Langsung ke konten utama

Ini Mobil Proton yang Diduga Hasil Korupsi Mantan Kepala SMKN 1 Luragung

 


Kuningan News – Setelah pihak Kejari Kuningan melakukan jumpa pers terkait kasus korupsi Kepala SMKN I Luragung yang sudah P21, Kamis (25/2/2020) giliran Satreskrim Polres Kuningan menggelar press release kasus yang sama. Meski tersangka tidak dihadirkan dan tidak ditahan, tapi selama ini MR (56) wajib lapor.

“Uang hasil korupsi BOS dan DSP tahun anggran 2014/2015 itu oleh tersangka dibelikan mobil dan dicicil setiap bulan,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja SE SIK MH, kepada wartawan di Aula WSP. 

Doffie yang juga didampingi Kanit Tipikor Ipda Yaseri Eko Gurit Sinandito SE MM, selain itu juga uang digunakan untuk kepentingan pribadi diantaranya tambahan gaji/penghasilan kepala sekolah setiap bulannya. 

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kuningan, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 290.429.226,- (Dua ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah). 

Sebenarnya anggaran pada BOS dan DSP itu total Rp4,4 miliar oleh pelaku disetor ke rekening Rp4,1 miliar lebih atau pelaku memotong anggaran sebesar 15 persen. 

Sementara itu, barang bukti terkait kejahatan yang dilakukan tersangka yang dijadikan alat bukti adalah berupa dokumen terkait penyaluran penggunaan Dana BOS Pusat, BOS Provinsi dan DSP SMKN 1 Luragung TA 2014 dan 2015. 

Selain itu juga uang tunai senilai Rp21.526.500, satu unit mobil merk Proton type Exora 1.6L M/T Fl Base Line Nopol : E-1397-YA tahun 2012 warna Silver beserta STNK dan BPKB atas nama Tersangka. 

“Kami mendapatkan laporan baru kami bergerak dan memang terbukti. Siapa yang melaporkan kasus ini menjadi rahasia kami,” pungkasnya. 

Pertanyaan ini dilontarkan wartawan karena diperoleh kabar ada pasukan sakit hati dan pelaku sendiri melakukan sendiri tidak berjamaah. (KN-2)

HOT NEWS

Dapat Banpem, TBM Hipapelnis Kuningan Gelar Pelatihan Wicara Publik

Kuningan News – Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Hipapelnis Kuningan bekerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, menggelar Pelatihan Gelar Wicara Publik (Public Speaking) di ruang Perpustakaan Universitas Bhakti Husada Indonesia (UBHI) pada Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai latar belakang, yang antusias untuk mengembangkan keterampilan berbicara di depan umum. Dalam acara tersebut, Widia Rindi Antika, seorang alumni UBHI, berhasil meraih penghargaan sebagai Peserta Terbaik. Sementara itu, Carmelita de Fatima Bobo, mahasiswi UBHI asal Timor Leste, meraih Juara ke-3 dan mendapatkan penghargaan khusus sebagai penerima manfaat kategori Penutur Bahasa Asing. Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi UBHI dan menunjukkan kualitas mahasiswa yang siap bersaing di tingkat internasional. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan hangat dari Jaenal Mutakin, Ketua TBM Hipap...

Berapa sih Penghasilan Tukang Parkir Minimarket?

Tukang parkir sedang mengatur kendaraan. (Foto: hipwee.com) Kuningan News - Berapa penghasilan tukang parkir di Kabupaten Kuningan? Untuk mengetahui hal tersebut reporter Kuningan News mewawancarai dua tukang parkir di salah satu gerai Alfamart. Tukang parkir tersebut meminta kepada reporter untuk tidak mencantumkan namanya, kita sebut saja Rudi dan Firman. Karena narasumbernya adalah tukang parkir di gerai Alfamart, artinya penghasilan tukang parkir yang dimaksud adalah tukang parkir di minimarket, bukan tukang parkir secara keseluruhan.  Dalam satu hari, Rudi mendapatkan penghasilan sekitar Rp60.000-Rp100.000 per hari, tergantung dari ramainya kendaraan yang berkunjung. "Paling sepi 60 ribu, kalo emang rame  bisa sampe  100 ribu," jelasnya, Selasa (9/8/2022). Dari penghasilan tersebut sebanyak Rp10.000-Rp15.000 disetorkan kepada organisasi yang mengatur perizinan tukang parkir. " Kalo siang dipotong 10 ribu, kalo malem  15 ribu. Soalnya lebih rame malem ," jela...

