Langsung ke konten utama

10 Kecamatan dengan Kasus Perceraian Tinggi di Kuningan

Kuningan News - Perceraian merupakan salah satu masalah sosial yang sering kali dianggap tabu, tetapi angka yang meningkat di Kabupaten Kuningan menunjukkan bahwa isu ini perlu diperhatikan secara serius. Berdasarkan data terbaru dari opendata.kuningankab.go.id, dari 32 kecamatan di Kabupaten Kuningan, terdapat 10 kecamatan dengan kasus perceraian tertinggi. 

1. Kec. Kuningan : 193 Kasus

2. Kec. Ciawigebang : 150 Kasus

3. Kec. Cilimus : 106 Kasus

4. Kec. Cidahu : 90 Kasus

5. Kec. Jalaksana : 82 Kasus

6. Kec. Lebakwangi : 80 Kasus

7. Kec. Luargung : 74 Kasus

8. Kec. Darma : 70 Kasus

9. Kec. Cibingbin : 64 Kasus

10. Kec. Garawangi : 63 Kasus

Yuk Pahami garis besar tentang talak dan perceraian, agar tidak keliru dalam pemahaman istilah kata.

Dalam konteks hukum perkawinan, istilah "talak" dan "cerai" sering digunakan, tetapi memiliki makna dan proses yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting untuk menyadari hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam suatu pernikahan.

Talak adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada tindakan suami yang mengucapkan kata-kata tertentu untuk memutuskan ikatan perkawinan dengan istri. Talak dapat dilakukan dengan cara yang sah sesuai syariat, dan ada berbagai jenis talak, seperti talak raj'i (dapat rujuk) dan talak bain (tidak dapat rujuk). Proses talak biasanya melibatkan sejumlah syarat, termasuk masa iddah, di mana istri tidak diperbolehkan menikah lagi selama waktu tertentu setelah talak.

Cerai, di sisi lain, merupakan istilah yang lebih umum dan digunakan dalam berbagai sistem hukum, termasuk hukum negara. Dalam konteks hukum positif, cerai dapat diajukan oleh salah satu pihak (suami atau istri) melalui pengadilan. Prosesnya melibatkan berbagai prosedur hukum, termasuk pembagian harta bersama, hak asuh anak, dan penetapan nafkah. Cerai tidak terbatas pada satu agama dan berlaku dalam konteks perkawinan di luar hukum agama.

Perbedaan utama antara talak dan cerai terletak pada sumber hukum dan prosesnya. Talak lebih terkait dengan norma-norma agama, sementara cerai berkaitan dengan hukum positif dan proses peradilan. Selain itu, talak sering kali melibatkan aspek spiritual, sedangkan cerai lebih bersifat administratif dan legal.

Dalam praktiknya, talak dapat menjadi bagian dari proses cerai, terutama bagi pasangan yang menikah di bawah hukum Islam. Namun, tidak semua perceraian dalam konteks hukum positif melibatkan talak. Misalnya, dalam perkawinan yang didaftarkan secara resmi, pasangan dapat mengajukan cerai tanpa mengacu pada proses talak.

Dengan memahami perbedaan ini, pasangan suami istri dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan terkait hubungan mereka. Pengetahuan ini juga membantu memastikan bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak terlindungi sesuai dengan hukum yang berlaku. (KN-9)

HOT NEWS

Innalillahi! Warga Desa Purwasari Ditemukan meninggal di Sawah

Warga Desa Purwasari Ditemukan meninggal di Sawah Kuningan News   - Seorang pria berusia 60 tahun ditemukan meninggal dunia di area sawah Dusun Wage Desa Purwasari Kecamatan Garawangi pada Minggu (28/12/2025). Korban, yang diketahui bernama Dedi Rukandi, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada pagi hari. Penemuan jenazah Dedi oleh warga setempat mengejutkan masyarakat. Menurut keterangan dari pihak kepolisian yang melakukan identifikasi, Dedi merupakan warga Dusun Puhun, Desa Purwasari.  Salah satu aparat Desa Purwasari Sugandi yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan keadaan Dedi bukan disebabkan oleh tindakan kekerasan atau pembunuhan.  "Ini bukan termasuk kasus pembunuhan, melainkan akibat penyakit yang sudah diketahui oleh keluarga dan warga," jelas Sugandi. Dedi diduga mengalami serangan jantung dan beberapa penyakit bawaan yang menjadi penyebab kematiannya. Hal ini diperkuat dengan informasi Dedi telah menderita pen...

