Langsung ke konten utama

10 Kecamatan dengan Kasus Perceraian Tinggi di Kuningan

Kuningan News - Perceraian merupakan salah satu masalah sosial yang sering kali dianggap tabu, tetapi angka yang meningkat di Kabupaten Kuningan menunjukkan bahwa isu ini perlu diperhatikan secara serius. Berdasarkan data terbaru dari opendata.kuningankab.go.id, dari 32 kecamatan di Kabupaten Kuningan, terdapat 10 kecamatan dengan kasus perceraian tertinggi. 

1. Kec. Kuningan : 193 Kasus

2. Kec. Ciawigebang : 150 Kasus

3. Kec. Cilimus : 106 Kasus

4. Kec. Cidahu : 90 Kasus

5. Kec. Jalaksana : 82 Kasus

6. Kec. Lebakwangi : 80 Kasus

7. Kec. Luargung : 74 Kasus

8. Kec. Darma : 70 Kasus

9. Kec. Cibingbin : 64 Kasus

10. Kec. Garawangi : 63 Kasus

Yuk Pahami garis besar tentang talak dan perceraian, agar tidak keliru dalam pemahaman istilah kata.

Dalam konteks hukum perkawinan, istilah "talak" dan "cerai" sering digunakan, tetapi memiliki makna dan proses yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting untuk menyadari hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam suatu pernikahan.

Talak adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada tindakan suami yang mengucapkan kata-kata tertentu untuk memutuskan ikatan perkawinan dengan istri. Talak dapat dilakukan dengan cara yang sah sesuai syariat, dan ada berbagai jenis talak, seperti talak raj'i (dapat rujuk) dan talak bain (tidak dapat rujuk). Proses talak biasanya melibatkan sejumlah syarat, termasuk masa iddah, di mana istri tidak diperbolehkan menikah lagi selama waktu tertentu setelah talak.

Cerai, di sisi lain, merupakan istilah yang lebih umum dan digunakan dalam berbagai sistem hukum, termasuk hukum negara. Dalam konteks hukum positif, cerai dapat diajukan oleh salah satu pihak (suami atau istri) melalui pengadilan. Prosesnya melibatkan berbagai prosedur hukum, termasuk pembagian harta bersama, hak asuh anak, dan penetapan nafkah. Cerai tidak terbatas pada satu agama dan berlaku dalam konteks perkawinan di luar hukum agama.

Perbedaan utama antara talak dan cerai terletak pada sumber hukum dan prosesnya. Talak lebih terkait dengan norma-norma agama, sementara cerai berkaitan dengan hukum positif dan proses peradilan. Selain itu, talak sering kali melibatkan aspek spiritual, sedangkan cerai lebih bersifat administratif dan legal.

Dalam praktiknya, talak dapat menjadi bagian dari proses cerai, terutama bagi pasangan yang menikah di bawah hukum Islam. Namun, tidak semua perceraian dalam konteks hukum positif melibatkan talak. Misalnya, dalam perkawinan yang didaftarkan secara resmi, pasangan dapat mengajukan cerai tanpa mengacu pada proses talak.

Dengan memahami perbedaan ini, pasangan suami istri dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan terkait hubungan mereka. Pengetahuan ini juga membantu memastikan bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak terlindungi sesuai dengan hukum yang berlaku. (KN-9)

HOT NEWS

Potret Kekayaan 7 Pengusaha di Kabupaten Kuningan

Kuningan News - Kabupaten Kuningan, meski dikenal dengan keindahan alam dan wisata pegunungannya, juga merupakan rumah bagi beberapa pengusaha yang sukses di berbagai sektor bisnis. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa Kuningan memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat, dipicu oleh inovasi dan ketekunan para pelaku usaha lokal. Salah satu sektor yang dominan di wilayah ini adalah ritel. Beberapa toserba besar menjadi andalan masyarakat Kuningan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha yang sukses di sektor ini berhasil mengelola jaringan ritel yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap roda perekonomian daerah. Keberhasilan mereka tak lepas dari strategi bisnis yang tepat dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Selain ritel, sektor properti dan konstruksi juga menjadi pilar penting bagi perekonomian Kuningan. Beberapa perusahaan besar di bidang ini terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bermanfaat bagi daerah, tetapi...

Dapat Banpem, TBM Hipapelnis Kuningan Gelar Pelatihan Wicara Publik

Kuningan News – Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Hipapelnis Kuningan bekerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, menggelar Pelatihan Gelar Wicara Publik (Public Speaking) di ruang Perpustakaan Universitas Bhakti Husada Indonesia (UBHI) pada Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai latar belakang, yang antusias untuk mengembangkan keterampilan berbicara di depan umum. Dalam acara tersebut, Widia Rindi Antika, seorang alumni UBHI, berhasil meraih penghargaan sebagai Peserta Terbaik. Sementara itu, Carmelita de Fatima Bobo, mahasiswi UBHI asal Timor Leste, meraih Juara ke-3 dan mendapatkan penghargaan khusus sebagai penerima manfaat kategori Penutur Bahasa Asing. Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi UBHI dan menunjukkan kualitas mahasiswa yang siap bersaing di tingkat internasional. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan hangat dari Jaenal Mutakin, Ketua TBM Hipap...