Sejarah Desa Bendungan, Dari Cantilan Hingga Desa Megah

Kuningan News -  Sebelum terbentuk menjadi desa, pada zaman dahulu Bendungan adalah nama sebuah cantilan atau “ kampung kecil yang terpencil yang jauh dari pusat pemerintahan desa”. Yang memberikan nama Bendungan itu sendiri adalah para petani dari wilayah Luragung yang membuat sebuah bendungan atau daam untuk membendung air di sungai Cisande dengan bureuyeung atau bronjong batu . Awal mula pemberian nama Bendungan kepada kampung ini adalah karena letaknya yang berdekatan dengan bendungan buatan orang orang Luragung tersebut, sehingga pada saat mereka akan menjaga air irigasi menuju bendungan yang ada kampung ini mereka berkata “kami akan ke bendungan”. Kampung Bendungan adalah kampung terpencil yang merupakan bagian dari Desa Lebaksiuh. K ampung ini awalnya adalah sebuah pemukiman kecil yang terletak di sebelah utara sungai Cisande , mereka membuat perkampungan di dekat sungai Cisande dengan tujuan untuk mendekati air sebagai sumber utama dalam kehidupan.  Pada awal be...

Potret Kekayaan 7 Pengusaha di Kabupaten Kuningan

Kuningan News - Kabupaten Kuningan, meski dikenal dengan keindahan alam dan wisata pegunungannya, juga merupakan rumah bagi beberapa pengusaha yang sukses di berbagai sektor bisnis. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa Kuningan memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat, dipicu oleh inovasi dan ketekunan para pelaku usaha lokal. Salah satu sektor yang dominan di wilayah ini adalah ritel. Beberapa toserba besar menjadi andalan masyarakat Kuningan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha yang sukses di sektor ini berhasil mengelola jaringan ritel yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap roda perekonomian daerah. Keberhasilan mereka tak lepas dari strategi bisnis yang tepat dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Selain ritel, sektor properti dan konstruksi juga menjadi pilar penting bagi perekonomian Kuningan. Beberapa perusahaan besar di bidang ini terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bermanfaat bagi daerah, tetapi...

Grand Opening Toko Emas Pantes Cabang ke-28 di Ciawigebang Banyak Dorprize Menarik!

  Kuningan News - Toko Emas Pantes resmi membuka cabang di Ciawigebang pada Sabtu (7/2/2026), cabang ini merupakan cabang ke-28 dari seluruh Indonesia dan cabang kedua di Kuningan. Bertempat di Jalan Siliwangi, Dusun Kliwon Nomor 83, Ciawigebang, pembukaan toko ini dapat menjadi pemenuh kebutuhan masyarakat Kuningan bagian timur dalam bertransaksi emas.    Marketing Communication Pantes Group Krishna Aji, mengungkapkan langkah ini merupakan komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan layanan bagi pelanggan di Kuningan, khususnya di bagian timur.    “Kami melihat potensi besar di wilayah Ciawigebang. Dengan hadirnya Toko Emas Pantes di sini, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi ekonomi lokal,” tuturnya.   Toko Emas Pantes menawarkan berbagai jenis transaksi jual beli emas, yang tentunya sangat menguntungkan bagi warga setempat.    “Emas bukan hanya sekadar perhiasan, tetapi juga merupakan investasi yang aman. Kami ingin memberik...

Waraww! Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar bagi Penyadap Getah Pinus Tanpa Izin

Kuningan News – Penyadapan getah pinus ilegal yang terjadi di Taman Nasional Gunung Ciremai telah menjadi sorotan serius dalam tiga tahun terakhir. Pakar hukum, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat 3 huruf e dan f secara jelas melarang penyadapan getah pinus tanpa izin. “Pasal tersebut menyatakan bahwa tidak ada orang yang boleh menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar,” jelas Prof. Suwari. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap undang-undang ...

Rumahnya Roboh, Bu Yuyun dan Pak Ugan Butuh Donasi

Keadaan rumah Bu Yuyun dan Pak Ugan ketika roboh. (dokumentasi) Kuningan News - Rumah Yuyun Yunengsih dan Ugan Suganda yang beralamat di Gang Pakuon RT 2/RW 6 Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan mengalami kerobohan sejak Desember tahun kemarin. Kerobohan terjadi karena air parit merembes ke dalam fondasi rumah saat terjadi hujan deras. Akibatnya bagian dapur dan kamar mandi rumah tersebut ambruk. "Jadi air dari (parit) sini ngerembes  ke fondasi rumah. Ya jadi semuanya ambruk," kata Pak Ugan, menjelaskan penyebab kerobohan rumah kepada reporter Kuningan News  saat dikunjungi, Rabu (10/8/2022). Saat rumahnya roboh, Bu Yuyun dan Pak Ugan sedang tidak berada di rumah. "Saya lagi di rumah sakit, ada saudara yang sakit. Si Bapak lagi yasinan ," jelas Bu Yuyun. Akibat tidak ada biaya, meskipun sudah roboh sejak Desember tahun kemarin, tetapi Rumah Bu Yuyun dan Pak Ugan baru diperbaiki seminggu yang lalu mengandalkan bantuan rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) Pemerint...