Kuningan News - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan terkait Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Keputusan ini menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah kini wajib menjamin program wajib belajar di pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini diucapkan dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada Selasa (27/5/2025). Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa meskipun sekolah swasta tidak dilarang untuk memungut biaya, bantuan pendidikan hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi kriteria tertentu.
Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dalam pertimbangannya, MK menyoroti kesenjangan akses pendidikan bagi siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan kapasitas sekolah negeri.
MK mencatat bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri hanya mampu menampung sebagian siswa, sementara banyak yang harus beralih ke sekolah swasta dengan biaya tambahan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mengharuskan negara membiayai pendidikan dasar tanpa batasan.
“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny salah satu hakim MK.
MK menekankan pentingnya alokasi anggaran pendidikan yang adil dan efektif, serta perlunya kebijakan afirmatif untuk mendukung siswa yang hanya memiliki akses ke sekolah swasta. Dengan keputusan ini, diharapkan hak atas pendidikan bagi semua warga negara dapat terpenuhi tanpa diskriminasi.
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” jelas Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dengan didampingi oleh hakim konstitusi lainnya. (KN-12)