Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label tragedi

Duh Ada Pemadaman Listrik Lagi! Cek Lokasinya Disini!

Perbaikan kabel listrik. (foto: dok. PLN) Kuningan News - Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa wilayah di Kabupaten Kuningan. Tertulis dalam pengumuman resmi yang menyatakan kegiatan pemadaman akan berlangsung pada Selasa (6/1/2026), dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Wilayah yang terkena dampak pemadaman ini antara lain wilayah Desa Bantar Panjang , Desa Padarama Kecamatan Ciawigebang, Desa Kalimati Kecamatan Japara dan sekitarnya. Tertulis pula penjelasan kaitan dengan pemadaman ini diperlukan untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan jaringan listrik yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. “Dalam rangka meningkatkan kehadiran sistem kelistrikan dan pelayanan masyarakat akan terjadi pemuai dengan listrik di beberapa wilayah,” tertulis dalam pengumuman. Dalam keterangannya, PLN juga mengingatkan kepada pelanggan yang mengguna...

Tak Hanya Cirebon, Hujan Deras Minim Resapan Air Sebabkan Banjir Di Beberapa Wilayah, Mahasiswa Ini Pertanyakan Peran Pemerintah

Hujan deras sebabkan bankir di beberapa wilayah Kuningan-Cirebon Kuningan News - Beberapa hari yang lalu Kabupaten Cirebon mengalami banjir yang berdampak terhadap salah satu toserba dan banyak rumah terdampak. Terkait peristiwa ini Haerul Tamami Pengurus Bidang Keilmuan Ikatan Mahasiswa Kuningan Wilayah Cirebon (IMK Wil. Cirebon) memberikan tanggapan serius terkait dampak bencana tersebut. Arif menyebutkan banjir di akhir tahun 2025 ini sangat mengkhawatirkan dan perlu menjadi renungan bersama. Ini menjadi PR yang harus diselesaikan segera mengingat pentingnya kebijakan yang berpihak terhadap lingkungan. “Bencana ini harus direnungkan bersama oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya para pemangku kewenangan, ini jadi PR dalam mimpi buruk malam tahun baru,” tuturnya Rabu (31/12/2025).  Banjir yang melanda Cirebon menjadi pertanyaan besar terkait limpahan air yang berasal dari Kuningan yang secara geografis berada diatas Cirebon. Namun tak hanhya itu beberapa hari berselang pada S...

Innalillahi! Warga Desa Purwasari Ditemukan meninggal di Sawah

Warga Desa Purwasari Ditemukan meninggal di Sawah Kuningan News   - Seorang pria berusia 60 tahun ditemukan meninggal dunia di area sawah Dusun Wage Desa Purwasari Kecamatan Garawangi pada Minggu (28/12/2025). Korban, yang diketahui bernama Dedi Rukandi, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada pagi hari. Penemuan jenazah Dedi oleh warga setempat mengejutkan masyarakat. Menurut keterangan dari pihak kepolisian yang melakukan identifikasi, Dedi merupakan warga Dusun Puhun, Desa Purwasari.  Salah satu aparat Desa Purwasari Sugandi yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan keadaan Dedi bukan disebabkan oleh tindakan kekerasan atau pembunuhan.  "Ini bukan termasuk kasus pembunuhan, melainkan akibat penyakit yang sudah diketahui oleh keluarga dan warga," jelas Sugandi. Dedi diduga mengalami serangan jantung dan beberapa penyakit bawaan yang menjadi penyebab kematiannya. Hal ini diperkuat dengan informasi Dedi telah menderita pen...

Update Dugaan Keracunan di Pakembangan, Lebih dari 50 Warga Pulih, 1 Masih Dirawat

Kunjungan Dinkes, Puskesmas, Camat, TNI, Polisi ke warga Desa Pakembangan, Jumat (26/12/2025). Kuningan News - Lebih dari 50 warga yang diduga keracunan besek di Desa Pakembangan Kecamatan Garawangi pada Kamis (25/12/2025) kemarin, dilaporkan hampir seluruhnya pulih dan sudah kembali ke rumah. Setelah pada malam harinya sempat dirawat di Puskesmas dan Rumah Sakit, pagi ini, Jumat (26/12/2025) pagi, hanya 1 yang masih dirawat. Update kondisi itu terungkap saat kunjungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, bersama Polisi, TNI, Kecematan Garawangi dan Puskesmas, ke rumah Yadi, keluarga yang menggelar tahlilan ke-40 hari.  Dalam keterangan keluarga ke pihak Dinkes, dikatakan bahwa acara berlangsung sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Pasca acara, besek di bawa ke rumah masing-masing. Di sisi lain, pihak keluarga juga makan hidangan pasca kegiatan. Setelah itu, berselang 10-15 menitan, gejala dugaan keracunan juga dirasakan oleh keluarga, seperti mules dan muntah. Ternyata gejala itu di...

