Langsung ke konten utama

10 Kecamatan dengan Kasus Perceraian Tinggi di Kuningan

Kuningan News - Perceraian merupakan salah satu masalah sosial yang sering kali dianggap tabu, tetapi angka yang meningkat di Kabupaten Kuningan menunjukkan bahwa isu ini perlu diperhatikan secara serius. Berdasarkan data terbaru dari opendata.kuningankab.go.id, dari 32 kecamatan di Kabupaten Kuningan, terdapat 10 kecamatan dengan kasus perceraian tertinggi. 

1. Kec. Kuningan : 193 Kasus

2. Kec. Ciawigebang : 150 Kasus

3. Kec. Cilimus : 106 Kasus

4. Kec. Cidahu : 90 Kasus

5. Kec. Jalaksana : 82 Kasus

6. Kec. Lebakwangi : 80 Kasus

7. Kec. Luargung : 74 Kasus

8. Kec. Darma : 70 Kasus

9. Kec. Cibingbin : 64 Kasus

10. Kec. Garawangi : 63 Kasus

Yuk Pahami garis besar tentang talak dan perceraian, agar tidak keliru dalam pemahaman istilah kata.

Dalam konteks hukum perkawinan, istilah "talak" dan "cerai" sering digunakan, tetapi memiliki makna dan proses yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting untuk menyadari hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam suatu pernikahan.

Talak adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada tindakan suami yang mengucapkan kata-kata tertentu untuk memutuskan ikatan perkawinan dengan istri. Talak dapat dilakukan dengan cara yang sah sesuai syariat, dan ada berbagai jenis talak, seperti talak raj'i (dapat rujuk) dan talak bain (tidak dapat rujuk). Proses talak biasanya melibatkan sejumlah syarat, termasuk masa iddah, di mana istri tidak diperbolehkan menikah lagi selama waktu tertentu setelah talak.

Cerai, di sisi lain, merupakan istilah yang lebih umum dan digunakan dalam berbagai sistem hukum, termasuk hukum negara. Dalam konteks hukum positif, cerai dapat diajukan oleh salah satu pihak (suami atau istri) melalui pengadilan. Prosesnya melibatkan berbagai prosedur hukum, termasuk pembagian harta bersama, hak asuh anak, dan penetapan nafkah. Cerai tidak terbatas pada satu agama dan berlaku dalam konteks perkawinan di luar hukum agama.

Perbedaan utama antara talak dan cerai terletak pada sumber hukum dan prosesnya. Talak lebih terkait dengan norma-norma agama, sementara cerai berkaitan dengan hukum positif dan proses peradilan. Selain itu, talak sering kali melibatkan aspek spiritual, sedangkan cerai lebih bersifat administratif dan legal.

Dalam praktiknya, talak dapat menjadi bagian dari proses cerai, terutama bagi pasangan yang menikah di bawah hukum Islam. Namun, tidak semua perceraian dalam konteks hukum positif melibatkan talak. Misalnya, dalam perkawinan yang didaftarkan secara resmi, pasangan dapat mengajukan cerai tanpa mengacu pada proses talak.

Dengan memahami perbedaan ini, pasangan suami istri dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan terkait hubungan mereka. Pengetahuan ini juga membantu memastikan bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak terlindungi sesuai dengan hukum yang berlaku. (KN-9)


HOT NEWS

Pelantikan Pengurus IRMAS Nurul Hidayah Desa Kalapagunung, Ini Dia Program Yang Akan Dilakukan Kedepan!

