Langsung ke konten utama

Tentang Pengesahan RUU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)
Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)

Kuningan News, Sejak awal pembahasan, PP Pemuda PUI menolak draft RUU Omnibus Law. Sebab RUU tersebut bertabrakan dengan perundangan lainnya seperti UU Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, UU Pers dan Pendidikan. Hanya saja pemerintah Jokowi dan DPR tidak banyak mendengar masukan dan kritik atas kemafsadatan regulasi tersebut.

Atas dasar disahkannya RUU Omnibus Law, PP Pemuda PUI menyatakan sikap:

Mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu sebagai kewenangan kekuasaannya, bahwasanya UU Omnibus Law sangat darurat dan memaksa agar tidak terjadi perampasan hak-hak serta keadilan pekerja yang sangat merugikan. Terutama iklim bekerja yang tidak sehat dan mengedepankan keuntungan investor. 

Mengajak seluruh OKP Islam, MUI dan Ormas Islam induknya untuk bersatu dalam jihad konstitusi, melakukan Judicial Review (JR) di MK. Bahwa jihad ini bagian dari menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia yang terkena imbasnya. Berdasarkan kajian PP Pemuda PUI terdapat pasal-pasal krusial yang membahayakan:

UU Ketenagakerjaan:

Pasal 77a tentang Ketenagakerjaan yakni tambahan jam kerja dan kontrak dalam waktu lama 

Pasal 88c akan terhapusnya UMK kota/kabupaten (semua daerah akan disamaratakan), 

Pasal 88d (inflasi dan biaya hidup tidak dianggap faktor penting dari ketetapan UMK—yang bertentangan dengan HAM Internasional, 

Pasal 91 sebagai kewajiban pengusaha membaya upa sesuai perundangan akan dihapus

Pasal 93 ayat 2 tentang cuti khusus bagi perempuan haid akan dihapus. Juga terhapusnya cuti menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan/keguguran kandungan, dan hari duka meninggalnya anggota keluarga, izin melaksanaka ibadah agama, berserikat dan tugas pendidikan. 

UU No. 32/ 2009 Lingkungan Hidup:

Pasal 88, kalimat  “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” akan dihapus pelaku perusakan lingkungan (karhutla) sehingga menjadi celah pelaku bebas dari jeratan hukum. 

Pasal 93 (1) sebagai peran publik melalui kalimat “setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara,” akan dihapus.

UU Pers 

Pasal 11 akan menjadi ancaman kebebasan pers, yakni “penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal,” dirubah menjadi, “pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal"

Pasal 18 terjadi beberapa point krusial bagi insan pers. Sengketa pers sebelumnya korektif serta edukasi akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan perusahaan:

Kalimat semula “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak rp500 juta.” Lalu dirubah menjadi, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp500 juta,” akan berubaha menjadi ”perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp100 juta,” dirubah menjadi “perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.” 

“Terkait jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (3) akan diatur melalui peraturan pemerintah." 

UU Pendidikan 

Pasal 51 ayat (1) bahwa pengelolaan pendidikan formal dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 

Pasal 71 lembaga pendidikan tanpa izin pemerintah pusat sesuai pasal 62 ayat (1) akan dipidana paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp1.000.000.000. pendidikan tersebut meliputi pendidikan formal seperti sekolah dan non formal seperti pesantren. Padahal dalam UU No. 18/2019 tentang Pesantren tidak ada sanksi pidana. Cukup pembinaan serta sanksi administratif. 

Atas dasar kajian tersebut, UU Omnibus Law sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat terutama buruh, satuan pendidikan termasuk pesantren, perambahan alam secara ilegal dan merusak akan semakin masif, dan ancaman kebebasan pers.  

Demikian rilis ini kami buat. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 6 Oktober 2020

Ttd.


