7 Juli Diperingati Hari Pustakawan Indonesia: Merayakan Peran Pustakawan dalam Meningkatkan Literasi Nasional
Kuningan News - Hari ini, tanggal 7 Juli, diperingati sebagai Hari Pustakawan Indonesia, sebuah momentum penting untuk menghargai jasa dan peran pustakawan dalam meningkatkan minat baca masyarakat.
Penetapan hari ini tidak lepas dari sejarah panjang yang dimulai pada 21 Januari 1973, ketika tiga organisasi besar di bidang perpustakaan, yaitu Asosiasi Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi Indonesia (APADI), Himpunan Perpustakaan Khusus Indonesia (HPCI), dan Perkumpulan Perpustakaan Daerah Istimewa Yogyakarta (PPDIY), menggelar pertemuan di Bandung kala itu.
Dalam pertemuan tersebut, para pemimpin organisasi sepakat untuk menggelar kongres yang melibatkan berbagai organisasi perpustakaan di Indonesia. Kongres ini diadakan pada 5-7 Juli 1973 di Ciawi, Bogor, dan menjadi titik awal bagi berdirinya organisasi Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) pada tanggal 7 Juli 1973. Keberadaan IPI menjadi penting dalam pengembangan profesi pustakawan di Tanah Air.
Seiring berjalannya waktu, IPI terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pustakawan dan memperkuat jaringan perpustakaan di seluruh Indonesia. Pada bulan November 2022, IPI menggelar Kongres XV di Surabaya, di mana salah satu hasil penting dari kongres tersebut adalah mengusulkan penetapan tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia.
Usulan ini disampaikan kepada Presiden pada 29 Desember 2023 dan diteruskan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 11 Januari 2024.
Sebagai tindak lanjut dari usulan tersebut, pada 25 Juni 2025, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Mu'ti, menerbitkan Kepmendikdasmen Nomor 81/M/2025 yang menetapkan tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia. Penetapan ini merupakan pengakuan resmi terhadap kontribusi pustakawan dalam memajukan literasi dan pendidikan di Indonesia.
Hari Pustakawan Indonesia menjadi momen untuk kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran pustakawan dalam menjaga dan mendistribusikan pengetahuan. Pustakawan bukan hanya sebagai penjaga buku, tetapi juga sebagai pendorong minat baca bagi masyarakat. (KN-12)