Langsung ke konten utama

Hapus Kata Agamis dari Visi Kuningan


K
uningan News, Hapus saja Agamis dari Visi Kuningan. Kalimat berikut keluar saat kuninganmass.com mewawancarai Sekertaris FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) Kuningan, Sulaeman M Pd, beberapa waktu lalu.

Bukan tanpa sebab, dalam wawancara yang cukup panjang itu, ternyata dana yang dialokasikan pemerintah terhadap kegiatan keagamaan, terutama Madrasah Diniyyah masih sangat minim.

“Bukan meniadakan. Memang ada juga dialokasikan dari pemerintah sebesar 2 Milyar pertahun. Itu untuk 705 MD yang ada di Kuningan,” jelasnya.

Saat dihitung, untuk operasional per MD saja, hanya dikisaran 2 juta per satu tahun. Padahal, satu MD saja, ada banyak operasional yang harus dibiayai, seperti insentif guru dan hal lainnya.

“Kalo Indramayu itu, sampai 14 Milyar untuk 1000 an MD. Jadi memang yang dibiayai itu, lembaganya, gurunya sampai siswanya melalui BOS,” imbuhnya lebih lanjut.

Bicara perihal kebijakan keagamaan lainnya, FKDT juga mengaku ‘greget’ dengan Kuningan yang padahal mengusung visi agamis.

Dirinya mengaku, pihaknya terus mendorong kebijakan ijazah MD untuk masuk SLTP.

Dari penjelasannya, draft memasukan ijazah MD sebagai salah satu dokumen ketika masuk SLTP itu sebenernya sudah pernah tertuang dalam surat edaran Bupati 3 tahun, tapi hilang dalam dua tahun belakangan. Namun pada saat itu, ijazah MD hanyalah salah satu lampiran yang sifatnya tidak wajib. (sumber : kuninganmass.com)

HOT NEWS

Dapat Banpem, TBM Hipapelnis Kuningan Gelar Pelatihan Wicara Publik

Kuningan News – Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Hipapelnis Kuningan bekerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, menggelar Pelatihan Gelar Wicara Publik (Public Speaking) di ruang Perpustakaan Universitas Bhakti Husada Indonesia (UBHI) pada Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai latar belakang, yang antusias untuk mengembangkan keterampilan berbicara di depan umum. Dalam acara tersebut, Widia Rindi Antika, seorang alumni UBHI, berhasil meraih penghargaan sebagai Peserta Terbaik. Sementara itu, Carmelita de Fatima Bobo, mahasiswi UBHI asal Timor Leste, meraih Juara ke-3 dan mendapatkan penghargaan khusus sebagai penerima manfaat kategori Penutur Bahasa Asing. Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi UBHI dan menunjukkan kualitas mahasiswa yang siap bersaing di tingkat internasional. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan hangat dari Jaenal Mutakin, Ketua TBM Hipap...

Potret Kekayaan 7 Pengusaha di Kabupaten Kuningan

Kuningan News - Kabupaten Kuningan, meski dikenal dengan keindahan alam dan wisata pegunungannya, juga merupakan rumah bagi beberapa pengusaha yang sukses di berbagai sektor bisnis. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa Kuningan memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat, dipicu oleh inovasi dan ketekunan para pelaku usaha lokal. Salah satu sektor yang dominan di wilayah ini adalah ritel. Beberapa toserba besar menjadi andalan masyarakat Kuningan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha yang sukses di sektor ini berhasil mengelola jaringan ritel yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap roda perekonomian daerah. Keberhasilan mereka tak lepas dari strategi bisnis yang tepat dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Selain ritel, sektor properti dan konstruksi juga menjadi pilar penting bagi perekonomian Kuningan. Beberapa perusahaan besar di bidang ini terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bermanfaat bagi daerah, tetapi...

Top 4 Kecamatan Penghasil Kayu Terbanyak di Kuningan

Kuningan News – Kabupaten Kuningan dikenal sebagai salah satu wilayah di Jawa Barat yang memiliki kekayaan alam berlimpah, termasuk hasil kayu dari berbagai jenis tanaman hutan. Produksi kayu di Kuningan tersebar di beberapa kecamatan, dengan empat kecamatan yang menjadi kontributor terbesar. 1. Kecamatan Karangkancana   Menduduki peringkat pertama sebagai penghasil kayu terbanyak, Kecamatan Karangkancana menyumbang 1.249.883 kilogram kayu. Jumlah ini menunjukkan tingginya potensi kehutanan di wilayah tersebut, didukung oleh kondisi alam yang mendukung pertumbuhan berbagai jenis pohon kayu berkualitas. 2. Kecamatan Cimahi Di posisi kedua, Kecamatan Cimahi menghasilkan 939.339 kilogram kayu. Meski lebih rendah dari Karangkancana, Kecamatan Cimahi masih menyumbang jumlah kayu yang signifikan bagi kebutuhan kayu di Kuningan dan sekitarnya, mengukuhkan daerah ini sebagai salah satu pusat produksi kayu. 3. Kecamatan Cibingbin Selanjutnya, Kecamatan Cibingbin menempati posis...

