang ada.


Masyarakat juga mulai mempertanyakan adanya dugaan kolusi antara pengusaha, Kementerian, Balai TNGC, dan Kepolisian dalam penanganan penyadapan getah pinus tanpa izin. Jika dugaan tersebut tidak benar, maka sudah sepatutnya para terduga pelaku segera ditangkap dan ditindak secara tegas.


Ia menambahkan bahwa tindakan ini adalah langkah penting untuk menjaga keberlangsungan ekosistem dan melindungi aset alam Indonesia. “Penting bagi penegak hukum untuk segera bergerak dan menyikapi masalah ini dengan serius. Keberanian untuk menindak tegas pelanggaran hukum akan menjadi contoh bagi masyarakat,” ujar Prof. Suwari. (KN-12)

HOT NEWS

Dapat Banpem, TBM Hipapelnis Kuningan Gelar Pelatihan Wicara Publik

Kuningan News – Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Hipapelnis Kuningan bekerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, menggelar Pelatihan Gelar Wicara Publik (Public Speaking) di ruang Perpustakaan Universitas Bhakti Husada Indonesia (UBHI) pada Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai latar belakang, yang antusias untuk mengembangkan keterampilan berbicara di depan umum. Dalam acara tersebut, Widia Rindi Antika, seorang alumni UBHI, berhasil meraih penghargaan sebagai Peserta Terbaik. Sementara itu, Carmelita de Fatima Bobo, mahasiswi UBHI asal Timor Leste, meraih Juara ke-3 dan mendapatkan penghargaan khusus sebagai penerima manfaat kategori Penutur Bahasa Asing. Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi UBHI dan menunjukkan kualitas mahasiswa yang siap bersaing di tingkat internasional. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan hangat dari Jaenal Mutakin, Ketua TBM Hipap...

Potret Kekayaan 7 Pengusaha di Kabupaten Kuningan

Kuningan News - Kabupaten Kuningan, meski dikenal dengan keindahan alam dan wisata pegunungannya, juga merupakan rumah bagi beberapa pengusaha yang sukses di berbagai sektor bisnis. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa Kuningan memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat, dipicu oleh inovasi dan ketekunan para pelaku usaha lokal. Salah satu sektor yang dominan di wilayah ini adalah ritel. Beberapa toserba besar menjadi andalan masyarakat Kuningan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha yang sukses di sektor ini berhasil mengelola jaringan ritel yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap roda perekonomian daerah. Keberhasilan mereka tak lepas dari strategi bisnis yang tepat dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Selain ritel, sektor properti dan konstruksi juga menjadi pilar penting bagi perekonomian Kuningan. Beberapa perusahaan besar di bidang ini terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bermanfaat bagi daerah, tetapi...

Perpustakaan Umum Kuningan Kini Punya Layanan Online

Tangkapan layar epusdaku.kuningankab.go.id  yang diakses pada 24 Agustus 2022. Kuningan News - Selain menyediakan layanan di tempat, Perpustakaan Umum Kuningan juga menyediakan layanan online  yang dapat diakses di epusdaku.kuningankab.go.id. Layanan online  ini salah satunya bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran anggota perpustakaan. "Untuk mendapatkan kartu anggota, ada dua cara. Pertama, datang langsung ke tempat. Kedua, untuk tahun ini kita menyediakan pendaftaran online juga," jelas Imam Muhammad Agung Fauzy, Staf Pelaksana Layanan Perpustakaan, Senin (22/8/2022). Syarat untuk menjadi anggota perpustakaan cukup dengan membawa photocopy  KTP, kartu pelajar, atau kartu identitas lain. Keuntungan menjadi anggota perpustakaan adalah pengunjung dapat meminjam buku. Ketentuannya maksimal dua buku yang boleh dipinjam dan harus diperpanjang seminggu sekali. Artikel sebelumnya :  https://www.kuningannews.com/2022/08/ada-10337-buku-di-perpustakaan-ini.html Selai...

