Kuningan News - Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) untuk tahun 2026 pada Rabu (24/12/2025). Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Kuningan ditetapkan nominal UMK sebesar Rp 2.369.380 rupiah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuningan Guruh Zulkarnaen menjelaskan UMK Kuningan lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa daerah lain di Jawa Barat. “Kita saat ini lebih baik dari Pangandaran dan Banjar di posisi ke-27,” ungkapnya.
Dua tahun kebelakang tahun 2024 gaji UMR Kuningan tercatat sebesar Rp 2.074.666 rupiah dan saat ini tahun 2025 gaji UMR Kuningan tercatat sebesar Rp 2.209.519 rupiah.
Walaupun secara nominal ada penambahan dari tahun-tahun sebelumnya namun kenaikan ini hanya sekitar Rp 150.000 rupiah saja.
Inflasi dan kenaikan cost of living di Kuningan menjadi pertimbangan kenaikan besaran gaji UMK Kuningan dan kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. Hal ini dapat mendukung perekonomian lokal dan memberikan dampak positif bagi para pekerja di Kuningan.
Meskipun perubahan angka yang tidak terlalu jauh signifikan, angka ini menunjukkan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Selain itu, pihaknya berencana untuk melakukan sosialisasi mengenai keputusan UMK kepada para pekerja dan pengusaha di Kuningan. Karena disinyalir masih banyak realita dilapangan yang belum menerapkan standarisasi penggajihan sesuai UMK. (KN-12)
