Polisi Ringkus 3 Terduga Penyabu, 2 Diantaranya PNS - Kuningan News

Selasa, 08 Desember 2020

Polisi Ringkus 3 Terduga Penyabu, 2 Diantaranya PNS

 


Kuningan News – Setelah dulu kejadian penangkapan PNS kaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kini terjadi kembali. Sedikitnya 2 PNS diringkus polisi setelah satu temannya, seorang manajer restoran, ditangkap.

Ketiga orang tersebut, satu diantaranya PNS guru (E), satu lagi PNS di rumah sakit umum (D) dan satu manajer restoran di Kuningan wilayah utara (A). Mereka ditangkap Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 22.45 WIB.

Mulanya, si A ditangkap di GOR Ewangga dengan barang bukti sabu dengan berat kotor 0,26 gram. Ketika digeledah, ditemukan 1 paket sabu terbungkus plastik klip bening yang dibungkus tisu.

Sabu tersebut disimpan oleh A di dalam bungkus rokok mild. A mengaku, sabu itu diperoleh dengan cara membeli patungan seharga Rp800 ribu. Dia matung Rp300 ribu, sama dengan si E. Sedangkan si D matung Rp200 ribu.

“Ancamannya 5-20 tahun karena diduga melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1,” sebut Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik SIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Otong Jubaedi, Selasa (8/12/2020).

Berdasarkan hasil BAP, Lukman menyebutkan, ketiganya berteman dan sering patungan. Sedangkan pemasoknya, saat ini masih dalam pengejaran. Ia mengaku sudah mengantongi identitas pelaku. (derium)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda