Kuningan News – Ali Action harus gigit jari.
Pasalnya, bangunan baru yang direncanakan untuk pengembangan rumah makannya di
Jalan Raya Cilowa, disegel Satpol PP.
Penyegelan
tersebut dilaksanakan petugas Kamis (11/2/2021) siang. Lokasinya berdempetan
dengan sungai dan jembatan. Bahkan terdapat ruangan yang posisinya di bawah
tanah atau di bawah jalan raya. Menurut Kasatpol PP Kuningan, Agus Basuki,
banyak aturan yang diduga dilanggar.
Setidaknya
terdapat 3 perda yang diduga dilanggar oleh Ali Action. Diantaranya Perda
19/2022 tentang ketentuan garis sempadan sungai sumber air dan saluran irigasi.
“Pada pasal 13
ayat 1 huruf b menyebutkan, daerah sempadan dilarang mendirikan bangunan semi
permanen dan permanen untuk hunian dan tempat usaha,” terang Agus.
Perda
13/2007 tentang irigasi pun diduga dilanggar oleh bangunan tersebut. Pada pasal
52 huruf c, setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan dalam garis
sempadan jaringan irigasi atau menggunakan untuk kepentingan lainnya tanpa izin
dari pemda.
Selain itu,
terdapat Perda 3/2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat, yang juga diduga dilanggar. Pada pasal 25 ayat 1 menyebutkan,
setiap orang atau badan yang akan menggunakan tanah untuk kepentingan penanaman
modal dan/atau mendirikan bangunan wajib memiliki izin dari bupati.
Sebelum
disegel, pihaknya beserta tim dari Dinas PUTR sudah survey ke lokasi. Itu
karena pemilik tidak mengajukan izin sebelumnya ke dinas terkait. “Sebelumnya
kita sudah ke sana. Dan sekarang kita lakukan penyegelan,” tandas Agus. (KN-1)