Langsung ke konten utama

Waraww! Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar bagi Penyadap Getah Pinus Tanpa Izin



Kuningan News – Penyadapan getah pinus ilegal yang terjadi di Taman Nasional Gunung Ciremai telah menjadi sorotan serius dalam tiga tahun terakhir. Pakar hukum, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat 3 huruf e dan f secara jelas melarang penyadapan getah pinus tanpa izin. “Pasal tersebut menyatakan bahwa tidak ada orang yang boleh menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar,” jelas Prof. Suwari.


Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat berujung pada hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda yang sama dengan ketentuan sebelumnya.


Prof. Suwari mengingatkan bahwa penyadapan getah pinus di Taman Nasional Gunung Ciremai sangat merugikan ekosistem dan ekologi hutan konservasi. Ia menjelaskan bahwa pendekatan tradisional yang digunakan untuk membenarkan kegiatan ini tidak sejalan dengan sejarah pengelolaan Gunung Ciremai. Sejak dahulu, tidak ada masyarakat lokal yang melakukan penyadapan getah pinus secara turun temurun di wilayah tersebut.


Ia berharap agar tindakan tegas segera diambil untuk melindungi hutan konservasi dari kerusakan. “Sudah seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, dan Kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku penyadapan ilegal ini,” tambahnya.


Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021, diatur bahwa pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) hanya diperbolehkan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, dan tidak berlaku untuk Taman Nasional yang statusnya adalah Hutan Konservasi. Hal ini menegaskan bahwa kegiatan penyadapan di Gunung Ciremai melanggar hukum yang ada.


Masyarakat juga mulai mempertanyakan adanya dugaan kolusi antara pengusaha, Kementerian, Balai TNGC, dan Kepolisian dalam penanganan penyadapan getah pinus tanpa izin. Jika dugaan tersebut tidak benar, maka sudah sepatutnya para terduga pelaku segera ditangkap dan ditindak secara tegas.


Ia menambahkan bahwa tindakan ini adalah langkah penting untuk menjaga keberlangsungan ekosistem dan melindungi aset alam Indonesia. “Penting bagi penegak hukum untuk segera bergerak dan menyikapi masalah ini dengan serius. Keberanian untuk menindak tegas pelanggaran hukum akan menjadi contoh bagi masyarakat,” ujar Prof. Suwari. (KN-12)

HOT NEWS

Sah! KDM Tetapkan Upah Minimum Kabupaten Kuningan Tahun 2026, Segini Besarannya

 Surat Keputusan UMK kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 Kuningan News  -  Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) untuk tahun 2026 pada Rabu (24/12/2025). Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Kuningan ditetapkan nominal UMK sebesar Rp 2.369.380 rupiah. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuningan Guruh Zulkarnaen menjelaskan UMK Kuningan lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa daerah lain di Jawa Barat. “Kita saat ini lebih baik dari Pangandaran dan Banjar di posisi ke-27,” ungkapnya. Dua tahun kebelakang tahun 2024 gaji UMR Kuningan tercatat sebesar Rp 2.074.666 rupiah dan saat ini tahun 2025 gaji UMR Kuningan tercatat sebesar Rp 2.209.519 rupiah. Walaupun secara nominal ada penambahan dari tahun-tahun sebelumnya namun kenaikan ini hanya sekitar Rp 150.000 rupiah saja.  Inflasi dan kenaikan cost of living di Kuningan menjadi pertimbangan kenaikan besaran gaji UMK Kuningan dan kabupaten/kota lainnya di Ja...

Waduh, Sejumlah Dapur MBG di Kuningan Pilih Berhenti Operasional, Ternyata Karena....

Dapur Program MBG. Kuningan News - Meski dikatakan MBG akan terus berjalan saat libur sekolah, beberapa SPPG alias dapur MBG, mengumumkan henti operasional sementara jelang akhir tahun 2025.  Hal ini ternyata terjadi serentak nasional, termasuk di Kabupaten Kuningan. Alasannya, karena tersendat pencairan dari pusat. Itulah penjelasan yang disampaikan Korwil MBG Kabupaten Kuningan Nissa Rahmi, Rabu (24/12/2025) kemarin. Ia megaku, fenomena ini terus dilakukan follow up karena pencairan itu persoalannya dari Pusat. "Terkait SPPG yang henti operasional memang sedang banyak terjadi, tidak di Kuningan saja. Hal ini sudah sedang follow up dari beberapa hari yang lalu karena pencairan ini memang dari pusat, setiap hari dilakukan update SPPG mana saja yang dananya belum cair Dikatakan Nissa Rahmi, ada setidaknya 7 dapur MBG yang masih menunggu pencairan. Berikut daftarnya: 1. SPPG Kuningan Pancalang Kahiyangan 2. SPPG Kuningan Darma Jagara 3. SPPG Kuningan Kadugede Tinggar 4. SPPG Kuninga...

Ayah Sudah Tiada, Ibu Tak Bisa Absen Kerja, Raport Siswi SMKN 1 Kuningan Ini Diambilkan Petugas Damkar

Siswi SMKN 1 Kuningan minta diambilkan raport oleh Damkar Kuningan. Kuningan News - Momen unik sekaligus haru, terjadi saat pembagian raport siswa di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kuningan, Rabu (24/12/2025) pagi ini. Pasalnya, Syahira Pitria Amelia (15), siswi SMKN 1 Kuningan, tak datang bersama orang tua atau saudaranya ke sekolah, ia justru ditemani anggota Damkar Kuningan saat pembagian raport. Anggota Damkar, Keris F dan Rudi F, yang mendampingi Syahira ke SMKN 1 Kuningan, menjelaskan bagaimana akhirnya keduanya mendampingi Syahira. Ia menyebut, sebelumnya ada laporan resmi ke Call Center UPT Damkar Kuningan. Yang melapor ke Damkar, kata Keris, adalah orang yang mengaku kakak dari siswi tersebut. Menerima laporan itu, Keris dan rekannya mengaku ditugaskan Kepala Damkar Andri Arga Kusumah untuk membantu siswi tersebut.  "Menurut keterangan pelapor, Syahira saat menerima undangan pembagian raport, dirinya merasa bingung karena ibunya punya pekerjaan yang tak bisa di...