Kuningan News - Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) Nurul Hidayah Desa Kalapagunung resmi melantik dan mengukuhkan pengurus baru untuk masa khidmah 2025 – 2027 pada Jum’at (20/6/2025). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DKM Nurul Hidayah, Drs. H. Ahmad Taufik, yang mewakili Ketua DKM, Ust. Yayat Ahyat, yang berhalangan hadir. Pelantikan ini dihadiri oleh PJ Kepala Desa Kalapagunung, Nana Karyana S.Pd, serta beberapa pengurus DKM Nurul Hidayah lainnya. Pelantikan ini bertujuan untuk mewujudkan visi ketua terpilih, Gilang Cikal Listanto, yang menginginkan remaja masjid yang aktif, kreatif, dan islami sebagai pilar kebaikan di masyarakat. “Kami ingin menjadikan IRMAS sebagai wadah yang memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar,” tutur Gilang ketika diwawancarai. Dalam prosesi pelantikan, Drs. H. Ahmad Taufik menyampaikan pentingnya kerja sama dan kekompakan antar pengurus. “Kalian harus saling akur, saling gotong royong, dan saling bekerja sama. Jangan harap organisas...

Ditengah Maraknya Eksploitasi Alam, Mahasiswa Ini Dorong Penanaman Pohon Atas Perintah Hadist Nabi!

Kuningan News - Islam, sebagai salah satu agama besar di dunia, menghadirkan perspektif yang kaya dan beragam mengenai etika lingkungan melalui ajarannya, khususnya yang terkandung dalam hadis. Hadis, sebagai sumber kedua setelah Al-Quran dalam hukum Islam, memuat banyak petunjuk relevan terkait pelestarian dan perlindungan lingkungan. Dalam tradisi Islam, manusia dipandang sebagai khalifah atau penjaga bumi, yang berarti memiliki tanggung jawab besar untuk merawat dan menjaga lingkungan. Prinsip ini diperkuat oleh berbagai hadis yang menekankan pentingnya keseimbangan alam dan tanggung jawab manusia terhadap makhluk hidup lainnya. Salah satunya, Nabi Muhammad SAW dalam banyak hadisnya secara khusus mendorong umatnya untuk menanam pohon. Tanggung jawab sebagai khalifah di bumi menuntut umat Islam untuk tidak hanya menghindari perusakan, tetapi juga aktif dalam memperbaiki dan melestarikan lingkungan. Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW seringkali mengandung nasihat praktis tentang perlindun...

Kepala Samsat Kuningan Klarifikasi Terkait Keluhan Masyarakat

  Kuningan News - Kepala Samsat Kuningan, Asep Saeful Bahri, memberikan tanggapan terkait kejadian siang tadi di mana sejumlah masyarakat diminta untuk pulang meskipun telah mengantri dengan berkas lengkap. Dalam penjelasannya, Asep menegaskan bahwa persoalan ini sudah dikonfirmasi dengan petugas di lapangan. “Siap, persoalan itu sudah saya konfirmasi ke petugas. Yang balik nama bisa diproses di bulan ini,” ujarnya. Asep menyarankan kepada masyarakat yang telah dijadwalkan untuk datang ke Samsat agar dapat memproses balik nama sebelum 30 Juni. “Silakan datang ke Samsat untuk diproses sebelum tanggal 30 Juni,” tambahnya. Asep menjelaskan bahwa sebelumnya, prosedur ini hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki tunggakan. “Yang tidak punya tunggakan tidak perlu mengikuti program pemutihan,” ungkapnya.  Satu kendala yang dihadapi adalah persediaan resi BPKB yang sempat kosong, sehingga masyarakat yang datang untuk balik nama harus dijadwal ulang. “Karena sebelumnya persediaan ...

Antri Sejak Pagi Eh Diminta Pulang, Balik Lagi Bulan Depan! Duh....

