Kuningan News - Kasus kerusakan rumah warga Dusun Kliwon dan Dusun Pahing Desa Cikeusal
Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan, pada awal tahun 2021, diungkap jajaran
kepolisian resor kuningan.
Kasatreskrim
Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja menyampaikan para tersangka tindak
pidana kerusakan barang milik orang lain telah ditangkap pada 23 januari 2021
sekira jam 11.00 WIB.
"Tersangka
pengrusakan sebanyak empat orang, yang berinisial ADP (23 tahun), AK (21
tahun), ADP (22 tahun), dan S (20
tahun), yang merupakan warga Desa Mulyajaya Kecamatan Cimahi Kabupaten
Kuningan," jelas AKP Danu, Rabu (10/2/2021).
Tersangka
ditangkap pada 23 januari 2021 sekira jam 11.00 Wib, oleh anggota Subnit Resmob
Satuan Reskrim Polres Kuningan, yang mendapatkan informasi keempat pelaku berada di daerah Jakarta.
"Kemudian
anggota Subnit Resmob melakukan pengejaran serta melakukan penangkapan keempat
pelaku tersebut, dengan membawa barang bukti pakaian keempat pelaku yang pada
saat kejadian dipakai oleh pelaku tersebut dan kemudian melakukan pengerusakan
rumah warga Desa Cikeusal," terangnya.
Para
tersangka telah diamankan oleh Satreskim Polres Kuningan bersama barang bukti
kekerasan, terdiri dari tiga Buah potongan bambu pos kamling, satu buah plastik
Pecahan kaca jendela rumah, satu buah plastik Pecahan asbes, satu buah plastik
Pecahan genteng rumah, dan empat buah Batu Kali.
"Keempatnya
dijerat dengan pasal 170 ayat ke(1) KUHPidana Jo Pasal 406 ayat ke(1) KUHPidana,
dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya lima tahun enam bulan," pungkasnya.
(KN-5)