Langsung ke konten utama

Tentang Pengesahan RUU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)
Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)

Kuningan News, Sejak awal pembahasan, PP Pemuda PUI menolak draft RUU Omnibus Law. Sebab RUU tersebut bertabrakan dengan perundangan lainnya seperti UU Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, UU Pers dan Pendidikan. Hanya saja pemerintah Jokowi dan DPR tidak banyak mendengar masukan dan kritik atas kemafsadatan regulasi tersebut.

Atas dasar disahkannya RUU Omnibus Law, PP Pemuda PUI menyatakan sikap:

Mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu sebagai kewenangan kekuasaannya, bahwasanya UU Omnibus Law sangat darurat dan memaksa agar tidak terjadi perampasan hak-hak serta keadilan pekerja yang sangat merugikan. Terutama iklim bekerja yang tidak sehat dan mengedepankan keuntungan investor. 

Mengajak seluruh OKP Islam, MUI dan Ormas Islam induknya untuk bersatu dalam jihad konstitusi, melakukan Judicial Review (JR) di MK. Bahwa jihad ini bagian dari menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia yang terkena imbasnya. Berdasarkan kajian PP Pemuda PUI terdapat pasal-pasal krusial yang membahayakan:

UU Ketenagakerjaan:

Pasal 77a tentang Ketenagakerjaan yakni tambahan jam kerja dan kontrak dalam waktu lama 

Pasal 88c akan terhapusnya UMK kota/kabupaten (semua daerah akan disamaratakan), 

Pasal 88d (inflasi dan biaya hidup tidak dianggap faktor penting dari ketetapan UMK—yang bertentangan dengan HAM Internasional, 

Pasal 91 sebagai kewajiban pengusaha membaya upa sesuai perundangan akan dihapus

Pasal 93 ayat 2 tentang cuti khusus bagi perempuan haid akan dihapus. Juga terhapusnya cuti menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan/keguguran kandungan, dan hari duka meninggalnya anggota keluarga, izin melaksanaka ibadah agama, berserikat dan tugas pendidikan. 

UU No. 32/ 2009 Lingkungan Hidup:

Pasal 88, kalimat  “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” akan dihapus pelaku perusakan lingkungan (karhutla) sehingga menjadi celah pelaku bebas dari jeratan hukum. 

Pasal 93 (1) sebagai peran publik melalui kalimat “setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara,” akan dihapus.

UU Pers 

Pasal 11 akan menjadi ancaman kebebasan pers, yakni “penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal,” dirubah menjadi, “pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal"

Pasal 18 terjadi beberapa point krusial bagi insan pers. Sengketa pers sebelumnya korektif serta edukasi akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan perusahaan:

Kalimat semula “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak rp500 juta.” Lalu dirubah menjadi, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp500 juta,” akan berubaha menjadi ”perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp100 juta,” dirubah menjadi “perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.” 

“Terkait jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (3) akan diatur melalui peraturan pemerintah." 

UU Pendidikan 

Pasal 51 ayat (1) bahwa pengelolaan pendidikan formal dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 

Pasal 71 lembaga pendidikan tanpa izin pemerintah pusat sesuai pasal 62 ayat (1) akan dipidana paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp1.000.000.000. pendidikan tersebut meliputi pendidikan formal seperti sekolah dan non formal seperti pesantren. Padahal dalam UU No. 18/2019 tentang Pesantren tidak ada sanksi pidana. Cukup pembinaan serta sanksi administratif. 

Atas dasar kajian tersebut, UU Omnibus Law sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat terutama buruh, satuan pendidikan termasuk pesantren, perambahan alam secara ilegal dan merusak akan semakin masif, dan ancaman kebebasan pers.  

Demikian rilis ini kami buat. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 6 Oktober 2020

Ttd.


