Kuningan News - Kementerian Sosial (Kemensos) Indonesia mengalokasikan 96,8 juta peserta sebagai penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jumlah ini merupakan bagian dari usulan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk memastikan masyarakat yang tidak mampu mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.
Dilansir dari akun X milik Kementrian Sosial disebutkan bahwa dalam penyaluran bantuan sosial Program Penerima Bantuan Iuran (PBI), Kemensos juga mengumumkan bahwa terdapat 7,3 juta peserta yang dinonaktifkan dari program tersebut.
Penonaktifan ini dilakukan karena mereka tidak terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dianggap sudah berada dalam kondisi sejahtera.
“Berdasarkan DTSEN terdapat 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar dan sudah dianggap sejahtera,” jelas Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, dalam konferensi pers pada Rabu (18/6/2025).
Meskipun 7,3 juta peserta dinonaktifkan, Gus Ipul memastikan bahwa kuota nasional tidak berkurang. “Pencoretan tersebut tidak mempengaruhi kuota nasional karena akan digantikan dengan peserta DTSEN baru dari masyarakat yang kondisinya tidak mampu berdasarkan DTSEN,” tambahnya. Proses ini akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan keakuratan data.
Dalam upaya ini, masyarakat yang termasuk dalam kategori keluarga rentan akan tetap mendapatkan bantuan. Apabila ditemukan bahwa seseorang yang dinonaktifkan sedang menderita sakit kronis atau berada dalam kondisi tidak mampu, pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan. Pengajuan ini dapat dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kemensos.
Peluang untuk mengajukan sanggahan atau usulan juga dibuka bagi masyarakat yang merasa layak tetapi terdampak penonaktifan. “Jadi tetap kita beri peluang jika ada katakanlah usulan atau sanggahan bisa disampaikan ke aplikasinya yaitu Siks-Ng yang disediakan oleh Kementerian Sosial,” pungkas Gus Ipul. (KN-12)