Langsung ke konten utama

Top 8 BUMDes Kuningan dengan Usaha Terbanyak

Kuningan News - Kabupaten Kuningan memiliki berbagai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berperan penting dalam menggerakkan perekonomian lokal melalui berbagai sektor usaha. Data tahun 2023 yang dihimpun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan dan diakses melalui opendata.kuningankab.go.id, mencatat delapan BUMDes dengan jumlah usaha terbanyak di wilayah ini. BUMDes tersebut memanfaatkan berbagai jenis usaha, mulai dari sosial, produksi dan perdagangan, hingga keuangan, untuk mendukung kesejahteraan masyarakat desa.

BUMDes yang mencatatkan usaha terbanyak di Kabupaten Kuningan adalah BUMDes di Kecamatan Cilimus dengan total 14 usaha. Sebagian besar usaha yang dijalankan adalah usaha sosial, yaitu sebanyak 10 usaha. Selain itu, terdapat 2 usaha berproduksi dan berdagang serta 2 usaha bisnis keuangan. Dominasi usaha sosial menunjukkan komitmen BUMDes Cilimus dalam memberikan layanan yang berfokus pada kesejahteraan komunitas, sekaligus membuka peluang ekonomi melalui perdagangan dan bisnis keuangan.

Di urutan kedua, BUMDes dari Kecamatan Mandirancan mengelola 13 usaha. Usaha sosial juga mendominasi dengan jumlah 10, diikuti oleh 1 usaha penyewaan, 1 usaha berproduksi dan berdagang, serta 1 usaha bisnis keuangan. Keberagaman jenis usaha ini menunjukkan kemampuan BUMDes Mandirancan dalam memanfaatkan potensi lokal dengan optimal, khususnya dalam bidang sosial yang memberikan manfaat langsung bagi warga desa.

Sama dengan Mandirancan, BUMDes di Kecamatan Darma juga mengelola 13 usaha. Terdiri dari 9 usaha sosial, 2 usaha berproduksi dan berdagang, 1 usaha bisnis keuangan, dan 1 usaha bersama. Usaha bersama ini menandakan adanya kolaborasi antar pelaku usaha dalam mengembangkan potensi ekonomi yang dimiliki desa. Keberadaan usaha sosial dan produksi yang seimbang menandakan bahwa BUMDes Darma mampu menciptakan harmoni antara layanan sosial dan kegiatan ekonomi.

Selanjutnya, BUMDes di Kecamatan Sindangagung memiliki 12 usaha yang sebagian besar berupa usaha berproduksi dan berdagang, yaitu sebanyak 6 usaha. Selain itu, terdapat 3 usaha sosial, 2 usaha perantara, dan 1 usaha bisnis keuangan. Fokus yang lebih besar pada usaha produksi dan perdagangan mencerminkan peran Sindangagung sebagai pusat ekonomi lokal yang berorientasi pada aktivitas jual-beli dan pengolahan barang.

Kecamatan Ciawigebang mengelola 10 usaha melalui BUMDesnya, dengan 4 usaha sosial yang mendominasi. Selain itu, BUMDes di kecamatan ini memiliki 2 usaha penyewaan, 1 usaha perantara, 2 usaha berproduksi dan berdagang, serta 1 usaha bisnis keuangan. Diversifikasi usaha ini memberikan fleksibilitas dalam menjawab kebutuhan masyarakat setempat, baik dari segi pelayanan sosial maupun kegiatan ekonomi.

Di Kecamatan Ciwaru, BUMDes menjalankan 10 usaha, dengan komposisi 4 usaha sosial, 1 usaha penyewa, 3 usaha perantara, dan 2 usaha bisnis keuangan. Dominasi usaha sosial menunjukkan pentingnya peran BUMDes dalam mendukung kehidupan masyarakat melalui berbagai layanan. Selain itu, kehadiran usaha perantara dan keuangan menambah aspek komersial yang mampu mendongkrak perekonomian lokal.