Anggota Ekskul Candradimuka SMAN 3 Kuningan Ikuti Diklatsar, Dilatih Navigasi Darat dan Mountaineering

Anggota  Candradimuka  SMAN 3 Kuningan belajar Navigasi Darat. Kuningan News – Ekstrakurikuler Pendaki Gunung dan Penempuh Rimba (Candradimuka) SMA Negeri 3 Kuningan menuntaskan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) angkatan ke-31 di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Kegiatan tersebut berlangsung selama lima hari dan diikuti oleh 10 peserta. Ketua Umum Candradimuka SMAN 3 Kuningan, Yazid, mengatakan Diklatsar merupakan tahapan wajib bagi calon anggota sebelum resmi menjadi bagian dari organisasi pecinta alam tersebut. “Diklatsar menjadi proses pembentukan dasar, baik keterampilan maupun karakter, agar peserta siap menjalani aktivitas kepecintaalaman secara bertanggung jawab,” ujar Yazid, Kamis (25/12/2025). Ia menjelaskan, materi pelatihan difokuskan pada navigasi darat (navdar) dan mountaineering, serta dibekali teknik tali-temali, survival, dan pengenalan botani serta zoologi praktis. Seluruh materi disampaikan melalui kombinasi teori dan praktik lapangan. Me...

Perbedaan Teologi dan Fiqih antara Syiah dan Sunni

Pendahuluan Perbedaan teologis dan fiqih antara Syiah dan Sunni bukan sekadar perbedaan ritualistik, melainkan hasil sejarah panjang pembentukan otoritas keagamaan : Syiah dan Sunni, dinamika politik pasca wafatnya Rasulullah, perkembangan metodologi hukum dan dalam konteks modern, serta implikasi geopolitik global.  Memahami perbedaan ini secara utuh sangat penting, bukan hanya untuk memahami interaksi intra-umat, tetapi juga untuk membaca arah geopolitik dunia Islam dalam isu-isu mendesak seperti Palestina, hegemoni regional, dan konflik global.¹ 1. Fondasi Epistemologis: Imamah vs. Syura Syiah Imamiyah menempatkan imamah sebagai bagian inti akidah dan kelanjutan dari misi kenabian. Imamah bukan sekadar jabatan politik, melainkan “otoritas ilahiah” yang diyakini ma‘shum dan menjadi hujjah atas umat.  Al-Kulaini dalam al-Kāfi menegaskan bahwa perkataan Imam adalah hujjah sebagaimana perkataan Rasulullah.² Sunni, sebaliknya, memandang kepemimpinan sebagai wilayah ijtihad manus...

Cirebon Banjir Karena Ciremai Gundul? H Abidin Sebut TNGC Gagal Lakukan Tugas, Minta Oknum Nakal Ditangkap!

H Abidin SE, pengamat kebijakan publik. Kuningan News - Pengamat kebijakan publik sekaligus warga lereng Gunung Ciremai, H Abidin SE menyayangkan terjadinya banjir besar di Cirebon, yang ditenggarai kiriman dari wilayah utara Ciremai. "Dengan adanya kejadian banjir dari wilayah utara ke Cirebon, harus dijadikan pembelajaran," kata Abidin, Rabu (23/12/2025). Ia kemudian memgingat apa yang terjadi beberapa puluh tahun ke belakang. Dimana pada tahun 1982, pernah terjadi banjir bandang besar yakni di jalur irigasi Sanghyang Talaga Majalengka yang menelan korban ratusan nyawa hilang. Belum lagi kejadian di jalur irigasi Cipager, yamg menelan kerugian ratusan hektar sawah, ratusan ternak sapi kerbau babi, ludes oleh banjir bandang. Adalgi jalur irigasi Cilengkrang, yang kerugiannya hampir sama, memgakibatkan ratusan hektar sawah Kecamatan Kramatmulya rusak. Juga membuat petani ikan rugi besar karena kolamnya terdampak. "Untuk wilayah utara (ke Cirebon) tidak ada banjir pada wa...

Innalillahi! Warga Desa Purwasari Ditemukan meninggal di Sawah

Warga Desa Purwasari Ditemukan meninggal di Sawah Kuningan News   - Seorang pria berusia 60 tahun ditemukan meninggal dunia di area sawah Dusun Wage Desa Purwasari Kecamatan Garawangi pada Minggu (28/12/2025). Korban, yang diketahui bernama Dedi Rukandi, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada pagi hari. Penemuan jenazah Dedi oleh warga setempat mengejutkan masyarakat. Menurut keterangan dari pihak kepolisian yang melakukan identifikasi, Dedi merupakan warga Dusun Puhun, Desa Purwasari.  Salah satu aparat Desa Purwasari Sugandi yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan keadaan Dedi bukan disebabkan oleh tindakan kekerasan atau pembunuhan.  "Ini bukan termasuk kasus pembunuhan, melainkan akibat penyakit yang sudah diketahui oleh keluarga dan warga," jelas Sugandi. Dedi diduga mengalami serangan jantung dan beberapa penyakit bawaan yang menjadi penyebab kematiannya. Hal ini diperkuat dengan informasi Dedi telah menderita pen...