Berdiri 22 Tahun, Toko Gehenna Awalnya Melapak Buku Bekas di Sekitaran Plaza (1)

Toko Buku Gehenna di Jalan Dipati Ewangga No. 11 Kebumen-Kuningan, Sabtu (13/8/2022). (Foto: Tri Asep) Kuningan News  - Pada awalnya Gehenna menjual buku bekas dengan melapak di sekitaran plaza Kuningan (sekarang Taman Kota). Setahun kemudian, Gehenna pindah ke ruko yang berada di Jalan Dipati Ewangga. "Awalnya ngelapak, jual buku-buku bekas. 2001 pindah ke sini, nyewa ruko," jelas Maya. Gehenna mengalami perkembangan yang pesat sampai tahun-tahun berikutnya menyewa dua ruko tambahan. "2002 nambah lagi ruko, 2003 nambah satu lagi," kata Maya. Maya menjelaskan toko buku ini adalah satu-satunya toko buku yang khusus menjual buku di Kuningan. Memang ada juga toko buku lain seperti Aksara dan Dua-Dua, tetapi keduanya selain menjual buku juga menjual ATK (Alat Tulis Kantor). "Selain ini itu Aksara sama Dua-Dua. Tapi itu selain jual buku, jual alat tulis juga," jelasnya. Dari pengamatan reporter Kuningan News , koleksi buku di Gehenna juga lebih lengkap, karena ...

Sah! KDM Tetapkan Upah Minimum Kabupaten Kuningan Tahun 2026, Segini Besarannya

 Surat Keputusan UMK kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 Kuningan News  -  Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) untuk tahun 2026 pada Rabu (24/12/2025). Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Kuningan ditetapkan nominal UMK sebesar Rp 2.369.380 rupiah. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuningan Guruh Zulkarnaen menjelaskan UMK Kuningan lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa daerah lain di Jawa Barat. “Kita saat ini lebih baik dari Pangandaran dan Banjar di posisi ke-27,” ungkapnya. Dua tahun kebelakang tahun 2024 gaji UMR Kuningan tercatat sebesar Rp 2.074.666 rupiah dan saat ini tahun 2025 gaji UMR Kuningan tercatat sebesar Rp 2.209.519 rupiah. Walaupun secara nominal ada penambahan dari tahun-tahun sebelumnya namun kenaikan ini hanya sekitar Rp 150.000 rupiah saja.  Inflasi dan kenaikan cost of living di Kuningan menjadi pertimbangan kenaikan besaran gaji UMK Kuningan dan kabupaten/kota lainnya di Ja...

7 Kecamatan Terluas di Kabupaten Kuningan

  Kuningan News - Kabupaten Kuningan, yang terletak di provinsi Jawa Barat, dikenal dengan kekayaan alam dan budayanya. Dengan total 32 kecamatan, Kabupaten Kuningan memiliki beragam karakteristik dan potensi yang berbeda-beda. Di antara kecamatan-kecamatan tersebut, beberapa di antaranya memiliki luas wilayah yang cukup signifikan. Luas wilayah suatu kecamatan berpengaruh pada pengelolaan sumber daya, pengembangan infrastruktur, serta layanan publik bagi masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa kecamatan terluas di Kabupaten Kuningan dan dampaknya terhadap masyarakat. Luas wilayah setiap kecamatan mencerminkan keragaman geografi dan potensi yang ada. Kecamatan-kecamatan ini tidak hanya memiliki area yang luas, tetapi juga berbagai sumber daya alam dan budaya lokal yang berpotensi untuk dikembangkan. Oleh karena itu, kecamatan-kecamatan ini memiliki peran penting dalam perekonomian daerah dan kehidupan sosial masyarakat. Dengan luas yang lebih besar, mereka cende...

Hebat!! Bandung bjb Tandamata Tekuk JPE 3-2

Kuningan News – Meski harus menguras stamina, tim bolavoli putri Bandung bjb Tandamata akhirnya bisa meraih kemenangan dua angka pada laga pembuka seri ketiga putaran pertama babak reguler Proliga 2026 di GOR Sabilulungan Sijalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/01/26) malam WIB. Kemenangan dua angka ini diraih Bandung bjb Tandamata usai mengalahkan Jakarta Pertamina Enduro (JPE) 3-2 (16-25, 25-22, 22-25, 25-18, 15-8). Dengan kemenangan dua poin ini, tim asuhan Risco Herlambang Matulessy berhasil mengamankan posisi di jajaran empat tim teratas klasemen sementara kelompok putri dari lima pertandingan yang sudah mereka lakoni. Dengan total sembilan poin, tim bolavoli kebanggaan masyarakat Jawa Barat tersebut kalah set kemenangan dari Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia (GPP) di pucuk klasemen dari tiga pertandingan yang sudah dilakoni. Sedangkan JPE masih tetap di posisi kelima dengan enam poin dari empat pertandingan yang sudah mereka lakoni.  Sejak peluit set perta...