BUMDes di Kecamatan Cibingbin juga mengelola 9 usaha, dengan dominasi pada usaha bisnis keuangan dan berproduksi serta berdagang, masing-masing sebanyak 3 usaha. Selain itu, terdapat 2 usaha sosial dan 1 usaha bersama. Keberadaan banyak usaha bisnis keuangan menunjukkan adanya fokus yang kuat pada pengelolaan modal dan investasi di desa, yang tentunya mendukung aktivitas produksi dan perdagangan.

Terakhir, BUMDes di Kecamatan Cibereum memiliki 9 usaha yang terdiri dari 6 usaha sosial, 1 usaha perantara, 1 usaha berproduksi dan berdagang, serta 1 usaha bisnis keuangan. Jumlah usaha sosial yang signifikan menunjukkan komitmen BUMDes Cibereum dalam memberikan layanan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.

Secara keseluruhan, data ini menunjukkan bahwa BUMDes di Kabupaten Kuningan memiliki berbagai jenis usaha yang beragam, dengan fokus pada usaha sosial, produksi, perdagangan, dan keuangan. Peran BUMDes yang semakin kuat dalam mengembangkan potensi desa serta mendorong ekonomi lokal menjadi bagian penting dari pembangunan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Kuningan. (KN-9)

HOT NEWS

Potret Kekayaan 7 Pengusaha di Kabupaten Kuningan

Kuningan News - Kabupaten Kuningan, meski dikenal dengan keindahan alam dan wisata pegunungannya, juga merupakan rumah bagi beberapa pengusaha yang sukses di berbagai sektor bisnis. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa Kuningan memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat, dipicu oleh inovasi dan ketekunan para pelaku usaha lokal. Salah satu sektor yang dominan di wilayah ini adalah ritel. Beberapa toserba besar menjadi andalan masyarakat Kuningan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha yang sukses di sektor ini berhasil mengelola jaringan ritel yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap roda perekonomian daerah. Keberhasilan mereka tak lepas dari strategi bisnis yang tepat dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Selain ritel, sektor properti dan konstruksi juga menjadi pilar penting bagi perekonomian Kuningan. Beberapa perusahaan besar di bidang ini terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bermanfaat bagi daerah, tetapi...

Dapat Banpem, TBM Hipapelnis Kuningan Gelar Pelatihan Wicara Publik

Kuningan News – Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Hipapelnis Kuningan bekerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, menggelar Pelatihan Gelar Wicara Publik (Public Speaking) di ruang Perpustakaan Universitas Bhakti Husada Indonesia (UBHI) pada Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai latar belakang, yang antusias untuk mengembangkan keterampilan berbicara di depan umum. Dalam acara tersebut, Widia Rindi Antika, seorang alumni UBHI, berhasil meraih penghargaan sebagai Peserta Terbaik. Sementara itu, Carmelita de Fatima Bobo, mahasiswi UBHI asal Timor Leste, meraih Juara ke-3 dan mendapatkan penghargaan khusus sebagai penerima manfaat kategori Penutur Bahasa Asing. Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi UBHI dan menunjukkan kualitas mahasiswa yang siap bersaing di tingkat internasional. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan hangat dari Jaenal Mutakin, Ketua TBM Hipap...

Duh Ada Pemadaman Listrik Lagi! Cek Lokasinya Disini!

Perbaikan kabel listrik. (foto: dok. PLN) Kuningan News - Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa wilayah di Kabupaten Kuningan. Tertulis dalam pengumuman resmi yang menyatakan kegiatan pemadaman akan berlangsung pada Selasa (6/1/2026), dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Wilayah yang terkena dampak pemadaman ini antara lain wilayah Desa Bantar Panjang , Desa Padarama Kecamatan Ciawigebang, Desa Kalimati Kecamatan Japara dan sekitarnya. Tertulis pula penjelasan kaitan dengan pemadaman ini diperlukan untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan jaringan listrik yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. “Dalam rangka meningkatkan kehadiran sistem kelistrikan dan pelayanan masyarakat akan terjadi pemuai dengan listrik di beberapa wilayah,” tertulis dalam pengumuman. Dalam keterangannya, PLN juga mengingatkan kepada pelanggan yang mengguna...

