Langsung ke konten utama

Tentang Pengesahan RUU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)
Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)

Kuningan News, Sejak awal pembahasan, PP Pemuda PUI menolak draft RUU Omnibus Law. Sebab RUU tersebut bertabrakan dengan perundangan lainnya seperti UU Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, UU Pers dan Pendidikan. Hanya saja pemerintah Jokowi dan DPR tidak banyak mendengar masukan dan kritik atas kemafsadatan regulasi tersebut.

Atas dasar disahkannya RUU Omnibus Law, PP Pemuda PUI menyatakan sikap:

Mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu sebagai kewenangan kekuasaannya, bahwasanya UU Omnibus Law sangat darurat dan memaksa agar tidak terjadi perampasan hak-hak serta keadilan pekerja yang sangat merugikan. Terutama iklim bekerja yang tidak sehat dan mengedepankan keuntungan investor. 

Mengajak seluruh OKP Islam, MUI dan Ormas Islam induknya untuk bersatu dalam jihad konstitusi, melakukan Judicial Review (JR) di MK. Bahwa jihad ini bagian dari menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia yang terkena imbasnya. Berdasarkan kajian PP Pemuda PUI terdapat pasal-pasal krusial yang membahayakan:

UU Ketenagakerjaan:

Pasal 77a tentang Ketenagakerjaan yakni tambahan jam kerja dan kontrak dalam waktu lama 

Pasal 88c akan terhapusnya UMK kota/kabupaten (semua daerah akan disamaratakan), 

Pasal 88d (inflasi dan biaya hidup tidak dianggap faktor penting dari ketetapan UMK—yang bertentangan dengan HAM Internasional, 

Pasal 91 sebagai kewajiban pengusaha membaya upa sesuai perundangan akan dihapus

Pasal 93 ayat 2 tentang cuti khusus bagi perempuan haid akan dihapus. Juga terhapusnya cuti menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan/keguguran kandungan, dan hari duka meninggalnya anggota keluarga, izin melaksanaka ibadah agama, berserikat dan tugas pendidikan. 

UU No. 32/ 2009 Lingkungan Hidup:

Pasal 88, kalimat  “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” akan dihapus pelaku perusakan lingkungan (karhutla) sehingga menjadi celah pelaku bebas dari jeratan hukum. 

Pasal 93 (1) sebagai peran publik melalui kalimat “setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara,” akan dihapus.

UU Pers 

Pasal 11 akan menjadi ancaman kebebasan pers, yakni “penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal,” dirubah menjadi, “pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal"

Pasal 18 terjadi beberapa point krusial bagi insan pers. Sengketa pers sebelumnya korektif serta edukasi akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan perusahaan:

Kalimat semula “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak rp500 juta.” Lalu dirubah menjadi, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp500 juta,” akan berubaha menjadi ”perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp100 juta,” dirubah menjadi “perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.” 

“Terkait jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (3) akan diatur melalui peraturan pemerintah." 

UU Pendidikan 

Pasal 51 ayat (1) bahwa pengelolaan pendidikan formal dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 

Pasal 71 lembaga pendidikan tanpa izin pemerintah pusat sesuai pasal 62 ayat (1) akan dipidana paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp1.000.000.000. pendidikan tersebut meliputi pendidikan formal seperti sekolah dan non formal seperti pesantren. Padahal dalam UU No. 18/2019 tentang Pesantren tidak ada sanksi pidana. Cukup pembinaan serta sanksi administratif. 

Atas dasar kajian tersebut, UU Omnibus Law sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat terutama buruh, satuan pendidikan termasuk pesantren, perambahan alam secara ilegal dan merusak akan semakin masif, dan ancaman kebebasan pers.  

Demikian rilis ini kami buat. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 6 Oktober 2020

Ttd.


Kana Kurniawan

Pjs. Ketua Umum PP Pemuda PUI

HOT NEWS

Potret Kekayaan 7 Pengusaha di Kabupaten Kuningan

Kuningan News - Kabupaten Kuningan, meski dikenal dengan keindahan alam dan wisata pegunungannya, juga merupakan rumah bagi beberapa pengusaha yang sukses di berbagai sektor bisnis. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa Kuningan memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat, dipicu oleh inovasi dan ketekunan para pelaku usaha lokal. Salah satu sektor yang dominan di wilayah ini adalah ritel. Beberapa toserba besar menjadi andalan masyarakat Kuningan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha yang sukses di sektor ini berhasil mengelola jaringan ritel yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap roda perekonomian daerah. Keberhasilan mereka tak lepas dari strategi bisnis yang tepat dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Selain ritel, sektor properti dan konstruksi juga menjadi pilar penting bagi perekonomian Kuningan. Beberapa perusahaan besar di bidang ini terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bermanfaat bagi daerah, tetapi...

Sejarah Purwawinangun dan Peran Syekh Maulana Akbar

  Kuningan News -  Kelurahan Purwawinangun terletak di   pusat pemerintahan Kabupaten Kuningan atau Jantung Kota Kuningan, karena itu Sejarah berdirinya Purwawinangun tidak lepas dari Sejarah Kota Kuningan. Ada seorang ulama yang Bernama Syekh Maulana Akbar yang melakukan perjalanan ke Pasembangan yang meneruskan perjalanan mengembangkan Agama Islam serta pernah singgah sebentar ketempat yang disebut Bumi Haji di daerah Luragung.  Beliau meneruskan perjalanannya hingga sampai ke daerah sekitar Kota Kuningan pada waktu itu dikenal dengan “Kejene” yang artinya Kuning dan penduduknya menganut agama Hindu (Agama Sanghiang). Pemerintahan Kajene yang terletak di Blok Sidapurna Desa Purwawinangun yang disebut Sidapurna artinya “Jadi Sempurna” oleh Syekh Maulana Akbar. Beliau menetap disana dan berhasil menjalin hubungan baik dengan pemerintahan Kajene dan mendirikan Pesantren di Sidapurna. Syekh Maulana Akbar menikah dengan seorang putri dari tokoh penting di lingkungan t...

Inilah Safa Hafizhah, Miliki Segudang Prestasi Walaupun Masih Dini!

 Inilah Safa Hafizhah, Miliki Segudang Prestasi Walaupun Masih Dini! (foto: dok. safa ) Kuningan News - Miliki segudang prestasi, Safa Hafizhah yang kini masih berusia 14 tahun dan berasal di Jalan Veteran no 75 Kuningan. Ia banyak menunjukkan hobi yang berprestasi yang membawa dirinya menuju kejuaraan yang gemilang. Safa, yang merupakan siswa kelas 9 di SMPN 1 Kuningan, telah meraih berbagai kejuaraan dalam berbagai event perlombaan yang diikutinya. Safa Hafizhah memiliki segudang hobi yang mencerminkan bakat dan minatnya dan tak sedikit yang menjadi Juara. Ia sangat menyukai membaca puisi, teater, mendongeng, serta membaca sajak. Selain itu, Safa juga aktif dalam kegiatan fisik seperti lari, renang, dan mendaki gunung.  “Hobi-hobi ini bukan hanya untuk mengisi waktu, tetapi juga sebagai cara saya untuk mengekspresikan diri,” ungkapnya kala diwawancara kuningannews.com pada Jum’at (10/10/2025). Safa juga memiliki ketertarikan dalam bidang MC, biantara, dan voice over. Dengan...

Perbedaan Teologi dan Fiqih antara Syiah dan Sunni

Pendahuluan Perbedaan teologis dan fiqih antara Syiah dan Sunni bukan sekadar perbedaan ritualistik, melainkan hasil sejarah panjang pembentukan otoritas keagamaan : Syiah dan Sunni, dinamika politik pasca wafatnya Rasulullah, perkembangan metodologi hukum dan dalam konteks modern, serta implikasi geopolitik global.  Memahami perbedaan ini secara utuh sangat penting, bukan hanya untuk memahami interaksi intra-umat, tetapi juga untuk membaca arah geopolitik dunia Islam dalam isu-isu mendesak seperti Palestina, hegemoni regional, dan konflik global.¹ 1. Fondasi Epistemologis: Imamah vs. Syura Syiah Imamiyah menempatkan imamah sebagai bagian inti akidah dan kelanjutan dari misi kenabian. Imamah bukan sekadar jabatan politik, melainkan “otoritas ilahiah” yang diyakini ma‘shum dan menjadi hujjah atas umat.  Al-Kulaini dalam al-Kāfi menegaskan bahwa perkataan Imam adalah hujjah sebagaimana perkataan Rasulullah.² Sunni, sebaliknya, memandang kepemimpinan sebagai wilayah ijtihad manus...

Banyak Ternak Jadi Korban Hewan Buas, Bantuan 95 Ekor Kambing Ini Bikin Warga Hantara Bisa Senyum Lagi

Potret bantuan ternak di Kecamatan Hantara. Kuningan News - Warga Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan, menyambut gembira bantuan 95 ekor kambing yang disalurkan untuk mengganti kerugian akibat serangan hewan buas yang marak terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Camat Hantara, Rio Cahyadi MPd, didampingi Kasi PPM Hantara, Iman Akomayudin mengungkapkan, seluruh bantuan tersebut disebar ke empat desa terdampak, yakni Desa Tundagan 39 ekor, Desa Cikondang 25 ekor, Desa Hantara 22 ekor dan Desa Kapasan Girang 9 ekor. “Pembagiannya disesuaikan dengan jumlah kerugian masing-masing korban. Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan bantuan terbaik ini. Semoga bisa sedikit mengganti kerugian warga dan memulihkan perekonomian masyarakat,” ujarnya, Rabu (8/9/2025). Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Kuningan atas perhatian dan respon cepat terhadap kondisi warga Hantara. Sementara itu, Raksabumi Tundagan Lukas Andriana, menyebut bantuan ini menjad...

Dari Pabrik ke Panggung DMD, Ricky Riantika, Pemuda Asal Cipetir yang Gigih Kejar Mimpi Jadi Bintang Dangdut

Kuningan News – Mimpi besar bisa lahir dari mana saja, termasuk dari sebuah desa keil di Kuningan. Itulah yang dibuktikan oleh Ricky Riantika, atau yang akrab disapa Iky (24). Pemuda asal Desa Cipetir, Kecamatan Lebakwangi, ini tengah mencuri perhatian lewat keberaniannya menembus ketatnya persaingan di dunia hiburan nasional. Nama Iky mungkin awalnya hanya dikenal di jagat TikTok melalui konten-konten cover lagu yang ia unggah secara konsisten. Namun, langkahnya tak berhenti di media sosial saja. Pada 28 Maret 2026 lalu, Ikyy memberanikan diri untuk tampil dalam ajang pencarian bakat bergengsi, DMD (Dangdut Mania Dadakan). Meski belum berhasil keluar sebagai juara, pengalaman tersebut menjadi tonggak sejarah penting dalam karier bermusiknya. “Iya alhamdulillah aktu tannggal 28 maret kemarin, ikut dmd ya walaupun tidak sampai jadi juara cuman aku ingin terus mendalami dan berkiprah lewat karya Aku di dunia seni musik ini,” tuturnya kala diwawancara Kamis (9/4/2026). Baginya, kegagalan...

David Nainggolan, Dandim yang Baru

  Kuningan News – Letkol Czi Karter Joyi Lumi selaku Dandim 0615/Kuningan mendapatkan tugas yang baru di ibu kota. Ia pamit kepada para jurnalis yang selama ini meliput seputar kegiatan kodim, Jumat (4/12/2020). Karter Joyi menyebutkan, tugasnya akan berpindah ke Pabandya-3/Dokturjuk dan Arsip Intel Spaban II/Minintel Sintelad di Jakarta. Posisinya itu akan ditempati Letkol Czi David Nainggolan ST yang sebelumnya bertugas di Dandenzibang I/III Bandung Zidam III/Siliwangi. “Terima kasih banyak kepada teman-teman dari media. Selama ini telah membantu ekspos kegiatan-kegiatan di Kodim 0615/Kuningan selama kepemimpinan saya. Pergantian Komandan ini dalam rangka penyegaran organisasi di level pimpinan," ucapnya. Letkol Joy berharap silaturahmi tetap terjalin meski terhalang waktu dan tempat. Ia juga meminta kepada wartawan untuk terus menjalin koordinasi yang baik saat kepemimpinan Komandan Kodim 0615/Kuningan yang baru. Letkol Czi Karter Joyi Lumi (kiri) dan  Letkol Czi Dav...