Kuningan News - Tim Pembina Samsat Jawa Barat telah mengumumkan perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025. Periode pembayaran kini diperpanjang hingga 30 September 2025, memberikan kesempatan lebih bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa harus membayar tunggakan pokok dan denda.
Program pemutihan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan akan terbebas dari denda pajak untuk tahun-tahun sebelumnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang berasal dari sektor pajak kendaraan.
Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk dua tahun ke depan dan satu tahun tunggakan ke belakang.
Sebagai tambahan, pembebasan denda juga berlaku untuk SWDKLLJ tahun-tahun yang telah lewat. Namun, perlu dicatat bahwa denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap akan dikenakan.
Program ini juga mencakup fasilitas bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Jawa Barat. Mereka akan dibebaskan dari pajak kendaraan selama satu tahun ke depan serta bebas dari denda pajak kendaraan.
Tim Pembina Samsat berharap dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat akan lebih termotivasi untuk menunaikan kewajiban pajak mereka. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program pemutihan ini dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dengan perpanjangan ini, diharapkan angka kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat signifikan, sehingga dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Jawa Barat.
Program pemutihan ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperbaiki status pajak kendaraan mereka sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah. Kesempatan ini akan berakhir pada 30 September 2025, jadi segera lakukan pembayaran untuk mendapatkan manfaatnya. (KN-12)