Soal Polemik Jalan Cisantana, BPN Kuningan Buka Suara, Klaim Masih Kumpulkan Data

Kuningan News - Menanggapi polemik terkait kepemilikan lahan di Jalan Puncak-Cisantana, BNP Kuningan akhirnya bersuara. Melalui Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuningan, Agam, ia menegaskan bahwa pihaknya masih berada dalam tahap pengumpulan data. "Untuk saat ini kami masih mengumpulkan data, baik dari kami sendiri maupun dari para pihak terkait. Komunikasi juga sudah dilakukan dengan kuasa dari Ibu Irene maupun pihak Pemerintah Daerah. Semua pihak, termasuk BPN, tengah mengkaji data masing-masing," ujar Agam, Rabu (30/4/2025) siang. Ia juga menjelaskan, hasil kajian tersebut nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan Plt.Kepala Kantor Pertanahan Kuningan. Namun, karena pimpinan sedang menjalankan tugas di Bandung sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, hasil laporan tersebut akan disampaikan untuk bahan pengkajian lebih lanjut. "Jadi, kami membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dan mengkaji data yang ada sebelu...

Mengenal Desa Galaherang: Jejak Sejarah, Keindahan Alam, dan Kuliner Khas yang Menggoda

Kuningan News -  Desa Galahaerang merupakan salah satu desa yang berada di wilayah hukum Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan, awalnya merupakan suatu daerah yang merupakan pembukaan lahan oleh para pejuang Mataram yang berekspansi ke wilayah tersebut (Galaherang). Mereka mendirikan sebuah tempat pemukiman. Beberapa nama para pejuang yang dikenal bernama Syekh Jamaludin Malik. Ia mempunyai dua orang putra bernama Mbah Buyut Arsanudin dan Mbah Buyut Arsanata. Kedua orang inilah yang menjadi sosok dalam kisah cikal bakal terbentuknya nama Galaherang. Konon katanya, pada waktu itu Mbah Buyut Arsanata menancapkan sebuah tongkat dengan cara berjalan, tongkat itu dimaksud untuk mencari sumber mata air yang sekarang disebut sungai Cigalaherang. Desa Galaherang memiliki luas wilayah ±32 km², berada diketinggian 1000-1500 Mdpl dengan iklim tropis. Secara administratif terdiri dari 6 Rukun Warga dan 11 Rukun Tetangga yang dibagi dalam 6 Dusun. Desa ini memiliki popul...

Waraww! Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar bagi Penyadap Getah Pinus Tanpa Izin

Kuningan News – Penyadapan getah pinus ilegal yang terjadi di Taman Nasional Gunung Ciremai telah menjadi sorotan serius dalam tiga tahun terakhir. Pakar hukum, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat 3 huruf e dan f secara jelas melarang penyadapan getah pinus tanpa izin. “Pasal tersebut menyatakan bahwa tidak ada orang yang boleh menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar,” jelas Prof. Suwari. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap undang-undang ...

Perluas Akses Pembiayaan UMKM, bank bjb Hadir Langsung di Pasar Kebayoran Lama

Kuningan News - bank bjb terus memperluas akses pembiayaan ke sektor produktif sebagai bagian dari upaya dalam mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah. Upaya ini dilakukan dengan menghadirkan layanan perbankan yang mudah dijangkau dan relevan dengan kebutuhan pelaku usaha di berbagai sentra ekonomi masyarakat, termasuk pasar tradisional.  Pasar tradisional dinilai penting bagi bank bjb karena perannya yang strategis sebagai pusat aktivitas ekonomi. Di lokasi ini, terjadi perputaran transaksi harian yang tinggi serta kebutuhan layanan keuangan yang berkelanjutan. Melalui pendekatan langsung ke pasar, bank bjb berupaya menjangkau pelaku usaha secara lebih personal. Kehadiran langsung ini memungkinkan bank bjb memahami karakteristik usaha, pola transaksi, serta kebutuhan pembiayaan pedagang secara lebih komprehensif. Salah satu inisiatif yang dijalankan adalah program bjb Sambang Pasar yang digagas untuk memperluas layanan produk perbankan bank bjb. Program ini dirancan...