10 Kecamatan dengan Kasus Perceraian Tinggi di Kuningan

Kuningan News - Perceraian merupakan salah satu masalah sosial yang sering kali dianggap tabu, tetapi angka yang meningkat di Kabupaten Kuningan menunjukkan bahwa isu ini perlu diperhatikan secara serius. Berdasarkan data terbaru dari opendata.kuningankab.go.id, dari 32 kecamatan di Kabupaten Kuningan, terdapat 10 kecamatan dengan kasus perceraian tertinggi.  1. Kec. Kuningan : 193 Kasus 2. Kec. Ciawigebang : 150 Kasus 3. Kec. Cilimus : 106 Kasus 4. Kec. Cidahu : 90 Kasus 5. Kec. Jalaksana : 82 Kasus 6. Kec. Lebakwangi : 80 Kasus 7. Kec. Luargung : 74 Kasus 8. Kec. Darma : 70 Kasus 9. Kec. Cibingbin : 64 Kasus 10. Kec. Garawangi : 63 Kasus Yuk Pahami garis besar tentang talak dan perceraian, agar tidak keliru dalam pemahaman istilah kata. Dalam konteks hukum perkawinan, istilah "talak" dan "cerai" sering digunakan, tetapi memiliki makna dan proses yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting untuk menyadari hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam suatu pernikah...

Duh Ada Pemadaman Listrik Lagi! Cek Lokasinya Disini!

Perbaikan kabel listrik. (foto: dok. PLN) Kuningan News - Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa wilayah di Kabupaten Kuningan. Tertulis dalam pengumuman resmi yang menyatakan kegiatan pemadaman akan berlangsung pada Selasa (6/1/2026), dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Wilayah yang terkena dampak pemadaman ini antara lain wilayah Desa Bantar Panjang , Desa Padarama Kecamatan Ciawigebang, Desa Kalimati Kecamatan Japara dan sekitarnya. Tertulis pula penjelasan kaitan dengan pemadaman ini diperlukan untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan jaringan listrik yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. “Dalam rangka meningkatkan kehadiran sistem kelistrikan dan pelayanan masyarakat akan terjadi pemuai dengan listrik di beberapa wilayah,” tertulis dalam pengumuman. Dalam keterangannya, PLN juga mengingatkan kepada pelanggan yang mengguna...

12 Medali Dikantongi Tri Sukma Jati Kuningan Pada Kejuaraan Pencak Silat Kuningan Melesat “Bupati Cup 2025”

Kuningan News – Perguruan Pencak Silat Tri Sukma Jati Kuningan menunjukkan performa terbaik dalam Kejuaraan Pencak Silat Kuningan Melesat “Bupati Cup” 2025. Kejuaraan ini digelar pada Selasa (1/7/2025), di GOR Ewangga, Kuningan, dan diikuti oleh sekitar 550 atlet dari berbagai daerah. Ajang bergengsi ini menjadi panggung kompetitif bagi pesilat muda untuk menunjukkan kemampuan mereka. Tri Sukma Jati mengirimkan 12 atlet terbaiknya yang berasal dari berbagai jenjang usia, mulai dari usia dini hingga dewasa. Kehadiran mereka di kejuaraan ini tidak hanya untuk bertanding, tetapi juga untuk membangun mental juang dan memperluas pengalaman bertanding. Ini adalah langkah penting dalam pembinaan karakter dan kepercayaan diri para atlet. Yusuf, selaku pelatih Tri Sukma Jati, menyampaikan rasa syukurnya atas terselenggaranya kejuaraan ini. “Alhamdulillah, event ini sangat bermanfaat bagi para atlet. Mereka mendapatkan pengalaman bertanding yang berharga sekaligus memperkuat mental saat berada ...

Waraww! Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar bagi Penyadap Getah Pinus Tanpa Izin

Kuningan News – Penyadapan getah pinus ilegal yang terjadi di Taman Nasional Gunung Ciremai telah menjadi sorotan serius dalam tiga tahun terakhir. Pakar hukum, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat 3 huruf e dan f secara jelas melarang penyadapan getah pinus tanpa izin. “Pasal tersebut menyatakan bahwa tidak ada orang yang boleh menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar,” jelas Prof. Suwari. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap undang-undang ...