Kuningan News – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan mengumumkan kesiapan mereka dalam mengelola aset daerah secara lebih efektif dan transparan. Dalam sebuah postingan Instagram, BPKAD menjelaskan bahwa tanah yang terletak di Jalan Siliwangi No. 88 Kuningan, yang menjadi lokasi Pendopo dan Rumah Jabatan Bupati Kuningan, telah tercatat secara resmi dalam neraca pemerintah daerah.
Tanah tersebut terdiri dari tiga bidang, yang seluruhnya memiliki sertifikat hak pakai. Data yang dirilis mencakup informasi detail mengenai luas dan status legalitas tanah yang ada. Semua aset daerah tercatat dengan baik dan memiliki legalitas yang jelas merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga dan menata aset milik daerah.
Adapun rincian aset tersebut meliputi tanah dan bangunan kantor Sekretariat Daerah seluas 15.823 m² dengan Sertifikat Nomor 20 yang diterbitkan pada September 1990. Selain itu, terdapat juga lapangan parkir Sekretariat Daerah seluas 2.430 m² dengan Sertifikat Nomor 33 yang dikeluarkan pada 24 September 2009. Terakhir, tanah darat atau taman seluas 477 m² memiliki Sertifikat Nomor 57 yang diterbitkan pada 6 Januari 2022.
Langkah pencatatan dan legalitas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata aset daerah agar lebih tertib, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.
Dalam postingannya, BPKAD juga menjelaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset. Dengan pencatatan yang jelas dan legalitas yang kuat, pengelolaan aset milik daerah akan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan ini, BPKAD mengajak masyarakat untuk mengenali lebih dalam tentang data aset milik Kabupaten Kuningan. Keterbukaan informasi adalah kunci untuk membangun sinergi dan kemajuan bersama.
Aset daerah, menurut BPKAD, merupakan fondasi penting dalam pembangunan, karena dapat digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat. Dimana masyarakat dapat mendukung upaya ini agar pengelolaan aset daerah menjadi lebih efektif dan berdampak positif. (KN-12)