Langsung ke konten utama

Tentang Pengesahan RUU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)
Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)

Kuningan News, Sejak awal pembahasan, PP Pemuda PUI menolak draft RUU Omnibus Law. Sebab RUU tersebut bertabrakan dengan perundangan lainnya seperti UU Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, UU Pers dan Pendidikan. Hanya saja pemerintah Jokowi dan DPR tidak banyak mendengar masukan dan kritik atas kemafsadatan regulasi tersebut.

Atas dasar disahkannya RUU Omnibus Law, PP Pemuda PUI menyatakan sikap:

Mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu sebagai kewenangan kekuasaannya, bahwasanya UU Omnibus Law sangat darurat dan memaksa agar tidak terjadi perampasan hak-hak serta keadilan pekerja yang sangat merugikan. Terutama iklim bekerja yang tidak sehat dan mengedepankan keuntungan investor. 

Mengajak seluruh OKP Islam, MUI dan Ormas Islam induknya untuk bersatu dalam jihad konstitusi, melakukan Judicial Review (JR) di MK. Bahwa jihad ini bagian dari menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia yang terkena imbasnya. Berdasarkan kajian PP Pemuda PUI terdapat pasal-pasal krusial yang membahayakan:

UU Ketenagakerjaan:

Pasal 77a tentang Ketenagakerjaan yakni tambahan jam kerja dan kontrak dalam waktu lama 

Pasal 88c akan terhapusnya UMK kota/kabupaten (semua daerah akan disamaratakan), 

Pasal 88d (inflasi dan biaya hidup tidak dianggap faktor penting dari ketetapan UMK—yang bertentangan dengan HAM Internasional, 

Pasal 91 sebagai kewajiban pengusaha membaya upa sesuai perundangan akan dihapus

Pasal 93 ayat 2 tentang cuti khusus bagi perempuan haid akan dihapus. Juga terhapusnya cuti menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan/keguguran kandungan, dan hari duka meninggalnya anggota keluarga, izin melaksanaka ibadah agama, berserikat dan tugas pendidikan. 

UU No. 32/ 2009 Lingkungan Hidup:

Pasal 88, kalimat  “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” akan dihapus pelaku perusakan lingkungan (karhutla) sehingga menjadi celah pelaku bebas dari jeratan hukum. 

Pasal 93 (1) sebagai peran publik melalui kalimat “setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara,” akan dihapus.

UU Pers 

Pasal 11 akan menjadi ancaman kebebasan pers, yakni “penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal,” dirubah menjadi, “pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal"

Pasal 18 terjadi beberapa point krusial bagi insan pers. Sengketa pers sebelumnya korektif serta edukasi akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan perusahaan:

Kalimat semula “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak rp500 juta.” Lalu dirubah menjadi, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp500 juta,” akan berubaha menjadi ”perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp100 juta,” dirubah menjadi “perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.” 

“Terkait jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (3) akan diatur melalui peraturan pemerintah." 

UU Pendidikan 

Pasal 51 ayat (1) bahwa pengelolaan pendidikan formal dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 

Pasal 71 lembaga pendidikan tanpa izin pemerintah pusat sesuai pasal 62 ayat (1) akan dipidana paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp1.000.000.000. pendidikan tersebut meliputi pendidikan formal seperti sekolah dan non formal seperti pesantren. Padahal dalam UU No. 18/2019 tentang Pesantren tidak ada sanksi pidana. Cukup pembinaan serta sanksi administratif. 

Atas dasar kajian tersebut, UU Omnibus Law sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat terutama buruh, satuan pendidikan termasuk pesantren, perambahan alam secara ilegal dan merusak akan semakin masif, dan ancaman kebebasan pers.  

Demikian rilis ini kami buat. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 6 Oktober 2020

Ttd.


Kana Kurniawan

Pjs. Ketua Umum PP Pemuda PUI

HOT NEWS

Dapat Banpem, TBM Hipapelnis Kuningan Gelar Pelatihan Wicara Publik

Kuningan News – Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Hipapelnis Kuningan bekerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, menggelar Pelatihan Gelar Wicara Publik (Public Speaking) di ruang Perpustakaan Universitas Bhakti Husada Indonesia (UBHI) pada Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai latar belakang, yang antusias untuk mengembangkan keterampilan berbicara di depan umum. Dalam acara tersebut, Widia Rindi Antika, seorang alumni UBHI, berhasil meraih penghargaan sebagai Peserta Terbaik. Sementara itu, Carmelita de Fatima Bobo, mahasiswi UBHI asal Timor Leste, meraih Juara ke-3 dan mendapatkan penghargaan khusus sebagai penerima manfaat kategori Penutur Bahasa Asing. Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi UBHI dan menunjukkan kualitas mahasiswa yang siap bersaing di tingkat internasional. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan hangat dari Jaenal Mutakin, Ketua TBM Hipap...

Kepsek Dipanggil Dewan, Guru-guru Sekolah Boleh Urunan Bayar TGR Temuan BPK, Mau?

Keterangan pers Komisi IV DPRD Kuningan.  Kuningan News -   Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan kembali memanggil sejumlah Kepsek yang lembaganya menjadi temuan BPK, dan dituntut pengembalian, Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Pemanggilan Kepsek dilakukan pada Rabu (8/4/2026) kemarin. Nampak hanya beberapa Kepsek saja yang dipanggil oleh dewan, dan dipintai keterangan. Pasca pemanggilan Kepsek, banyak hal diungkap Komisi IV DPRD dalam konferensi pers, seusai-nya pertemuan. Anggota komisi IV nampak lengkap, mulai dari Hj Neneng, Yaya, H Uci, Nurcholis, Satria, Devi, hingga Rudi Permana. Dalam tanya jawab dengan awak media, terungkap juga bahwa Kepsek -meskipun baru-, tetap harus bertanggung jawab pengembalian anggaran sesuai rekomendasi BPK, karena berposisi sebagai pengguna anggaran.  Bahkan yang cukup prihatin, penggantian anggaran itu tidak boleh diambil dari dana operasional sekolah semacam BOS. Justru, tidak dilarang secara formal jika gantj rugi itu bersumber dari uang pribad...

Potret Kekayaan 7 Pengusaha di Kabupaten Kuningan

Kuningan News - Kabupaten Kuningan, meski dikenal dengan keindahan alam dan wisata pegunungannya, juga merupakan rumah bagi beberapa pengusaha yang sukses di berbagai sektor bisnis. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa Kuningan memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat, dipicu oleh inovasi dan ketekunan para pelaku usaha lokal. Salah satu sektor yang dominan di wilayah ini adalah ritel. Beberapa toserba besar menjadi andalan masyarakat Kuningan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha yang sukses di sektor ini berhasil mengelola jaringan ritel yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap roda perekonomian daerah. Keberhasilan mereka tak lepas dari strategi bisnis yang tepat dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Selain ritel, sektor properti dan konstruksi juga menjadi pilar penting bagi perekonomian Kuningan. Beberapa perusahaan besar di bidang ini terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bermanfaat bagi daerah, tetapi...

Kinerja Solid, Perseroan Bagikan Dividen sebesar Rp 900 miliar

Komisaris dan direkrsi bank bjb foto bareng Gubernur Jabar KDM usai RUPST tahun buku 2025, Selasa (28/4/2026). Kuningan News – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada Selasa (28/4/2026). Rapat berlangsung secara hybrid, dengan kehadiran fisik terbatas di Bale Pakuan (Gedung Negara Pakuan), Bandung serta partisipasi daring melalui platform eASY.KSEI. Sebagai institusi keuangan yang mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, bank bjb mengundang seluruh pemegang saham untuk turut serta dalam forum strategis ini. RUPST menjadi wadah penting dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada arah dan pertumbuhan perusahaan ke depan. Tujuh agenda utama telah disusun untuk dibahas dan diputuskan dalam RUPST kali ini. Agenda-agenda tersebut disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan, usulan pemegang saham utama, serta kepentingan strategis korporasi dalam men...

Eksis di Kuningan, Pengurus DPD Laskar Gibran Gelar Rapat Internal, Bahas Penguatan Struktur Organisasi

Kuningan News - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Gibran Kabupaten Kuningan menggelar rapat internal pada Selasa (7/4/2026) kemarin. Rapat digelar di kediaman pengurus DPW Laskar Gibran, Sangga Maulana Ilham, tepatnya di Desa Karangmangu Kecamatan Kramatmulya. Ketua Hery DPW LG Jabar memberikan mandat melalui Sangga Maulana Ilham, kepada Afif Saepul Milah untuk diamanahi sebagai Ketua DPD Laskar Gibran Kabupaten Kuningan. Ia ditarget untuk bisa menunjukkan “jejak” di 100 hari kerja. Sementara, DPW Jabar Bidang Media dan Informasi Komunikasi Publik Sangga Maulana Ilham menyatakan pembentukan struktural DPD Laskar Gibran Kuningan untuk mengawal program Prabowo Gibran sampai daerah. “Intinya mengawal kebijakan pemerintah Kabupaten Kuningan dan memperkuat jaringan sampai tingkat desa,” ucapnya “Total 27 anggota DPD dilantik, mungkin akan bertambah lagi, kita ada pembina dan pelindung calon yang sudah kita siapkan tapi kita belum bisa mengeluarkan nama untuk pembina dan pelindung. ...

Pererat Silaturahmi, Yayasan Al Ihya Kuningan Gelar Halal Bi Halal di Bulan Syawal

Halal bihalal Yayasan Al Ihya Kuningan. Kuningan News - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi serta memperkuat kebersamaan antar pengurus yayasan dan tenaga pendidik, Yayasan Al Ihya menyelenggarakan kegiatan Halal Bihalal pada 19 Syawal 1447 H , atau R abu (8/4/2026) kemarin. Acara dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus yayasan, tenaga pendidik, serta staf yang berada di lingkungan Yayasan Al Ihya . Halal bihalal sendiri digelar di Aula SMK Al Ihya Ciawigebang. Momentum Halal Bihalal ini menjadi sarana untuk saling memaafkan setelah menjalani ibadah di bulan suci Ramadan, sekaligus memperkuat hubungan kekeluargaan di antara seluruh elemen yayasan. Dalam sambutannya, K etua Yayasan Al Ihya Ir. Sofyan sahori, M.P menyampaikan pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah serta membangun sinergi yang baik demi kemajuan lembaga pendidikan. “K ebersamaan dan kekompakan merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif ,” ujarnya. Sementara, k egiatan halal b...

Ditanya Soal Peluang Nyalon Bupati, Kalau PKB Menang, Kader Internal Jadi Prioritas Nyabup

Kuningan News – Teka-teki mengenai siapa yang akan maju dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuningan mendatang mulai memancing rasa penasaran publik. Salah satu sosok yang menjadi sorotan adalah Drs H Ujang Kosasih. Saat ditemui di sela-sela Musyawarah Cabang (Muscab) PKB di Hotel Grand Cordela pada Minggu (5/4/2026), ia memberikan jawaban diplomatis namun penuh optimisme terkait masa depan politiknya dan partai. Sebagai kader yang dikenal militan dan berprestasi, Ujang menegaskan dirinya selalu siap menjalankan apa pun perintah dan tugas yang diberikan oleh DPP PKB. Baginya, tugas partai adalah prioritas utama. Saat ini, ia masih fokus menyelesaikan agenda-agenda penting organisasi, terutama dalam masa transisi menuju restrukturisasi kepengurusan baru yang akan memimpin PKB Kuningan periode 2026-2031. “Ya pada prinsipnya sebagai kader partai sebagai militansi partai kita harus selalu siap. Apapun tugas dari DPP. PKB ini kan sampai dengan hari ini kita tidak dinyata...