Kuningan News – Kawasan Wisata Cilengkrang menjadi salah satu tempat wisata yang baru-baru ini viral, namun tak sedikit dari masyarakat mengeluhkan harga tiket yang dianggap mahal, sementara fasilitas yang didapatkan tidak sebanding.
Hal ini menjadi sorotan publik setelah diberlakukannya penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024, efektif sejak 30 Oktober 2024.
Banyak pengunjung merasa kecewa karena tarif tiket dan parkir yang meningkat namun tidak diiringi dengan peningkatan kualitas fasilitas. "Kami membayar cukup mahal, tetapi fasilitas yang ada sangat minim, tidak sebanding minim tempat berteduh, toilet juga harus ngantri lama,” ungkap Sinta salah satu pengunjung.
Kenaikan tarif ini diklaim sebagai imbas dari aturan yang diberlakukan oleh pemerintah yaitu pungutan PNBP yang berlaku di berbagai wisata TNGC. Hal ini lah yang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
"Kami memahami bahwa ada kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi seharusnya masyarakat tidak dirugikan," ujar Gilang salah satu aktivis lokal.
Dalam plang ticketing dijelaskan berbagai ketentuan tarif pungutan PNBP untuk masuk ke tempat wisata Cilengkrang, diantaranya yaitu:
1. Wisatawan Mancanegara : Hari kerja / libur (Rp. 150.000,-)
2. Wisatawan Nusantara : Hari kerja (Rp. 20.000,-)
Hari libur (Rp. 25.000,-)
3. Kegiatan Foto dan Video Komersial:
a. Mancanegara : Video (Rp. 20.000.000,-)
Foto (Rp. 5.000.000,-)
Prewedding (Rp. 3.000.000,-)
b. Nusantara : Video (Rp. 10.000.000,-)
Foto (Rp. 2.000.000,-)
Prewedding (Rp. 1.000.000,-)
Pihak pengelola Cilengkrang mengaku telah menerima banyak masukan dari pengunjung dan berjanji untuk melakukan evaluasi terhadap fasilitas yang ada.
"Emang sih dulu mah masih murah masih Rp. 10.000,-, sekarang mah kan harus langsung setor ke pusat, pas awal-awal sih banyak yang komplen, tapi kita terus evaluasi untuk kedepannya," ujar Basir pengelola Obyek Wisata Alam Cilengkrang ketika diwawancarai kuningannews.com belum lama ini (16/5/2025). (KN-12)