Kana Kurniawan

Pjs. Ketua Umum PP Pemuda PUI


HOT NEWS

Pelantikan Kepengurusan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kuningan Diwarnai Madrasah Kebangsaan

Kuningan News - Pelantikan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kuningan berlangsung dengan khidmat di Kampus 2 Universitas Muhammadiyah Kuningan pada Minggu (11/5/2025).  Acara ini dihadiri oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rahmat Yanuar, M. Si., Kapolres Kuningan, Dandim Kuningan, Rektor UM Kuningan Dr. apt. Wawang Anwarudin, M. Sc., Ketua PWPM Jawa Barat Inding Usup Supriatna, M. Pd., dan juga Ketua PDPM Kuningan Dadan Rahmatun, Lc., dan berbagai tamu undangan lainnya.    Dalam pelantikan tersebut, Sandi terpilih sebagai Ketua Umum Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kuningan. Dalam sambutannya, Sandi mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya dan berkomitmen untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya.  "Saya akan berusaha membawa Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kuningan menuju kemajuan dan berkontribusi nyata bagi masyarakat, dengan tagline kita yaitu kolaboratif," tutur Sandi dalam sambutannya. Pelantikan ini jug...

Euleuh-euleuh... Pj Sekda Baru Tau Beli Karpet Pendopo

Kuningan News - Rupanya Pj Sekda Beni Prihayatno baru tahu soal pembelian karpet seharga Rp99 juta. Itu diungkapkannya sebelum Sholat Jumat (9/5/2025) saat dikonfirmasi kuningannews.com.  "Tanyanya ke bu kabag (Kabag Umum Setda, red) biar jelas. Saya juga baru tau, dan saya belum ketemu dengan bu kabag. Nanti saya panggil, baru saya telpon dan menjelaskan bahwa karpet sudah 15 tahun belum diganti," kelit Beni.  Sebelumnya Kabag Umum Setda, Eva Nurafifah menyebutkan, anggaran Rp99 juta itu untuk 3 buah karpet. Sementara di kuitansi pencairan yang telah beredar luas, angka sebesar itu hanya untuk 2 lembar karpet.  "Makanya soal itu ke bu kabag aja," jawab Beni yang terkesan melemparkan tanggungjawabnya meski selaku ketua TAPD.  Termasuk soal pengadaan Layar Interaktif yang menelan biaya Rp3,2 miliar, Beni belum memberikan keterangan. Terlebih saat ditanya dasar hukum pengadaan tersebut yang konon akibat gagal bayar tahun sebelumnya. (KN-1)

Wah.. Lagi Efisiensi Tapi Beli Karpet Seharga Rp99 Juta

  Kuningan News - Ditengah gencar-gencarnya efisiensi, disamping pimpinan dewan mau beli mobil baru, pengadaan layar interaktif dan kunjungan komisi ke luar kota, Pemkab Kuningan pun beli karpet baru. Tidak tanggung-tanggung, harga karpet tersebut fantastis senilai Rp99 juta.  Kabar ini menyebar begitu cepat. Bahkan herannya, kuitansi pembelian karpet yang seharusnya jadi dokumentasi penting sensitif, jatuh ke orang-orang di luar lingkungan pemda.  Saat dikonfirmasi, Kabag Umum Setda, Eva Nurafifah Latief SE MSi menjelaskan perihal pembelian karpet di pendopo tersebut.  "Pengadaan karpet untuk di gedung negara sebesar 99 jt jumlahnya 3 buah karpet terdiri dari: 1 buah ukuran besar 9,5 x 4,25 M dan 2 buah ukuran sedang 5 x 3,5 M dengan ketebalan 15mm," terangnya, Jumat (9/5/2025).  Menurut Eva, penganggaran sudah disesuaikan dengan juknis dan SSH yang ditetapkan. Ukuran dan ketebalannya pun, imbuhnya, bisa dilihat langsung di Pendopo. Kenapa diganti pada saat ko...

Saintek Berdampak, Ketika Ilmu Pengetahuan Tak Lagi Berdiam di Menara Gading

Oleh: Agus Saeful Anwar (Dosen Prodi PGSD UM Kuningan) Kuningan News - Pernah ada masa ketika laboratorium dipandang sebagai ruang paling sakral bagi kaum akademisi. Dari tempat itulah lahir berbagai publikasi, seminar ilmiah, hingga pengakuan akademik. Namun, tidak selalu dari sana muncul jawaban atas persoalan nyata di masyarakat. Itulah kritik lama terhadap wajah pendidikan tinggi kita. Terlalu akademik, terlalu abstrak, dan kerap berputar-putar di ruang diskusi tanpa pernah benar-benar menyentuh tanah. Maka, ketika program Saintek Berdampak diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, sebuah harapan lama seolah dihidupkan kembali. Agar ilmu pengetahuan bisa turun gunung, menjejak tanah, dan menyingsingkan lengan baju. Program ini secara garis besar membawa pesan penting, yakni ilmu harus berguna, dan kampus harus terasa. Terasa di kehidupan sehari-hari, terasa manfaatnya di pasar rakyat, di pabrik UMKM, bahkan di kantor desa. Tidak lagi eksklusif untuk sem...