Kadus Puhun Desa Kaduagung Mundur

  Kuningan News - Kadus Puhun Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung mundur dari jabatannya. Ia yang akrab disapa pak Lurah Ijo itu kemudian digantikan Dinal Anugrah.  Lurah Ijo mundur karena kemauan sendiri. Kekosongan jabatan tersebut membuat kades membentuk tim penjaringan dan penyaringan untuk mengisinya.  Sejak Februari, terjaring 2 calon yang siap mengikuti tahapan seleksi. Hingga akhirnya terpilih Danil Anugrah yang terbilang sosok muda. Kemarin (10/4/2025), ia dilantik sehingga resmi menjabat kadus puhun yang baru.  “Saya mengikuti tahapan dari mulai tahap pertama pendaftaran sampai tahap kedua persyaratan-persyaratan, tes tulis, tes praktek komputer dan tes wawancara. Alhamdulillah dari 2 calon, saya terpilih sebagai calon yang lulus sampai dilantik kemarin sesudah lebaran oleh kepala desa,” tutur Dinal. Dinal sendiri adalah pemuda kelahiran 1999. Ia dinilai sosok yang inspiratif bagi pemuda Desa Kaduagung. Diumurnya yang masih muda Dinal ingin mengabdikan d...

Duh Ada Pemadaman Listrik Lagi! Cek Lokasinya Disini!

Perbaikan kabel listrik. (foto: dok. PLN) Kuningan News - Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa wilayah di Kabupaten Kuningan. Tertulis dalam pengumuman resmi yang menyatakan kegiatan pemadaman akan berlangsung pada Selasa (6/1/2026), dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Wilayah yang terkena dampak pemadaman ini antara lain wilayah Desa Bantar Panjang , Desa Padarama Kecamatan Ciawigebang, Desa Kalimati Kecamatan Japara dan sekitarnya. Tertulis pula penjelasan kaitan dengan pemadaman ini diperlukan untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan jaringan listrik yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. “Dalam rangka meningkatkan kehadiran sistem kelistrikan dan pelayanan masyarakat akan terjadi pemuai dengan listrik di beberapa wilayah,” tertulis dalam pengumuman. Dalam keterangannya, PLN juga mengingatkan kepada pelanggan yang mengguna...

Keindahan Ciremai Dibalut Biaya Masuk Mahal, Segini Tarifnya...

  Kuningan News - Gunung Ciremai merupakan gunung tertinggi di Jawa Barat, mendakinya menjadi daya tarik bagi banyak pecinta alam dan pendaki dari berbagai wilayah. Keindahan alam yang ditawarkan oleh Ciremai memang memukau, namun harga tiket masuk yang dibandrol sekitar 125 ribu rupiah + 10 ribu untuk parkir menimbulkan pertanyaan di kalangan pengunjung. Dalam karcis yang diterima, tertera rincian harga yang cukup kompleks, dengan total 85 ribu rupiah. Rincian tersebut meliputi tiket jasa wisata pendakian sebesar 48.500 rupiah, asuransi 1.500 rupiah, tiket masuk pengunjung umum 15.000 rupiah, pungutan kegiatan wisata alam 20.000 rupiah, dan biaya parkir sebesar 10.000 rupiah untuk satu motor. Meskipun harga tiket tampak tinggi, banyak pendaki yang tetap rela membayar demi menikmati pemandangan dan pengalaman mendaki yang luar biasa. Keindahan Gunung Ciremai memang sebanding dengan biaya yang harus dibayar. Pemandangan alam yang spektakuler, udara segar, dan pengalaman menaklukan ...

Perpustakaan Umum Kuningan Kini Punya Layanan Online

Tangkapan layar epusdaku.kuningankab.go.id  yang diakses pada 24 Agustus 2022. Kuningan News - Selain menyediakan layanan di tempat, Perpustakaan Umum Kuningan juga menyediakan layanan online  yang dapat diakses di epusdaku.kuningankab.go.id. Layanan online  ini salah satunya bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran anggota perpustakaan. "Untuk mendapatkan kartu anggota, ada dua cara. Pertama, datang langsung ke tempat. Kedua, untuk tahun ini kita menyediakan pendaftaran online juga," jelas Imam Muhammad Agung Fauzy, Staf Pelaksana Layanan Perpustakaan, Senin (22/8/2022). Syarat untuk menjadi anggota perpustakaan cukup dengan membawa photocopy  KTP, kartu pelajar, atau kartu identitas lain. Keuntungan menjadi anggota perpustakaan adalah pengunjung dapat meminjam buku. Ketentuannya maksimal dua buku yang boleh dipinjam dan harus diperpanjang seminggu sekali. Artikel sebelumnya :  https://www.kuningannews.com/2022/08/ada-10337-buku-di-perpustakaan-ini.html Selai...

Perbedaan Teologi dan Fiqih antara Syiah dan Sunni

Pendahuluan Perbedaan teologis dan fiqih antara Syiah dan Sunni bukan sekadar perbedaan ritualistik, melainkan hasil sejarah panjang pembentukan otoritas keagamaan : Syiah dan Sunni, dinamika politik pasca wafatnya Rasulullah, perkembangan metodologi hukum dan dalam konteks modern, serta implikasi geopolitik global.  Memahami perbedaan ini secara utuh sangat penting, bukan hanya untuk memahami interaksi intra-umat, tetapi juga untuk membaca arah geopolitik dunia Islam dalam isu-isu mendesak seperti Palestina, hegemoni regional, dan konflik global.¹ 1. Fondasi Epistemologis: Imamah vs. Syura Syiah Imamiyah menempatkan imamah sebagai bagian inti akidah dan kelanjutan dari misi kenabian. Imamah bukan sekadar jabatan politik, melainkan “otoritas ilahiah” yang diyakini ma‘shum dan menjadi hujjah atas umat.  Al-Kulaini dalam al-Kāfi menegaskan bahwa perkataan Imam adalah hujjah sebagaimana perkataan Rasulullah.² Sunni, sebaliknya, memandang kepemimpinan sebagai wilayah ijtihad manus...