Kana Kurniawan

Pjs. Ketua Umum PP Pemuda PUI

HOT NEWS

Potret Kekayaan 7 Pengusaha di Kabupaten Kuningan

Kuningan News - Kabupaten Kuningan, meski dikenal dengan keindahan alam dan wisata pegunungannya, juga merupakan rumah bagi beberapa pengusaha yang sukses di berbagai sektor bisnis. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa Kuningan memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat, dipicu oleh inovasi dan ketekunan para pelaku usaha lokal. Salah satu sektor yang dominan di wilayah ini adalah ritel. Beberapa toserba besar menjadi andalan masyarakat Kuningan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha yang sukses di sektor ini berhasil mengelola jaringan ritel yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap roda perekonomian daerah. Keberhasilan mereka tak lepas dari strategi bisnis yang tepat dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Selain ritel, sektor properti dan konstruksi juga menjadi pilar penting bagi perekonomian Kuningan. Beberapa perusahaan besar di bidang ini terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bermanfaat bagi daerah, tetapi...

Sejarah Purwawinangun dan Peran Syekh Maulana Akbar

  Kuningan News -  Kelurahan Purwawinangun terletak di   pusat pemerintahan Kabupaten Kuningan atau Jantung Kota Kuningan, karena itu Sejarah berdirinya Purwawinangun tidak lepas dari Sejarah Kota Kuningan. Ada seorang ulama yang Bernama Syekh Maulana Akbar yang melakukan perjalanan ke Pasembangan yang meneruskan perjalanan mengembangkan Agama Islam serta pernah singgah sebentar ketempat yang disebut Bumi Haji di daerah Luragung.  Beliau meneruskan perjalanannya hingga sampai ke daerah sekitar Kota Kuningan pada waktu itu dikenal dengan “Kejene” yang artinya Kuning dan penduduknya menganut agama Hindu (Agama Sanghiang). Pemerintahan Kajene yang terletak di Blok Sidapurna Desa Purwawinangun yang disebut Sidapurna artinya “Jadi Sempurna” oleh Syekh Maulana Akbar. Beliau menetap disana dan berhasil menjalin hubungan baik dengan pemerintahan Kajene dan mendirikan Pesantren di Sidapurna. Syekh Maulana Akbar menikah dengan seorang putri dari tokoh penting di lingkungan t...

Perbedaan Teologi dan Fiqih antara Syiah dan Sunni

Pendahuluan Perbedaan teologis dan fiqih antara Syiah dan Sunni bukan sekadar perbedaan ritualistik, melainkan hasil sejarah panjang pembentukan otoritas keagamaan : Syiah dan Sunni, dinamika politik pasca wafatnya Rasulullah, perkembangan metodologi hukum dan dalam konteks modern, serta implikasi geopolitik global.  Memahami perbedaan ini secara utuh sangat penting, bukan hanya untuk memahami interaksi intra-umat, tetapi juga untuk membaca arah geopolitik dunia Islam dalam isu-isu mendesak seperti Palestina, hegemoni regional, dan konflik global.¹ 1. Fondasi Epistemologis: Imamah vs. Syura Syiah Imamiyah menempatkan imamah sebagai bagian inti akidah dan kelanjutan dari misi kenabian. Imamah bukan sekadar jabatan politik, melainkan “otoritas ilahiah” yang diyakini ma‘shum dan menjadi hujjah atas umat.  Al-Kulaini dalam al-Kāfi menegaskan bahwa perkataan Imam adalah hujjah sebagaimana perkataan Rasulullah.² Sunni, sebaliknya, memandang kepemimpinan sebagai wilayah ijtihad manus...

PKB Kuningan Kian Terbuka, Mantan Aktivis hingga Tokoh Non-Muslim Ramai-Ramai “Log In”

Muscab PKB di Grand Cordela, Minggu (5/4/2026), (foto: muhammad ragil arraqiib) Kuningan News – Bursa kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kuningan belakangan ini dimasuki kader mantar aktivis. Partai yang identik dengan basis nahdliyin tersebut kini semakin menunjukkan wajah barunya sebagai partai yang terbuka. Banyak mantan aktivis mahasiswa hingga tokoh muda dari berbagai latar belakang mulai menyatakan ketertarikannya untuk bergabung atau "log in" ke partai tersebut. Drs. H. Ujang Kosasih, Ketua PKB Kuningan, menyebut PKB saat ini adalah wadah bagi seluruh warga negara tanpa melihat latar belakang organisasi maupun agama. Fenomena menarik perhatian adalah bergabungnya sejumlah nama besar dari kalangan aktivis muda, seperti Sadam Husain. Ada anak muda dari kalangan Muhammadiyah, NU, hingga mantan aktivis dari organisasi mahasiswa seperti, PMII dan GMNI yang ikut merapat. “Alhamdulillah di Muscab kali ini dalam rangka menyusun struktur DPC ke depan 202...