Banjir Menghantui Warga, Sekarang Banjir Lagi di Jatinunggal Karangtawang

  Kuningan News - Hujan deras yang mengguyur wilayah Dusun Jatinunggal, Desa Karangtawang, Kecamatan Kuningan di siang sampai sore hari, Senin ini (12/5/2025), menyebabkan banjir yang cukup deras dan mengganggu aktivitas warga. Banjir ini terjadi akibat curah hujan yang tinggi dan minimnya tempat resapan air di area tersebut. Terlebih kondisi saluran air yang tidak memungkinkan untuk air mengalir dengan debit air yang cukup tinggi. Warga setempat melaporkan banjir mulai terjadi di sore hari dan menggenangi rumah-rumah di Dusun jatinunggal, Desa Karangtawang tersebut. "Kami tidak menyangka banjir akan secepat ini naik ke permukaan. Tidak terasa tiba-tiba udah sampe banjir ke depan rumah," tutur Dwiki salah satu warga setempat. Banjir tersebut mengganggu aktivitas sehari-hari warga, menggenangi jalan dan gang-gang kecil di sekitar rumah. Banyak warga yang menghawatirkan terjadinya peningkatan tinggi permukaan. "Kami berharap banjir segera surut agar aktivitas bisa kembali...

17 Tahun Mualaf, Muhammad Ibnu Fadhil Rayakan dengan Ngajak Makan Anak Yatim di SON Chicken

Kuningan News – Hari ini Minggu (11/5/2025) menjadi momen istimewa bagi Mantan Penginjil Kristen Protestan yang bernama Abi Yatim sapaan Muhammad Ibnu Fadhil. Pasalnya, pria dengan sapaan Abi Yatim tersebut sudah menjadi mualaf selama 17 tahun.  Sebagai bentuk syukur nikmat, dirinya mengajak anak yatim makan bareng di Rumah Makan SON Chicken yang terletak di Jl. Raya Siliwangi, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu, tak jauh dari perempatan Kojengkang. Acara ini dihadiri oleh beberapa anak yatim, tokoh masyarakat setempat, serta turut hadir pada acara tasyakuran tersebut seorang pemerhati yatim Dokter R A.Yuli Novita dari Desa Cileuya, Kec. Cimahi.  Yuli mengungkapkan rasa syukur karena acara ini telah terselenggara dengan baik dan tanpa hambatan apapun. Ia pun akan terus mendukung berbagai kegiatan sosial yang ada di sekitarnya.  "Saya sangat senang melihat anak-anak yatim yang ceria dan tersenyum, kalau melihat hal seperti itu bikin hati saya jadi tenang,” tutur Yuli ...

Kegiatan Literasi Bersama: Sinergi Fajar Mandiri Book Community dan Abisatya Youth Forum

  Kuningan News - Dalam upaya meningkatkan minat baca dan kreativitas anak-anak, Fajar Mandiri Book Community bekerja sama dengan Abisatya Youth Forum menggelar kegiatan baca bersama yang berlangsung meriah di halaman balai Desa Cijagamulya, Kecamatan Ciawigebang pada Kamis (8/5/2025). Kegiatan ini tidak hanya sebatas membaca, tetapi juga melibatkan berbagai aktivitas menarik seperti melukis, mewarnai, dan calistung (membaca, menulis, dan menghitung). Anak-anak diajak untuk berkreasi melalui lukisan dan pewarnaan dengan tema alam dan kebudayaan lokal, yang menjadi salah satu daya tarik utama acara ini. "Kami ingin anak-anak dan remaja disini bisa mengekspresikan diri mereka sambil belajar dan bermain mainan yang positif," ujar Ikhsan selaku Ketua Abisatya Youth Forum. Sesi membaca dan bercerita menjadi momen paling dinanti. Beberapa relawan dari komunitas membacakan buku-buku cerita menarik yang mengandung pesan moral dan nilai-nilai pendidikan. Anak-anak terlihat antusias m...