Waduh, Sejumlah Dapur MBG di Kuningan Pilih Berhenti Operasional, Ternyata Karena....

Dapur Program MBG. Kuningan News - Meski dikatakan MBG akan terus berjalan saat libur sekolah, beberapa SPPG alias dapur MBG, mengumumkan henti operasional sementara jelang akhir tahun 2025.  Hal ini ternyata terjadi serentak nasional, termasuk di Kabupaten Kuningan. Alasannya, karena tersendat pencairan dari pusat. Itulah penjelasan yang disampaikan Korwil MBG Kabupaten Kuningan Nissa Rahmi, Rabu (24/12/2025) kemarin. Ia megaku, fenomena ini terus dilakukan follow up karena pencairan itu persoalannya dari Pusat. "Terkait SPPG yang henti operasional memang sedang banyak terjadi, tidak di Kuningan saja. Hal ini sudah sedang follow up dari beberapa hari yang lalu karena pencairan ini memang dari pusat, setiap hari dilakukan update SPPG mana saja yang dananya belum cair Dikatakan Nissa Rahmi, ada setidaknya 7 dapur MBG yang masih menunggu pencairan. Berikut daftarnya: 1. SPPG Kuningan Pancalang Kahiyangan 2. SPPG Kuningan Darma Jagara 3. SPPG Kuningan Kadugede Tinggar 4. SPPG Kuninga...

Dapat Banpem, TBM Hipapelnis Kuningan Gelar Pelatihan Wicara Publik

Kuningan News – Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Hipapelnis Kuningan bekerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, menggelar Pelatihan Gelar Wicara Publik (Public Speaking) di ruang Perpustakaan Universitas Bhakti Husada Indonesia (UBHI) pada Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai latar belakang, yang antusias untuk mengembangkan keterampilan berbicara di depan umum. Dalam acara tersebut, Widia Rindi Antika, seorang alumni UBHI, berhasil meraih penghargaan sebagai Peserta Terbaik. Sementara itu, Carmelita de Fatima Bobo, mahasiswi UBHI asal Timor Leste, meraih Juara ke-3 dan mendapatkan penghargaan khusus sebagai penerima manfaat kategori Penutur Bahasa Asing. Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi UBHI dan menunjukkan kualitas mahasiswa yang siap bersaing di tingkat internasional. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan hangat dari Jaenal Mutakin, Ketua TBM Hipap...

Sah! Pasca Konferancab PAC IPNU Cidahu Punya Nahkoda Anyar

Konferancab PAC IPNU Cidahu Kuningan News - Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kecamatan Cidahu resmi memasuki babak baru. Pergantian kepemimpinan ini ditandai dengan berakhirnya masa jabatan ketua sebelumnya Rekan Roby Zulfa dan terpilihnya Rekan Dimas Rio sebagai ketua baru melalui forum Konferensi Anak Cabang IV. Masa kepemimpinan Roby Zulfa di PAC IPNU Cidahu mencatatkan berbagai inovasi. Selama kepemimpinannya berbagai program kerja telah sukses dilaksanakan, yang semuanya berfokus pada peningkatan kapasitas pelajar, pembentukan karakter, dan pengembangan soft skill. “Dalam kepengurusan saya alhamdulilah beberapa inovasi diciptakan semoga ini bisa dilanjutkan di kepengurusan selanjutnya,” tuturnya Sabtu (27/12/2025) Di antara program unggulan yang diinisiasi oleh kepemimpinan sebelumnya adalah Diskusi Pelajar Interaktif (DISPERAKTIF).  “Program Disperaktif ini memberikan ruang bagi para pelajar untuk berdiskusi dan mengembangkan intelektual merek...