Kinerja Solid, Perseroan Bagikan Dividen sebesar Rp 900 miliar

Komisaris dan direkrsi bank bjb foto bareng Gubernur Jabar KDM usai RUPST tahun buku 2025, Selasa (28/4/2026). Kuningan News – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada Selasa (28/4/2026). Rapat berlangsung secara hybrid, dengan kehadiran fisik terbatas di Bale Pakuan (Gedung Negara Pakuan), Bandung serta partisipasi daring melalui platform eASY.KSEI. Sebagai institusi keuangan yang mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, bank bjb mengundang seluruh pemegang saham untuk turut serta dalam forum strategis ini. RUPST menjadi wadah penting dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada arah dan pertumbuhan perusahaan ke depan. Tujuh agenda utama telah disusun untuk dibahas dan diputuskan dalam RUPST kali ini. Agenda-agenda tersebut disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan, usulan pemegang saham utama, serta kepentingan strategis korporasi dalam men...

Kepsek Dipanggil Dewan, Guru-guru Sekolah Boleh Urunan Bayar TGR Temuan BPK, Mau?

Keterangan pers Komisi IV DPRD Kuningan.  Kuningan News -   Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan kembali memanggil sejumlah Kepsek yang lembaganya menjadi temuan BPK, dan dituntut pengembalian, Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Pemanggilan Kepsek dilakukan pada Rabu (8/4/2026) kemarin. Nampak hanya beberapa Kepsek saja yang dipanggil oleh dewan, dan dipintai keterangan. Pasca pemanggilan Kepsek, banyak hal diungkap Komisi IV DPRD dalam konferensi pers, seusai-nya pertemuan. Anggota komisi IV nampak lengkap, mulai dari Hj Neneng, Yaya, H Uci, Nurcholis, Satria, Devi, hingga Rudi Permana. Dalam tanya jawab dengan awak media, terungkap juga bahwa Kepsek -meskipun baru-, tetap harus bertanggung jawab pengembalian anggaran sesuai rekomendasi BPK, karena berposisi sebagai pengguna anggaran.  Bahkan yang cukup prihatin, penggantian anggaran itu tidak boleh diambil dari dana operasional sekolah semacam BOS. Justru, tidak dilarang secara formal jika gantj rugi itu bersumber dari uang pribad...

David Nainggolan, Dandim yang Baru

  Kuningan News – Letkol Czi Karter Joyi Lumi selaku Dandim 0615/Kuningan mendapatkan tugas yang baru di ibu kota. Ia pamit kepada para jurnalis yang selama ini meliput seputar kegiatan kodim, Jumat (4/12/2020). Karter Joyi menyebutkan, tugasnya akan berpindah ke Pabandya-3/Dokturjuk dan Arsip Intel Spaban II/Minintel Sintelad di Jakarta. Posisinya itu akan ditempati Letkol Czi David Nainggolan ST yang sebelumnya bertugas di Dandenzibang I/III Bandung Zidam III/Siliwangi. “Terima kasih banyak kepada teman-teman dari media. Selama ini telah membantu ekspos kegiatan-kegiatan di Kodim 0615/Kuningan selama kepemimpinan saya. Pergantian Komandan ini dalam rangka penyegaran organisasi di level pimpinan," ucapnya. Letkol Joy berharap silaturahmi tetap terjalin meski terhalang waktu dan tempat. Ia juga meminta kepada wartawan untuk terus menjalin koordinasi yang baik saat kepemimpinan Komandan Kodim 0615/Kuningan yang baru. Letkol Czi Karter Joyi Lumi (kiri) dan  Letkol Czi Dav...