Kuningan News - Masyarakat Kuningan mengungkapkan keluhan terkait pelayanan di Kantor Samsat Kuningan. Warga yang sudah mengantri sejak pagi dengan berkas lengkap, namun tiba-tiba diminta pulang dan kembali pada tanggal 5 Juli. Salah satu warga, Rendi Santoso, merasa bingung dengan keputusan tersebut dan mengungkapkannya melalui story akun Instagram pribadinya. Rendi menjelaskan bahwa ia dan beberapa warga lainnya telah mempersiapkan semua berkas yang diperlukan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan. “Kami sudah ngantri dari pagi, semua berkas sudah lengkap, tapi mendadak disuruh pulang,” tuturnya.  Kejadian ini tentunya membuat banyak masyarakat merasa kecewa dan bingung. Dalam unggahannya, Rendi juga menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan sudah hampir berakhir sampai akhir bulan ini saja. “Saya bingung, kan program ini cuman sampai 30 Juni udah ga ada lagi di tanggal 5 Juli, jadi kenapa kami diminta kembali?" tanyanya.  Hal ini menciptakan kekhawatir...

Mahasiswa BKI Gelar Praktik Bimbingan dan Konseling Keluarga di Desa Pamijahan, Inilah Rangkaiannya!

Kuningan News - Sebanyak 30 mahasiswa Jurusan Bimbingan Konseling Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon melaksanakan kegiatan Praktik Bimbingan dan Konseling Keluarga di Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini berlangsung pada hari Sabtu dan Minggu, 14-15 Juni 2025, dan diikuti dengan semangat serta dedikasi tinggi dari para mahasiswa untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat setempat. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembelajaran yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa dalam bidang konseling. Selain itu, praktik ini juga berfungsi sebagai implementasi dari hasil pembelajaran di kelas, sekaligus sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. “Kami ingin menerapkan ilmu yang telah kami pelajari selama perkuliahan,” ujar Selma salah satu mahasiswa. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk membangun komunikasi yang sehat di antara anggota keluarga, meningkatkan keharmonisan ru...

Antara Kemuliaan Dan Peran Sosial Dikaji Oleh Korps HMI-Wati Komisariat Addin Cirebon

Kuningan News - Korps HMI-Wati Komisariat Addin Cabang Cirebon mengadakan kegiatan Kantin (Kajian Rutin) pada Rabu (18/6/2025). Kegiatan ini mengangkat tema “Perempuan dalam Perspektif Islam: Antara Kemuliaan dan Peran Sosial.” Acara ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tentang posisi dan peran perempuan dalam pandangan Islam, serta bagaimana hal tersebut berimplikasi dalam kehidupan sehari-hari. Acara ini akan diisi oleh pemateri Indri Sari Rahayu, S.Ag, yang merupakan Ketua Umum Kohati Komisariat Addin periode 2022-2023. Dengan pengalaman dan pengetahuannya, Ayunda diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam mengenai tema yang diangkat. “Kami ingin memberikan pemahaman yang komprehensif tentang kemuliaan perempuan dan kontribusi mereka dalam berbagai aspek kehidupan,” ujar Indri. Menjadi moderator pada kajian kali ini yaitu Finka Durotullail, Sekretaris Bidang Internal Kohati Komisariat Addin yang akan memandu jalannya diskusi. Finka berharap, melalui kegiatan ini, peserta ...

Mahasiswa Ini Jelaskan Kebijakan Jam Malam Bagi Pelajar Perspektif Maqāṣid Yusuf al-Qaradawi

  Kuningan News - Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membentuk karakter dan kualitas sumber daya manusia. Namun, di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks, pelajar justru dihadapkan pada berbagai perilaku menyimpang. Dari tawuran hingga penyalahgunaan narkoba, banyak kasus yang terjadi pada malam hari saat pengawasan orang tua dan sekolah menjadi lemah. Hal ini menjadi sinyal bagi kita semua untuk memperkuat perlindungan terhadap generasi muda. Sebagai respons terhadap fenomena ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Gubernur No. 51/PA.03/Disdik pada 23 Mei 2025. Surat edaran tersebut mengimbau pelajar untuk tidak berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, yang dikenal sebagai kebijakan "jam malam pelajar." Kebijakan ini bertujuan melindungi peserta didik dari pengaruh buruk lingkungan malam dan menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan ketertiban sosial. Kebijakan ini, meskipun bersifat administratif, juga dapat di...