Bangunan Bawah Tanah ‘Ali Action’ Disegel Satpol PP - Kuningan News

Kamis, 11 Februari 2021

Bangunan Bawah Tanah ‘Ali Action’ Disegel Satpol PP

 


Kuningan News – Ali Action harus gigit jari. Pasalnya, bangunan baru yang direncanakan untuk pengembangan rumah makannya di Jalan Raya Cilowa, disegel Satpol PP.

Penyegelan tersebut dilaksanakan petugas Kamis (11/2/2021) siang. Lokasinya berdempetan dengan sungai dan jembatan. Bahkan terdapat ruangan yang posisinya di bawah tanah atau di bawah jalan raya. Menurut Kasatpol PP Kuningan, Agus Basuki, banyak aturan yang diduga dilanggar.

Setidaknya terdapat 3 perda yang diduga dilanggar oleh Ali Action. Diantaranya Perda 19/2022 tentang ketentuan garis sempadan sungai sumber air dan saluran irigasi.

“Pada pasal 13 ayat 1 huruf b menyebutkan, daerah sempadan dilarang mendirikan bangunan semi permanen dan permanen untuk hunian dan tempat usaha,” terang Agus.

Perda 13/2007 tentang irigasi pun diduga dilanggar oleh bangunan tersebut. Pada pasal 52 huruf c, setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan dalam garis sempadan jaringan irigasi atau menggunakan untuk kepentingan lainnya tanpa izin dari pemda.

Selain itu, terdapat Perda 3/2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang juga diduga dilanggar. Pada pasal 25 ayat 1 menyebutkan, setiap orang atau badan yang akan menggunakan tanah untuk kepentingan penanaman modal dan/atau mendirikan bangunan wajib memiliki izin dari bupati.

Sebelum disegel, pihaknya beserta tim dari Dinas PUTR sudah survey ke lokasi. Itu karena pemilik tidak mengajukan izin sebelumnya ke dinas terkait. “Sebelumnya kita sudah ke sana. Dan sekarang kita lakukan penyegelan,” tandas Agus. (KN-1)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda