Langsung ke konten utama

Tentang Pengesahan RUU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)
Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)

Kuningan News, Sejak awal pembahasan, PP Pemuda PUI menolak draft RUU Omnibus Law. Sebab RUU tersebut bertabrakan dengan perundangan lainnya seperti UU Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, UU Pers dan Pendidikan. Hanya saja pemerintah Jokowi dan DPR tidak banyak mendengar masukan dan kritik atas kemafsadatan regulasi tersebut.

Atas dasar disahkannya RUU Omnibus Law, PP Pemuda PUI menyatakan sikap:

Mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu sebagai kewenangan kekuasaannya, bahwasanya UU Omnibus Law sangat darurat dan memaksa agar tidak terjadi perampasan hak-hak serta keadilan pekerja yang sangat merugikan. Terutama iklim bekerja yang tidak sehat dan mengedepankan keuntungan investor. 

Mengajak seluruh OKP Islam, MUI dan Ormas Islam induknya untuk bersatu dalam jihad konstitusi, melakukan Judicial Review (JR) di MK. Bahwa jihad ini bagian dari menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia yang terkena imbasnya. Berdasarkan kajian PP Pemuda PUI terdapat pasal-pasal krusial yang membahayakan:

UU Ketenagakerjaan:

Pasal 77a tentang Ketenagakerjaan yakni tambahan jam kerja dan kontrak dalam waktu lama 

Pasal 88c akan terhapusnya UMK kota/kabupaten (semua daerah akan disamaratakan), 

Pasal 88d (inflasi dan biaya hidup tidak dianggap faktor penting dari ketetapan UMK—yang bertentangan dengan HAM Internasional, 

Pasal 91 sebagai kewajiban pengusaha membaya upa sesuai perundangan akan dihapus

Pasal 93 ayat 2 tentang cuti khusus bagi perempuan haid akan dihapus. Juga terhapusnya cuti menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan/keguguran kandungan, dan hari duka meninggalnya anggota keluarga, izin melaksanaka ibadah agama, berserikat dan tugas pendidikan. 

UU No. 32/ 2009 Lingkungan Hidup:

Pasal 88, kalimat  “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” akan dihapus pelaku perusakan lingkungan (karhutla) sehingga menjadi celah pelaku bebas dari jeratan hukum. 

Pasal 93 (1) sebagai peran publik melalui kalimat “setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara,” akan dihapus.

UU Pers 

Pasal 11 akan menjadi ancaman kebebasan pers, yakni “penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal,” dirubah menjadi, “pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal"

Pasal 18 terjadi beberapa point krusial bagi insan pers. Sengketa pers sebelumnya korektif serta edukasi akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan perusahaan:

Kalimat semula “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak rp500 juta.” Lalu dirubah menjadi, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp500 juta,” akan berubaha menjadi ”perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp100 juta,” dirubah menjadi “perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.” 

“Terkait jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (3) akan diatur melalui peraturan pemerintah." 

UU Pendidikan 

Pasal 51 ayat (1) bahwa pengelolaan pendidikan formal dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 

Pasal 71 lembaga pendidikan tanpa izin pemerintah pusat sesuai pasal 62 ayat (1) akan dipidana paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp1.000.000.000. pendidikan tersebut meliputi pendidikan formal seperti sekolah dan non formal seperti pesantren. Padahal dalam UU No. 18/2019 tentang Pesantren tidak ada sanksi pidana. Cukup pembinaan serta sanksi administratif. 

Atas dasar kajian tersebut, UU Omnibus Law sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat terutama buruh, satuan pendidikan termasuk pesantren, perambahan alam secara ilegal dan merusak akan semakin masif, dan ancaman kebebasan pers.  

Demikian rilis ini kami buat. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 6 Oktober 2020

Ttd.


Kana Kurniawan

Pjs. Ketua Umum PP Pemuda PUI


HOT NEWS

Geger! Nekad Tenteng Pisau ke Mie Gacoan, Pemuda Ini Langsung Diamankan, Ternyata...

Kuningan News -  Kejadian menggegerkan terjadi di Mie Gacoan Kuningan yang terletak di jalan Aruji Kartawinata Kuningan pada Senin (28/4/2025) kemarin malam sekitar pukul 20.30 WIB malam. Pasalnya seorang pemuda nekad nenteng senjata tajam, pisau. Aksi nekadnya itu membuat orang sekitar panik dan takut. Alhasil ia segera diamankan paksa. Mulanya ia diduga berniat melukai salah satu pegawai atau pengunjung yang tengah berada di Mie Gacoan. Ia diseret keluar oleh beberapa orang termasuk pegawai. Video pengamanannya itu menyebar cepat di media sosial.  Usut punya usut, ternyata lelaki itu datang bukan karena ingin melukai orang. Justru ia ingin melukai diri sendiri, bahkan mengaku akan bundir (b*n*h d*r*) di depan seorang pegawai Mie Gacoan, mantan kekasihnya. Ia nekat melakukan aksi tersebut, karena merasa sakit hati diputuskan sang pujaan hati. apalagi, saat ini sang mantan sudah punya pelabuhan hati baru. Aksi nekad itu dilakukan lelaki inisia AA (19) asal Kecamatan Cigandamek...

Bupati dan Wabup Sibuk Susah Terima Tamu, Peran Humas Prokopim Harus Optimal Donk!

Kuningan News - Dalam dinamika Pemerintahan Daerah, Bupati dan Wakil Bupati memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahannya, terlebih dalam mengambil langkah strategis dan mencari berbagai solusi tentang menormalisasikan kembali berbagai kondisi yang sedang dihadapi oleh Kabupaten Kuningan, terlebih dengan semangat Juang bersama dalam mewujudkan visi KUNINGAN MELESAT ini harus didukung disinkronkan oleh berbagai bagian yang ada di Lingkungan Pemerintah Daeraha Kabupaten Kuningan. Padatnya agenda kerja, mulai dari rapat koordinasi internal, kegiatan kedinasan eksternal, hingga kunjungan kerja ke berbagai daerah, seringkali membuat Bupati dan Wakil Bupati berada dalam situasi yang sangat sibuk. Kondisi ini terkadang menyebabkan keterbatasan waktu untuk memenuhi seluruh permintaan audiensi dari berbagai pihak, baik dari masyarakat, lembaga, organisasi, maupun stakeholder yang ingin bertemu. Situasi ini tentu menimbulkan tantangan tersendiri, bahkan terkadang muncul be...

Kuwu Henny Ditinggal, Pengurus DPC Apdesi Kuningan Kompak Mundur

Kuningan News -  Situasi genting terjadi di tubuh kepengurusan  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kuningan. Setelah sebelumnya tak kompak soal rencana aksi 5.5.2025 dimana Ketua DPC Apdesi Henny Rosdiana mengaku tak dikoordinasi, Kuwu Henny bahkan kini ditinggal oleh para pengurus. Pasalnya, sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kuningan ramai-ramai menyatakan mengundurkan diri sebagai pengurus organisasi Apdesi Kuningan, mulai dari wakil ketua, wakil bendahara, wakil sekertaris dan diperkirakan bertambah dari sejumlah DPK. "Setelah melalui diskusi panjang, kami sepakat menyatakan mengundurkan diri dari pengurus DPC Apdesi Kabupaten Kuningan," kata salah seorang pengurus Apdesi, yang juga kepala Desa Sukamukti Kecamatan Jalaksana, Nana Mulyana di Kuningan, Rabu (30/4/2025). Ia mengungkapkan sejumlah alasan dibalik pengunduran diri mereka sebagai pengurus Apdesi,...

Resmi! Jalan Lingkar Timur Kuningan Kini Dinamai Jalan Eyang Kyai Hasan Maulani

Kuningan News - Ruas Jalan Baru Lingkar Timur Kuningan yang membentang dari Tugu Ikan Sampora hingga Tugu Sajati, kini resmi berganti nama jadi Jl Eyang Kyai Hasan Maulani. Penamaan anyar sekaligus rupabumi lokasi jalan itu, ditandai dengan acara ceremonial pada Rabu (30/4/2025) sore. Hadir dalam peresmian penggunaan nama anyar itu, Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, Ketua MUI KH Dodo Syarif, serta jajaran Forkopimda dan SKPD lainnya. Hadir juga keluarga besar turunan atau dzuriyah dari Eyang Kyai Hasan Maulani yang memadati sekitar Tugu Ikan Sampora. Bupati Dian, dalam sambutannya mengulas kisah perjuangan Eyang Kyai Hasan Maulani melawan penjajah. Ia berharap, dengan namanya disematkan di jalan nasional ini, tidak hanya penghargaan untuk tokoh sekaliber Eyang Kyai Hasan Maulani, tapi juga jadi pengingat bagi yang melintas jalan tersebut akan perjuangan Eyang Hasan. “Penamaan ini bukan sekadar memperjelas identitas wilayah, tetapi untuk ...

LSM Pertanyakan Bupati Kemana Saat Aksi Penolakan Eksekusi Tanah di Awirarngan, Dian: Itu Kan Ranah Hukum

  Kuningan News - Bupati Kuningan sempat dipertanyakan keberadaanya oleh para LSM yang tengah membersamai warga Awirarangan menolak eksekusi lahan di Kelurahan Awirarangan. Salah satu pentolan LSM/Ormas itu bahkan berteriak-teriak soal Bupati tepilih yang dianggap hilang tak membela rakyatnya yang tengah kesulitan.  Ditanya soal permasalahan di Awirarangan, Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si nampak tenang menanggapinya. Dian menegaskan, persoalan di Awirarangan adalah persoalan hukum. "Itu kan persoalan hukum ya. Ada yang ngomong, ini Bupati, bu wabup tidak ada yang turun. Itu kan ranah hukum," kata Dian seolah menegaskan bahwa itu bukan kewenangannya di eksekutif, Selasa (29/4/2025). Meski begitu, Dian mengaku sudah berkomunikasi  Ke Kapolres Kuningan, sampai Pengadilan Negeri, untuk memperoses sesuai hukum . "Silahkan lah itu, saya hanya titip ke pak kapolres, bahwa jangan sampai terjadi anarkisme. Ketua pengadilan, saya kira itu juga menjalankan atas n...

Dua Hari Tak Pulang, Abah Marjan Ditemukan di Brebes, Alhamdulillah...

Kuningan News - Marjan (78) warga Dusun Pahing, Rt 10/3, Desa Karangmuncang, Cigandamekar - Kuningan, sempat dikabarkan hilang kini ditemukan di daerah Kubang Ungu - Brebes. "Si bapak katanya naik mobil, mungkin salah jalan. Terus diperjalanan mendadak linglung yang menyebabkan nyasar Samapi Brebes," ujar Dedi keluarganya. Menurut Dedi, kejadian tersebut menjadi salah satu pembelajaran bagi dirinya serta untuk orang lain. Ia mengingatkan, dalam menjaga orang tua itu harus lebih waspada agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Marjan sendiri ditemukan di daerah Kubang Ungu - Brebes, sekitar pukul 16.00 WIB oleh pemuda setempat yang merupakan pegawai bengkel.  "Jadi, waktu pertama kali pemuda itu bertemu dengan bapak (Marjan), ia belum mengetahui bahwa bapak sedang dicari. Setelah ia bertanya kepada si bapak, pemuda itu tidak percaya, kemudian ia bertanya kepada temannya dan mencari tahu di internet. Di internet, mereka menemukan informasi tentang si bapak, lalu langsung m...

Mau Sambut Gubernur Dedi, Eh... Malah Hilang Motor

  Kuningan News - Sebuah insiden kehilangan sepeda motor roda dua menggemparkan area parkir GOR Ewangga, Kuningan pada Kamis (1/5/2025) pagi. Kejadian ini menimpa salah seorang peserta gladi bersih angklung yang tengah mempersiapkan diri untuk menyambut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam rangka perayaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang akan digelar pada Jumat (2/5/2025) di Kompleks Stadion Mashud Winusaputra Kuningan. Menurut keterangan korban, Hendi, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, ia sedang fokus mengikuti kegiatan gladi resik angklung di dalam GOR Ewangga. "Saya datang ke GOR untuk mengikuti gladi bersih angklung dalam rangka persiapan acara besok. Saya parkirkan motor di area parkir seperti biasa. Tapi, setelah selesai gladi dan hendak pulang sekitar pukul 09.30, motor saya sudah tidak ada di tempat," ujar guru yang tinggal di Dusun Puhun, Desa Kertaungaran, Kecamatan Sindangagung tersebut. Kejadian ini sontak membuat panik para...