Kuningan News - Pada Selasa (10/6/2025), Polsek Kuningan menggelar operasi Pekat Imbangan untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Kuningan. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuningan, AKP Bambang Poernomo, dan dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Kuningan yang dipimpin oleh IPDA Aef Kusyanto, S.H., M.M. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada pelaksanaan operasi tersebut, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pelaku berinisial Sdr. AD (43) berdomisili di Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan. Penangkapan ini dilakukan setelah tim mendapatkan informasi mengenai aktivitas penjualan miras ilegal yang meresahkan masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 35 botol minuman jenis Anggur Gingseng dan Cap Orang Tua. Penemuan ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan yang mengatur peredaran minuman keras di daerah tersebut. AKP Bambang Poernomo menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari komitmen Polsek Kuningan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga.
“Peredaran miras ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, termasuk peningkatan angka kriminalitas dan gangguan ketertiban,” ujar IPDA Aef Kusyanto ketika dimintai keterangan.
Sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, Sdr. AD dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Selain itu, ia juga diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menjual minuman keras tersebut di masa mendatang.
Dalam kesempatan itu, IPDA Aef Kusyanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal. “Kita akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga masyarakat dari dampak buruk miras,” tegasnya.
Operasi Pekat Imbangan ini merupakan salah satu upaya Polsek Kuningan dalam menanggulangi kejahatan yang berkaitan dengan minuman keras. Pihak kepolisian berharap adanya dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan menciptakan keresahan. (KN-12)