Perbedaan Teologi dan Fiqih antara Syiah dan Sunni

Pendahuluan Perbedaan teologis dan fiqih antara Syiah dan Sunni bukan sekadar perbedaan ritualistik, melainkan hasil sejarah panjang pembentukan otoritas keagamaan : Syiah dan Sunni, dinamika politik pasca wafatnya Rasulullah, perkembangan metodologi hukum dan dalam konteks modern, serta implikasi geopolitik global.  Memahami perbedaan ini secara utuh sangat penting, bukan hanya untuk memahami interaksi intra-umat, tetapi juga untuk membaca arah geopolitik dunia Islam dalam isu-isu mendesak seperti Palestina, hegemoni regional, dan konflik global.¹ 1. Fondasi Epistemologis: Imamah vs. Syura Syiah Imamiyah menempatkan imamah sebagai bagian inti akidah dan kelanjutan dari misi kenabian. Imamah bukan sekadar jabatan politik, melainkan “otoritas ilahiah” yang diyakini ma‘shum dan menjadi hujjah atas umat.  Al-Kulaini dalam al-Kāfi menegaskan bahwa perkataan Imam adalah hujjah sebagaimana perkataan Rasulullah.² Sunni, sebaliknya, memandang kepemimpinan sebagai wilayah ijtihad manus...

Banjir Cirebon Gara-gara Ciremai Gundul? BTNGC Minta Lihat Penyebab Banjir Secara Komprehensif, Komitmen Terus Lakukan Penghijauan

Peningkatan luasan tutupan lahan. Kuningan News - Banjir yang menimpa sebagian wilayah Cirebon dan diasosiasikan limpahan dari Gunung Ciremai karena berada di hilir/bawah gunung, tidak diamini begitu saja oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC). Bahkan, tudingan BTNGC tidak kerja yang disampaikan salah satu tokoh Cisantana, dijawab TNGC dengan data-data. Kepala BTNGC Toni Anwar, melalui Humas Ady Sularso, menjelaskan bahwa sejak alih fungsi dari hutan produksi dan lindung menjadi kawasan konservasi (TN Gunung Ciremai tahun 2004) atas dorongan DPRD dan Pemda Kabupaten Kuningan serta Majalengka, telah dilakukan kegiatan rehabilitasi/pemulihan ekosistem. Pemulihan, kata pihak BTNGC, sudah dilakukan seluas 5.395,673 ha (periode 2009 s.d 2024) dengan jenis endemik seperti beringin, salam,puspa,jamuju,petag, dll dan  jenis MPTS  seperti duren, jengkol, nangka, petai, jambu, dll (maksimal 10% dari tanaman endemik) yang dapat memberikan manfaat bagi satwa liar dan juga manusi...

Sah! KDM Tetapkan Upah Minimum Kabupaten Kuningan Tahun 2026, Segini Besarannya

 Surat Keputusan UMK kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 Kuningan News  -  Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) untuk tahun 2026 pada Rabu (24/12/2025). Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Kuningan ditetapkan nominal UMK sebesar Rp 2.369.380 rupiah. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuningan Guruh Zulkarnaen menjelaskan UMK Kuningan lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa daerah lain di Jawa Barat. “Kita saat ini lebih baik dari Pangandaran dan Banjar di posisi ke-27,” ungkapnya. Dua tahun kebelakang tahun 2024 gaji UMR Kuningan tercatat sebesar Rp 2.074.666 rupiah dan saat ini tahun 2025 gaji UMR Kuningan tercatat sebesar Rp 2.209.519 rupiah. Walaupun secara nominal ada penambahan dari tahun-tahun sebelumnya namun kenaikan ini hanya sekitar Rp 150.000 rupiah saja.  Inflasi dan kenaikan cost of living di Kuningan menjadi pertimbangan kenaikan besaran gaji UMK Kuningan dan kabupaten/kota lainnya di Ja...