Langsung ke konten utama

Dari Konsumsi Ke Kontraksi: Fenomena Lebaran 2025


Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta

Kuningan News - Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan memperkirakan jumlah pemudik Lebaran 2025 turun 24% dibandingkan tahun sebelumnya, dari 193,6 juta menjadi sekitar 147,1 juta orang. 

Penurunan ini tidak hanya mencerminkan perubahan pola mobilitas masyarakat, tetapi juga menjadi sinyal pelemahan dari dinamika ekonomi nasional. 

Dari peredaran uang Lebaran, disparitas regional, hingga dampak makroekonomi yang berkelindan dengan likuiditas perbankan, fenomena ini perlu dibaca secara jeli.  

Peredaran Uang Lebaran: Dari Konsumsi ke Kontraksi

Tradisi mudik Lebaran selama ini menjadi motor penggerak siklus perputaran uang di masyarakat. 

Sektor transportasi, ritel, kuliner, dan industri kecil menengah (UMKM) menjadi penerima manfaat utama. 

Dengan penurunan 24% pemudik, aliran uang yang biasanya mengalir ke pembelian tiket, konsumsi di jalan, belanja kebutuhan Lebaran, dan THR (Tunjangan Hari Raya) diprediksi menyusut signifikan.  

Berdasarkan pola tahun 2024, setiap pemudik diperkirakan mengeluarkan rata-rata Rp2–5 juta selama mudik. 

Jika 46,5 juta orang tidak mudik, potensi kontraksi peredaran uang bisa mencapai Rp93–232 triliun. 

Sektor informal seperti pedagang kaki lima di terminal atau pasar tradisional di daerah tujuan mudik akan merasakan dampak terbesar. 

Lebih dari itu, efek multiplier dari belanja Lebaran—seperti peningkatan pendapatan pekerja logistik atau peningkatan permintaan bahan baku UMKM—juga terancam menipis.  

Jawa vs Luar Jawa: Ketimpangan Peredaran Uang yang Semakin Lebar

Secara geografis, daerah dengan perputaran uang tertinggi selama Lebaran umumnya berada di wilayah yang menjadi tujuan mudik, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. 

Daerah ini tidak hanya menerima pemudik dari Jakarta dan kota besar lain, tetapi juga menjadi pusat distribusi belanja kebutuhan Lebaran. 

Namun, penurunan pemudik akan berdampak lebih besar pada daerah-daerah ini.  

Di luar Jawa, Sumatera (terutama Lampung dan Sumatera Utara) serta Sulawesi Selatan juga termasuk wilayah dengan sirkulasi uang tinggi selama Lebaran. 

Namun, daerah dengan basis ekonomi lokal kuat—seperti Bali atau Yogyakarta—mungkin lebih resilien karena aktivitas pariwisata atau konsumsi domestik yang tidak sepenuhnya bergantung pada pemudik. 

Sebaliknya, daerah yang bergantung pada remiten THR dari perantau, seperti Nusa Tenggara Timur atau sebagian Kalimantan, berisiko mengalami penurunan daya beli masyarakat.  

Deflasi, Likuiditas, dan Ancaman Resesi

Penurunan peredaran uang Lebaran tidak bisa dipisahkan dari konteks makroekonomi Indonesia yang sedang menghadapi tekanan. 

Deflasi dua bulan beruntun awal tahun 2025 (data BPS, Januari-Februari 2025) menjadi indikator melemahnya permintaan domestik. 

Masyarakat cenderung menunda belanja karena ekspektasi harga lebih rendah, sementara ancaman PHK di sektor manufaktur dan jasa memperparah kehati-hatian konsumsi.  

Kebijakan Bank Indonesia (BI) dan perbankan yang menurunkan ketersediaan uang kas tunai untuk Lebaran 2025 patut dicermati. 

Meski alasan resmi adalah peningkatan transaksi digital (e-wallet, QRIS), langkah ini juga bisa mencerminkan antisipasi lemahnya permintaan uang fisik akibat penurunan aktivitas mudik. 

Likuiditas perbankan yang ketat mungkin merupakan respons dari risiko kredit macet atau perlambatan pertumbuhan sektor riil.  

Di sisi lain, penurunan kebutuhan uang tunai selama Lebaran tidak sepenuhnya menggambarkan transformasi digital. 

Survei Bank Indonesia (2024) menunjukkan 65% masyarakat masih lebih memilih uang fisik untuk THR dan belanja Lebaran. 

Oleh karena itu, penurunan persediaan kas tunai lebih mungkin disebabkan oleh proyeksi permintaan yang rendah—bukan semata-mata pergeseran ke digital. 

Ini menguatkan tesis bahwa pelemahan ekonomi sedang terjadi, di mana daya beli masyarakat tertekan oleh biaya hidup yang naik (inflasi harga pangan dan transportasi) serta ketidakpastian lapangan kerja.  

