Empat Oknum Perusak Rumah di Ciekeusal Ditangkap - Kuningan News

Kamis, 11 Februari 2021

Empat Oknum Perusak Rumah di Ciekeusal Ditangkap

 


Kuningan News - Kasus kerusakan rumah warga  Dusun Kliwon dan Dusun Pahing Desa Cikeusal Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan, pada awal tahun 2021, diungkap jajaran kepolisian resor kuningan.

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja menyampaikan para tersangka tindak pidana kerusakan barang milik orang lain telah ditangkap pada 23 januari 2021 sekira jam 11.00 WIB.

"Tersangka pengrusakan sebanyak empat orang, yang berinisial ADP (23 tahun), AK (21 tahun),  ADP (22 tahun), dan S (20 tahun), yang merupakan warga Desa Mulyajaya Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan," jelas AKP Danu, Rabu (10/2/2021).

Tersangka ditangkap pada 23 januari 2021 sekira jam 11.00 Wib, oleh anggota Subnit Resmob Satuan Reskrim Polres Kuningan, yang mendapatkan informasi  keempat pelaku berada di daerah Jakarta.

"Kemudian anggota Subnit Resmob melakukan pengejaran serta melakukan penangkapan keempat pelaku tersebut, dengan membawa barang bukti pakaian keempat pelaku yang pada saat kejadian dipakai oleh pelaku tersebut dan kemudian melakukan pengerusakan rumah warga Desa Cikeusal," terangnya.

Para tersangka telah diamankan oleh Satreskim Polres Kuningan bersama barang bukti kekerasan, terdiri dari tiga Buah potongan bambu pos kamling, satu buah plastik Pecahan kaca jendela rumah, satu buah plastik Pecahan asbes, satu buah plastik Pecahan genteng rumah, dan empat buah Batu Kali.

"Keempatnya dijerat dengan pasal 170 ayat ke(1) KUHPidana Jo Pasal 406 ayat ke(1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya lima tahun enam bulan," pungkasnya. (KN-5)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda