Langsung ke konten utama

Tentang Pengesahan RUU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)
Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)

Kuningan News, Sejak awal pembahasan, PP Pemuda PUI menolak draft RUU Omnibus Law. Sebab RUU tersebut bertabrakan dengan perundangan lainnya seperti UU Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, UU Pers dan Pendidikan. Hanya saja pemerintah Jokowi dan DPR tidak banyak mendengar masukan dan kritik atas kemafsadatan regulasi tersebut.

Atas dasar disahkannya RUU Omnibus Law, PP Pemuda PUI menyatakan sikap:

Mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu sebagai kewenangan kekuasaannya, bahwasanya UU Omnibus Law sangat darurat dan memaksa agar tidak terjadi perampasan hak-hak serta keadilan pekerja yang sangat merugikan. Terutama iklim bekerja yang tidak sehat dan mengedepankan keuntungan investor. 

Mengajak seluruh OKP Islam, MUI dan Ormas Islam induknya untuk bersatu dalam jihad konstitusi, melakukan Judicial Review (JR) di MK. Bahwa jihad ini bagian dari menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia yang terkena imbasnya. Berdasarkan kajian PP Pemuda PUI terdapat pasal-pasal krusial yang membahayakan:

UU Ketenagakerjaan:

Pasal 77a tentang Ketenagakerjaan yakni tambahan jam kerja dan kontrak dalam waktu lama 

Pasal 88c akan terhapusnya UMK kota/kabupaten (semua daerah akan disamaratakan), 

Pasal 88d (inflasi dan biaya hidup tidak dianggap faktor penting dari ketetapan UMK—yang bertentangan dengan HAM Internasional, 

Pasal 91 sebagai kewajiban pengusaha membaya upa sesuai perundangan akan dihapus

Pasal 93 ayat 2 tentang cuti khusus bagi perempuan haid akan dihapus. Juga terhapusnya cuti menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan/keguguran kandungan, dan hari duka meninggalnya anggota keluarga, izin melaksanaka ibadah agama, berserikat dan tugas pendidikan. 

UU No. 32/ 2009 Lingkungan Hidup:

Pasal 88, kalimat  “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” akan dihapus pelaku perusakan lingkungan (karhutla) sehingga menjadi celah pelaku bebas dari jeratan hukum. 

Pasal 93 (1) sebagai peran publik melalui kalimat “setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara,” akan dihapus.

UU Pers 

Pasal 11 akan menjadi ancaman kebebasan pers, yakni “penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal,” dirubah menjadi, “pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal"

Pasal 18 terjadi beberapa point krusial bagi insan pers. Sengketa pers sebelumnya korektif serta edukasi akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan perusahaan:

Kalimat semula “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak rp500 juta.” Lalu dirubah menjadi, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp500 juta,” akan berubaha menjadi ”perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp100 juta,” dirubah menjadi “perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.” 

“Terkait jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (3) akan diatur melalui peraturan pemerintah." 

UU Pendidikan 

Pasal 51 ayat (1) bahwa pengelolaan pendidikan formal dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 

Pasal 71 lembaga pendidikan tanpa izin pemerintah pusat sesuai pasal 62 ayat (1) akan dipidana paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp1.000.000.000. pendidikan tersebut meliputi pendidikan formal seperti sekolah dan non formal seperti pesantren. Padahal dalam UU No. 18/2019 tentang Pesantren tidak ada sanksi pidana. Cukup pembinaan serta sanksi administratif. 

Atas dasar kajian tersebut, UU Omnibus Law sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat terutama buruh, satuan pendidikan termasuk pesantren, perambahan alam secara ilegal dan merusak akan semakin masif, dan ancaman kebebasan pers.  

Demikian rilis ini kami buat. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 6 Oktober 2020

Ttd.


Kana Kurniawan

Pjs. Ketua Umum PP Pemuda PUI

HOT NEWS

Keindahan Ciremai Dibalut Biaya Masuk Mahal, Segini Tarifnya...

  Kuningan News - Gunung Ciremai merupakan gunung tertinggi di Jawa Barat, mendakinya menjadi daya tarik bagi banyak pecinta alam dan pendaki dari berbagai wilayah. Keindahan alam yang ditawarkan oleh Ciremai memang memukau, namun harga tiket masuk yang dibandrol sekitar 125 ribu rupiah + 10 ribu untuk parkir menimbulkan pertanyaan di kalangan pengunjung. Dalam karcis yang diterima, tertera rincian harga yang cukup kompleks, dengan total 85 ribu rupiah. Rincian tersebut meliputi tiket jasa wisata pendakian sebesar 48.500 rupiah, asuransi 1.500 rupiah, tiket masuk pengunjung umum 15.000 rupiah, pungutan kegiatan wisata alam 20.000 rupiah, dan biaya parkir sebesar 10.000 rupiah untuk satu motor. Meskipun harga tiket tampak tinggi, banyak pendaki yang tetap rela membayar demi menikmati pemandangan dan pengalaman mendaki yang luar biasa. Keindahan Gunung Ciremai memang sebanding dengan biaya yang harus dibayar. Pemandangan alam yang spektakuler, udara segar, dan pengalaman menaklukan ...

Potret Kekayaan 7 Pengusaha di Kabupaten Kuningan

Kuningan News - Kabupaten Kuningan, meski dikenal dengan keindahan alam dan wisata pegunungannya, juga merupakan rumah bagi beberapa pengusaha yang sukses di berbagai sektor bisnis. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa Kuningan memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat, dipicu oleh inovasi dan ketekunan para pelaku usaha lokal. Salah satu sektor yang dominan di wilayah ini adalah ritel. Beberapa toserba besar menjadi andalan masyarakat Kuningan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha yang sukses di sektor ini berhasil mengelola jaringan ritel yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap roda perekonomian daerah. Keberhasilan mereka tak lepas dari strategi bisnis yang tepat dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Selain ritel, sektor properti dan konstruksi juga menjadi pilar penting bagi perekonomian Kuningan. Beberapa perusahaan besar di bidang ini terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bermanfaat bagi daerah, tetapi...

Sejarah Purwawinangun dan Peran Syekh Maulana Akbar

  Kuningan News -  Kelurahan Purwawinangun terletak di   pusat pemerintahan Kabupaten Kuningan atau Jantung Kota Kuningan, karena itu Sejarah berdirinya Purwawinangun tidak lepas dari Sejarah Kota Kuningan. Ada seorang ulama yang Bernama Syekh Maulana Akbar yang melakukan perjalanan ke Pasembangan yang meneruskan perjalanan mengembangkan Agama Islam serta pernah singgah sebentar ketempat yang disebut Bumi Haji di daerah Luragung.  Beliau meneruskan perjalanannya hingga sampai ke daerah sekitar Kota Kuningan pada waktu itu dikenal dengan “Kejene” yang artinya Kuning dan penduduknya menganut agama Hindu (Agama Sanghiang). Pemerintahan Kajene yang terletak di Blok Sidapurna Desa Purwawinangun yang disebut Sidapurna artinya “Jadi Sempurna” oleh Syekh Maulana Akbar. Beliau menetap disana dan berhasil menjalin hubungan baik dengan pemerintahan Kajene dan mendirikan Pesantren di Sidapurna. Syekh Maulana Akbar menikah dengan seorang putri dari tokoh penting di lingkungan t...

Diwarnai Kontroversi VAR, Argentina Sukses Tumbangkan Mesir Lewat 'Comeback' Dramatis

Kuningan News – Kemenangan penuh drama Timnas Argentina atas Mesir pada babak 16 besar Piala Dunia 2026 menyisakan polemik. Laga panas yang berakhir dengan Come Back ini diwarnai oleh sejumlah keputusan teknologi Video Assistant Referee (VAR) yang diprotes keras Mesir. Bertanding di Atlanta pada Selasa (7/7/2026), Argentina sempat tertinggal dua gol terlebih dahulu sebelum akhirnya bangkit dan menang dengan skor tipis 3-2. Namun, sorotan utama tertuju pada jalannya babak kedua setelah gol Mesir dianulir dan klaim penalti mereka diabaikan wasit. Kontroversi pertama mencuat saat Mesir tengah memimpin 1-0 melalui skema serangan cepat. Pemain Mesir, Mostafa Zico, sempat menggetarkan jala gawang Argentina setelah menerima umpan matang dari sang kapten, Mohamed Salah. Akan tetapi, wasit François Letexier langsung melakukan peninjauan lewat layar VAR di pinggir lapangan. Wasit asal Prancis itu menganulir gol tersebut karena menilai telah terjadi pelanggaran oleh pemain Mesir dalam proses awa...

12 Medali Dikantongi Tri Sukma Jati Kuningan Pada Kejuaraan Pencak Silat Kuningan Melesat “Bupati Cup 2025”

Kuningan News – Perguruan Pencak Silat Tri Sukma Jati Kuningan menunjukkan performa terbaik dalam Kejuaraan Pencak Silat Kuningan Melesat “Bupati Cup” 2025. Kejuaraan ini digelar pada Selasa (1/7/2025), di GOR Ewangga, Kuningan, dan diikuti oleh sekitar 550 atlet dari berbagai daerah. Ajang bergengsi ini menjadi panggung kompetitif bagi pesilat muda untuk menunjukkan kemampuan mereka. Tri Sukma Jati mengirimkan 12 atlet terbaiknya yang berasal dari berbagai jenjang usia, mulai dari usia dini hingga dewasa. Kehadiran mereka di kejuaraan ini tidak hanya untuk bertanding, tetapi juga untuk membangun mental juang dan memperluas pengalaman bertanding. Ini adalah langkah penting dalam pembinaan karakter dan kepercayaan diri para atlet. Yusuf, selaku pelatih Tri Sukma Jati, menyampaikan rasa syukurnya atas terselenggaranya kejuaraan ini. “Alhamdulillah, event ini sangat bermanfaat bagi para atlet. Mereka mendapatkan pengalaman bertanding yang berharga sekaligus memperkuat mental saat berada ...

Kinerja Solid, Perseroan Bagikan Dividen sebesar Rp 900 miliar

Komisaris dan direkrsi bank bjb foto bareng Gubernur Jabar KDM usai RUPST tahun buku 2025, Selasa (28/4/2026). Kuningan News – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada Selasa (28/4/2026). Rapat berlangsung secara hybrid, dengan kehadiran fisik terbatas di Bale Pakuan (Gedung Negara Pakuan), Bandung serta partisipasi daring melalui platform eASY.KSEI. Sebagai institusi keuangan yang mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, bank bjb mengundang seluruh pemegang saham untuk turut serta dalam forum strategis ini. RUPST menjadi wadah penting dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada arah dan pertumbuhan perusahaan ke depan. Tujuh agenda utama telah disusun untuk dibahas dan diputuskan dalam RUPST kali ini. Agenda-agenda tersebut disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan, usulan pemegang saham utama, serta kepentingan strategis korporasi dalam men...

Inilah Safa Hafizhah, Miliki Segudang Prestasi Walaupun Masih Dini!

 Inilah Safa Hafizhah, Miliki Segudang Prestasi Walaupun Masih Dini! (foto: dok. safa ) Kuningan News - Miliki segudang prestasi, Safa Hafizhah yang kini masih berusia 14 tahun dan berasal di Jalan Veteran no 75 Kuningan. Ia banyak menunjukkan hobi yang berprestasi yang membawa dirinya menuju kejuaraan yang gemilang. Safa, yang merupakan siswa kelas 9 di SMPN 1 Kuningan, telah meraih berbagai kejuaraan dalam berbagai event perlombaan yang diikutinya. Safa Hafizhah memiliki segudang hobi yang mencerminkan bakat dan minatnya dan tak sedikit yang menjadi Juara. Ia sangat menyukai membaca puisi, teater, mendongeng, serta membaca sajak. Selain itu, Safa juga aktif dalam kegiatan fisik seperti lari, renang, dan mendaki gunung.  “Hobi-hobi ini bukan hanya untuk mengisi waktu, tetapi juga sebagai cara saya untuk mengekspresikan diri,” ungkapnya kala diwawancara kuningannews.com pada Jum’at (10/10/2025). Safa juga memiliki ketertarikan dalam bidang MC, biantara, dan voice over. Dengan...