Mudik Makin Mahal dan PHK: Akar Masalah di Balik Pengetatan Konsumsi

Tulisan kami sebelumnya menyoroti tiga faktor utama penurunan pemudik: biaya mudik yang membengkak, ancaman PHK, dan beban konsumsi harian. 

Kenaikan harga BBM, tarif transportasi, serta inflasi pangan telah membuat biaya mudik meningkat 15–20% dibanding 2024. 

Bagi pekerja dengan upah pas-pasan, mudik menjadi kemewahan yang harus dikorbankan.  

Ancaman PHK, terutama di sektor padat karya seperti tekstil dan elektronik, juga mengurangi kemampuan finansial pekerja untuk pulang kampung. 

Data Kemnaker menyebutkan, awal tahun 2025, lebih dari 50.000 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja. Ketidakstabilan ini membuat masyarakat memprioritaskan tabungan darurat ketimbang belanja Lebaran.  

Digitalisasi vs Realitas Ekonomi: Antara Solusi dan Ilusi

Pemerintah dan BI kerap menjadikan digitalisasi sebagai narasi utama penurunan penggunaan uang tunai. 

Namun, klaim ini perlu diuji dengan realitas kesenjangan akses dan budaya finansial. 

Di daerah pedesaan, infrastruktur digital masih terbatas, dan preferensi untuk bertransaksi tunai tetap tinggi. 

Selain itu, digitalisasi tidak serta-merta mengompensasi penurunan nilai transaksi jika daya beli masyarakat memang melemah.  

Penurunan persediaan uang kas oleh perbankan justru bisa memperburuk likuiditas di daerah, terutama bagi UMKM yang mengandalkan transaksi tunai. 

Jika bank mengurangi pasokan uang fisik, risiko gangguan pada rantai pasok dan perdagangan kecil-kecilan di pasar tradisional semakin besar.  

Membaca Fenomena Lebaran 2025 dengan Bijak

Penurunan jumlah pemudik Lebaran 2025 bukan sekadar perubahan pola konsumsi, melainkan cerminan dari tekanan struktural ekonomi Indonesia. 

Kontraksi peredaran uang, deflasi, dan kebijakan likuiditas perbankan saling terkait dalam lingkaran yang memperlambat pertumbuhan. 

Pemerintah perlu merespons dengan stimulus fiskal yang tepat sasaran—seperti subsidi transportasi mudik, insentif UMKM, dan perlindungan tenaga kerja—untuk mencegah spiral deflasi berkepanjangan. 

Di saat yang sama, transisi digital harus dibarengi dengan pemerataan infrastruktur dan literasi keuangan agar tidak menjadi ilusi di tengah pelemahan ekonomi yang nyata.***

HOT NEWS

Potret Kekayaan 7 Pengusaha di Kabupaten Kuningan

Kuningan News - Kabupaten Kuningan, meski dikenal dengan keindahan alam dan wisata pegunungannya, juga merupakan rumah bagi beberapa pengusaha yang sukses di berbagai sektor bisnis. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa Kuningan memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat, dipicu oleh inovasi dan ketekunan para pelaku usaha lokal. Salah satu sektor yang dominan di wilayah ini adalah ritel. Beberapa toserba besar menjadi andalan masyarakat Kuningan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha yang sukses di sektor ini berhasil mengelola jaringan ritel yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap roda perekonomian daerah. Keberhasilan mereka tak lepas dari strategi bisnis yang tepat dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Selain ritel, sektor properti dan konstruksi juga menjadi pilar penting bagi perekonomian Kuningan. Beberapa perusahaan besar di bidang ini terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bermanfaat bagi daerah, tetapi...

Waraww! Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar bagi Penyadap Getah Pinus Tanpa Izin

Kuningan News – Penyadapan getah pinus ilegal yang terjadi di Taman Nasional Gunung Ciremai telah menjadi sorotan serius dalam tiga tahun terakhir. Pakar hukum, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat 3 huruf e dan f secara jelas melarang penyadapan getah pinus tanpa izin. “Pasal tersebut menyatakan bahwa tidak ada orang yang boleh menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar,” jelas Prof. Suwari. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap undang-undang ...

Siang Ini Ada Pemadaman Listrik Di Kuningan, Cek Lokasinya Disini!

  Kuningan News - Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa wilayah di Kabupaten Kuningan. Tertulis dalam pengumuman resmi yang menyatakan kegiatan pemadaman akan berlangsung pada hari Rabu (22/10/2025), dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Wilayah yang terkena dampak pemadaman ini antara lain sebagian wilayah Desa Linggajaya, Margacina, Segong, Karangkancana, Kaduagung, Jabranti, dan sekitarnya. Tertulis pula penjelasan kaitan dengan pemadaman ini diperlukan untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan jaringan listrik yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. “Dalam rangka meningkatkan kehadiran sistem kelistrikan dan pelayanan masyarakat akan terjadi pemuai dengan listrik di beberapa wilayah,” tertulis dalam pengumuman. Dalam keterangannya, PLN juga mengingatkan kepada pelanggan yang menggunakan genset agar memisahkan instalasi gen...

