Langsung ke konten utama

Tentang Pengesahan RUU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)
Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)

Kuningan News, Sejak awal pembahasan, PP Pemuda PUI menolak draft RUU Omnibus Law. Sebab RUU tersebut bertabrakan dengan perundangan lainnya seperti UU Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, UU Pers dan Pendidikan. Hanya saja pemerintah Jokowi dan DPR tidak banyak mendengar masukan dan kritik atas kemafsadatan regulasi tersebut.

Atas dasar disahkannya RUU Omnibus Law, PP Pemuda PUI menyatakan sikap:

Mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu sebagai kewenangan kekuasaannya, bahwasanya UU Omnibus Law sangat darurat dan memaksa agar tidak terjadi perampasan hak-hak serta keadilan pekerja yang sangat merugikan. Terutama iklim bekerja yang tidak sehat dan mengedepankan keuntungan investor. 

Mengajak seluruh OKP Islam, MUI dan Ormas Islam induknya untuk bersatu dalam jihad konstitusi, melakukan Judicial Review (JR) di MK. Bahwa jihad ini bagian dari menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia yang terkena imbasnya. Berdasarkan kajian PP Pemuda PUI terdapat pasal-pasal krusial yang membahayakan:

UU Ketenagakerjaan:

Pasal 77a tentang Ketenagakerjaan yakni tambahan jam kerja dan kontrak dalam waktu lama 

Pasal 88c akan terhapusnya UMK kota/kabupaten (semua daerah akan disamaratakan), 

Pasal 88d (inflasi dan biaya hidup tidak dianggap faktor penting dari ketetapan UMK—yang bertentangan dengan HAM Internasional, 

Pasal 91 sebagai kewajiban pengusaha membaya upa sesuai perundangan akan dihapus

Pasal 93 ayat 2 tentang cuti khusus bagi perempuan haid akan dihapus. Juga terhapusnya cuti menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan/keguguran kandungan, dan hari duka meninggalnya anggota keluarga, izin melaksanaka ibadah agama, berserikat dan tugas pendidikan. 

UU No. 32/ 2009 Lingkungan Hidup:

Pasal 88, kalimat  “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” akan dihapus pelaku perusakan lingkungan (karhutla) sehingga menjadi celah pelaku bebas dari jeratan hukum. 

Pasal 93 (1) sebagai peran publik melalui kalimat “setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara,” akan dihapus.

UU Pers 

Pasal 11 akan menjadi ancaman kebebasan pers, yakni “penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal,” dirubah menjadi, “pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal"

Pasal 18 terjadi beberapa point krusial bagi insan pers. Sengketa pers sebelumnya korektif serta edukasi akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan perusahaan:

Kalimat semula “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak rp500 juta.” Lalu dirubah menjadi, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp500 juta,” akan berubaha menjadi ”perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp100 juta,” dirubah menjadi “perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.” 

“Terkait jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (3) akan diatur melalui peraturan pemerintah." 

UU Pendidikan 

Pasal 51 ayat (1) bahwa pengelolaan pendidikan formal dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 

Pasal 71 lembaga pendidikan tanpa izin pemerintah pusat sesuai pasal 62 ayat (1) akan dipidana paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp1.000.000.000. pendidikan tersebut meliputi pendidikan formal seperti sekolah dan non formal seperti pesantren. Padahal dalam UU No. 18/2019 tentang Pesantren tidak ada sanksi pidana. Cukup pembinaan serta sanksi administratif. 

Atas dasar kajian tersebut, UU Omnibus Law sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat terutama buruh, satuan pendidikan termasuk pesantren, perambahan alam secara ilegal dan merusak akan semakin masif, dan ancaman kebebasan pers.  

Demikian rilis ini kami buat. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 6 Oktober 2020

Ttd.


Kana Kurniawan

Pjs. Ketua Umum PP Pemuda PUI

HOT NEWS

Dapat Banpem, TBM Hipapelnis Kuningan Gelar Pelatihan Wicara Publik

Kuningan News – Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Hipapelnis Kuningan bekerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, menggelar Pelatihan Gelar Wicara Publik (Public Speaking) di ruang Perpustakaan Universitas Bhakti Husada Indonesia (UBHI) pada Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai latar belakang, yang antusias untuk mengembangkan keterampilan berbicara di depan umum. Dalam acara tersebut, Widia Rindi Antika, seorang alumni UBHI, berhasil meraih penghargaan sebagai Peserta Terbaik. Sementara itu, Carmelita de Fatima Bobo, mahasiswi UBHI asal Timor Leste, meraih Juara ke-3 dan mendapatkan penghargaan khusus sebagai penerima manfaat kategori Penutur Bahasa Asing. Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi UBHI dan menunjukkan kualitas mahasiswa yang siap bersaing di tingkat internasional. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan hangat dari Jaenal Mutakin, Ketua TBM Hipap...

Potret Kekayaan 7 Pengusaha di Kabupaten Kuningan

Kuningan News - Kabupaten Kuningan, meski dikenal dengan keindahan alam dan wisata pegunungannya, juga merupakan rumah bagi beberapa pengusaha yang sukses di berbagai sektor bisnis. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa Kuningan memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat, dipicu oleh inovasi dan ketekunan para pelaku usaha lokal. Salah satu sektor yang dominan di wilayah ini adalah ritel. Beberapa toserba besar menjadi andalan masyarakat Kuningan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha yang sukses di sektor ini berhasil mengelola jaringan ritel yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap roda perekonomian daerah. Keberhasilan mereka tak lepas dari strategi bisnis yang tepat dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Selain ritel, sektor properti dan konstruksi juga menjadi pilar penting bagi perekonomian Kuningan. Beberapa perusahaan besar di bidang ini terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bermanfaat bagi daerah, tetapi...

The Ultimate10K Series Powered by bank bjb: Menghubungkan Empat Kota, Menggerakkan Ekonomi dan Menghidupkan Sport Tourism Nasional

  bank  bjb  kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui peluncuran rangkaian event lari The Ultimate10K Series Powered by bank  bjb . (dok bank bjb) Kuningan News – bank bjb kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui peluncuran rangkaian event lari The Ultimate10K Series Powered by bank bjb . Ajang ini tidak hanya menghadirkan kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi platform kolaborasi yang menghubungkan empat kota strategis di Pulau Jawa yaitu Tangerang, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Keempat kota tersebut membentang dari barat hingga timur Pulau Jawa dan membentuk satu koridor pertumbuhan ekonomi yang saling terhubung. Masing-masing kota memiliki karakteristik ekonomi yang kuat dan saling melengkapi, mulai dari pusat industri modern, inkubator ekonomi kreatif, pusat distribusi niaga, hingga motor penggerak ekonomi kawasan timur Indonesia. Sebagai bank pembangunan daerah ter...

Mengenal Desa Galaherang: Jejak Sejarah, Keindahan Alam, dan Kuliner Khas yang Menggoda

Kuningan News -  Desa Galahaerang merupakan salah satu desa yang berada di wilayah hukum Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan, awalnya merupakan suatu daerah yang merupakan pembukaan lahan oleh para pejuang Mataram yang berekspansi ke wilayah tersebut (Galaherang). Mereka mendirikan sebuah tempat pemukiman. Beberapa nama para pejuang yang dikenal bernama Syekh Jamaludin Malik. Ia mempunyai dua orang putra bernama Mbah Buyut Arsanudin dan Mbah Buyut Arsanata. Kedua orang inilah yang menjadi sosok dalam kisah cikal bakal terbentuknya nama Galaherang. Konon katanya, pada waktu itu Mbah Buyut Arsanata menancapkan sebuah tongkat dengan cara berjalan, tongkat itu dimaksud untuk mencari sumber mata air yang sekarang disebut sungai Cigalaherang. Desa Galaherang memiliki luas wilayah ±32 km², berada diketinggian 1000-1500 Mdpl dengan iklim tropis. Secara administratif terdiri dari 6 Rukun Warga dan 11 Rukun Tetangga yang dibagi dalam 6 Dusun. Desa ini memiliki popul...

Sejarah Desa Bendungan, Dari Cantilan Hingga Desa Megah

Kuningan News -  Sebelum terbentuk menjadi desa, pada zaman dahulu Bendungan adalah nama sebuah cantilan atau “ kampung kecil yang terpencil yang jauh dari pusat pemerintahan desa”. Yang memberikan nama Bendungan itu sendiri adalah para petani dari wilayah Luragung yang membuat sebuah bendungan atau daam untuk membendung air di sungai Cisande dengan bureuyeung atau bronjong batu . Awal mula pemberian nama Bendungan kepada kampung ini adalah karena letaknya yang berdekatan dengan bendungan buatan orang orang Luragung tersebut, sehingga pada saat mereka akan menjaga air irigasi menuju bendungan yang ada kampung ini mereka berkata “kami akan ke bendungan”. Kampung Bendungan adalah kampung terpencil yang merupakan bagian dari Desa Lebaksiuh. K ampung ini awalnya adalah sebuah pemukiman kecil yang terletak di sebelah utara sungai Cisande , mereka membuat perkampungan di dekat sungai Cisande dengan tujuan untuk mendekati air sebagai sumber utama dalam kehidupan.  Pada awal be...

Giro Surplus bank bjb, Solusi Cerdas Atur Dana Usaha Lebih Produktif

Giro Surplus, solusi perbankan yang dirancang khusus untuk mendukung pengelolaan dana bisnis secara lebih efisien. (dok bank bjb) Kuningan News - bank bjb terus menghadirkan berbagai program menarik bagi nasabah sebagai bagian dari komitmen memberikan layanan perbankan yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan dunia usaha. Melalui berbagai inisiatif strategis, bank bjb berupaya memberikan kemudahan dalam pengelolaan keuangan, sekaligus membuka peluang bagi nasabah untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal. Salah satu program yang dihadirkan adalah Giro Surplus, solusi perbankan yang dirancang khusus untuk mendukung pengelolaan dana bisnis secara lebih efisien. Program ini memberikan kesempatan bagi nasabah giro non perorangan untuk mengoptimalkan dana yang dimiliki, tanpa mengganggu aktivitas operasional perusahaan. Dalam dunia usaha yang dinamis, pengaturan keuangan yang tertata menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan bisnis. Nah, Giro Surplus hadir sebagai jawaba...

Maung Bandung Hadapi Ratchaburi FC di Babak 16 Besar AFC Champions League, Ini Jadwalnya!

Jadwal AFC Champions League Two Kuningan News - Persib Bandung satu-satunya wakil Indonesia di babak 16 besar AFC Champions League Two, telah dipastikan akan bertemu Ratchaburi FC dari Thailand. Drawing yang berlangsung baru-baru ini membawa kabar gembira bagi bobotoh Persib Bandung yang merasa optimis akan menang dan melaju ke 8 Besar. AFC merilis jadwal pertandingan pertama antara Persib Bandung dan Ratchaburi FC dijadwalkan akan berlangsung pada 11 Februari 2026 di Dragon Solar Park Thailand. Kemudian, leg kedua akan diselenggarakan pada 18 Februari 2026 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, markas Persib di Bandung. Salah satu Bobotoh Persib asal Kuningan Aris Doray mengungkapkan rasa optimisnya menjelang pertandingan ini. Dengan kemampuan dan komposisi tim yang mumpuni dirinya yakin Persib bisa taklukan Rajatchaburi FC. "Insyaallah saya yakin Persib bisa menang melawan Ratchaburi FC, kualitas Persib saat ini luar biasa," tutur Aris Rabu (31/12/2025). Jadwal AFC Champion...