Kuningan News – Setelah dulu kejadian penangkapan
PNS kaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kini
terjadi kembali. Sedikitnya 2 PNS diringkus polisi setelah satu temannya,
seorang manajer restoran, ditangkap.
Ketiga orang
tersebut, satu diantaranya PNS guru (E), satu lagi PNS di rumah sakit umum (D) dan
satu manajer restoran di Kuningan wilayah utara (A). Mereka ditangkap Selasa
(1/12/2020) sekitar pukul 22.45 WIB.
Mulanya, si
A ditangkap di GOR Ewangga dengan barang bukti sabu dengan berat kotor 0,26
gram. Ketika digeledah, ditemukan 1 paket sabu terbungkus plastik klip bening
yang dibungkus tisu.
Sabu
tersebut disimpan oleh A di dalam bungkus rokok mild. A mengaku, sabu itu diperoleh
dengan cara membeli patungan seharga Rp800 ribu. Dia matung Rp300 ribu, sama
dengan si E. Sedangkan si D matung Rp200 ribu.
“Ancamannya
5-20 tahun karena diduga melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat
1,” sebut Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik SIK didampingi Kasat
Resnarkoba Iptu Otong Jubaedi, Selasa (8/12/2020).
Berdasarkan
hasil BAP, Lukman menyebutkan, ketiganya berteman dan sering patungan.
Sedangkan pemasoknya, saat ini masih dalam pengejaran. Ia mengaku sudah
mengantongi identitas pelaku. (derium)