Siang Ini Ada Pemadaman Listrik Di Kuningan, Cek Lokasinya Disini!

  Kuningan News - Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa wilayah di Kabupaten Kuningan. Tertulis dalam pengumuman resmi yang menyatakan kegiatan pemadaman akan berlangsung pada hari Selasa (28/10/2025), dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Wilayah yang terkena dampak pemadaman ini antara lain sebagian wilayah Desa  Cinagara, Desa Mekarsari, Desa Cipakem, Desa Galaherang, Desa Garahaji dan sekitarnya. Tertulis pula penjelasan kaitan dengan pemadaman ini diperlukan untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan jaringan listrik yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. “Dalam rangka meningkatkan kehadiran sistem kelistrikan dan pelayanan masyarakat akan terjadi pemuai dengan listrik di beberapa wilayah,” tertulis dalam pengumuman. Dalam keterangannya, PLN juga mengingatkan kepada pelanggan yang menggunakan genset agar memisahkan i...

Grooming Class dan Kelas Desain Jadi Dua Acara Penting Dalam Rangkaian Dies Natalis IMK ke-32

  Kuningan News  - Dalam rangka Dies Natalis IMK ke-32, IMK Wilayah Cirebon menggelar kegiatan Grooming Class dan Kelas Desain yang berlangsung pada Selasa (4/11/2025). Acara ini diselenggarakan di Lantai 2 Sekretariat IMK Wilayah Cirebon yang berlokasi di Perumahan Puri Taman Sari Blok C No. 24, Karyamulya, Kesambi, Cirebon. Grooming Class menghadirkan pemateri M. Ragil Arraqiib, yang merupakan Juara 2 Nokka Kabupaten Cirebon, dan Natia, Duta Inspirasi Jawa Barat Batch 15 by Kemenpora. Dalam sesi ini, mereka menjelaskan pentingnya mengaktifkan B3 yang mencakup Brain, Beauty, dan Behavior dalam kehidupan sehari-hari. “Beauty berkaitan dengan merawat penampilan dan menambah pesona, sedangkan Brain berhubungan dengan peningkatan kecerdasan dan gaya berprestasi. Sementara itu, Behavior mencakup etika dan karisma yang memukau,” tutur Ragil dalam materinya. Selain itu, aspek personal branding dan cara berpakaian juga menjadi bagian dari pembahasan. Peserta diajak untuk memahami bag...

Antara Data dan Persepsi: Saat Ketua DPRD Kuningan Ragukan Angka BPS, PSI Angkat Suara

  Kuningan News – Ketika Badan Pusat Statistik (BPS) Kuningan merilis data pertumbuhan ekonomi daerah yang menembus dua digit, mencapai 10,42 persen pada Triwulan II tahun 2025, banyak yang bersyukur. Namun, pernyataan mengejutkan justru datang dari Ketua DPRD Kabupaten Kuningan yang menilai bahwa data tersebut “tidak sejalan dengan realitas sosial ekonomi masyarakat di bawah”. Pernyataan seperti ini jelas mengundang pertanyaan: Apakah data resmi negara kini kalah oleh persepsi pribadi? Padahal, BPS bukan lembaga politik. Mereka bekerja berdasarkan metodologi ilmiah yang baku dan diakui nasional. Data yang mereka rilis bukan hasil tafsir, bukan pula pesanan. Semua berbasis pada penghitungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), mencakup sektor pertanian, perdagangan, industri, jasa, hingga pariwisata. Dan faktanya, data BPS Kuningan menunjukkan tren positif. Triwulan I 2025: 9,76% Triwulan II 2025: 10,42% Sebagai pembanding, di tahun 2024 pertumbuhan Kuningan hanya mencapai 6,17%...

Berapa sih Penghasilan Tukang Parkir Minimarket?

Tukang parkir sedang mengatur kendaraan. (Foto: hipwee.com) Kuningan News - Berapa penghasilan tukang parkir di Kabupaten Kuningan? Untuk mengetahui hal tersebut reporter Kuningan News mewawancarai dua tukang parkir di salah satu gerai Alfamart. Tukang parkir tersebut meminta kepada reporter untuk tidak mencantumkan namanya, kita sebut saja Rudi dan Firman. Karena narasumbernya adalah tukang parkir di gerai Alfamart, artinya penghasilan tukang parkir yang dimaksud adalah tukang parkir di minimarket, bukan tukang parkir secara keseluruhan.  Dalam satu hari, Rudi mendapatkan penghasilan sekitar Rp60.000-Rp100.000 per hari, tergantung dari ramainya kendaraan yang berkunjung. "Paling sepi 60 ribu, kalo emang rame  bisa sampe  100 ribu," jelasnya, Selasa (9/8/2022). Dari penghasilan tersebut sebanyak Rp10.000-Rp15.000 disetorkan kepada organisasi yang mengatur perizinan tukang parkir. " Kalo siang dipotong 10 ribu, kalo malem  15 ribu. Soalnya lebih rame malem ," jela...