Cukup Bayar 3 Ribu Sudah Bisa Nikmati Keindahan Waduk Darma Dari Jagara

  Pemandangan eksotis Waduk Darma dari Taman Jagara (foto: raqib) Kuningan News – Cukup dengan bayar 3 ribu rupiah pemandangan eksotis waduk darma bisa dinikmati dari Taman Desa Jagara Kecamatan Darma. Kawasan wisata Waduk Darma kini menjadi salah satu sorotan menjelang libur nataru karena ramai dikunjungi oleh wisatawan lokal bahkan dari luar daerah.  Menurut informasi yang dihimpun dari lokasi Gilang selaku penjaga loket parkir masuk ke taman Desa Jagara itu menyebutukan sejak pagi hingga siang masih belum terlalu ramai, biasanya sore menuju senja pengunjung mulai banyak berdatangan. “Sekarang Alhamdulillah si sudah mulaii di kelola taman parkirnya, biasanya rame itu di sore hari, apalagi pas weekend itu suka sampe penuh,” tuturnya Kamis (25/12/2025). Berdasarkan pantauan di lokasi suasana di Taman Desa Jagara Waduk Darma terlihat ramai. Banyak wisatawan yang datang untuk menikmati keindahan pemandangan waduk yang dikelilingi oleh perbukitan hijau.  Tempat unggulan di J...

Ada Macan Tutul Masuk Hotel Di Bandung, Macan Tutul Yang Dari Kuningan?

Macan tutul dalam penangkaran. (foto: Istimewa) Kuningan News - Kejadian mengejutkan terjadi baru-baru ini kala seekor macan tutul masuk ke salah satu hotel di Bandung, dekat Setiabudi, Lembang. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan Indra Bayu Permana, S.Stp,  memberikan tanggapan mengenai insiden tersebut, yang diduga macan tutul tersebut merupakan macan tutul yang sebelumnya ditangkap di kuningandan lepas dari penangkaran di Bandung. Kalak Indra Bayu mengungkapkan macan tutul yang ditemukan di hotel tersebut memiliki kesamaan perilaku dengan macan tutul yang sebelumnya ditangkap di Kutamandarakan, Kuningan.  "Iya kalau secara perilaku sih bisa kita lihat ada kemiripan ya, kalau yang di Kuningan masuk ke balau desa waktu itu, sekarang ini juga yang lepas masuk ke Hotel, dan kita semua tahu sebelumnya macan tutul yang ditangkap di Kuningan memang terlepas dari Taman Margasatwa di Bandung dan sampai saat ini belum ditemukan," jelasnya kala diwawancara kuninganmass.com pada...

Kasus Peretasan WhatsApp Bupati Kuningan, Diskominfo Dikritik: "Di Mana Fungsi Pengamanan Digital?"

Kuningan News – Kasus peretasan akun WhatsApp milik Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat dan memicu kritik tajam terhadap Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan. Peristiwa ini menyoroti kelemahan dalam pengamanan digital yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Oon Mujahidin, Koordinator Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), menilai bahwa Diskominfo telah gagal menjalankan peran strategisnya dalam melindungi sistem komunikasi pejabat publik dari ancaman siber. "Ini tamparan keras bagi Diskominfo yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam keamanan informasi," ujarnya pada Rabu (30/7/2025). Mujahidin, yang akrab disapa Om Pecoy, menegaskan bahwa tidak terlihat adanya sistem deteksi dini atau pengamanan digital yang berjalan. “Apa fungsi mereka selama ini? Warga dibikin bingung. Sementara Diskominfo diam saja. Ini bukti lemahnya manajemen krisis dan buruknya komunika...

Waraww! Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar bagi Penyadap Getah Pinus Tanpa Izin

Kuningan News – Penyadapan getah pinus ilegal yang terjadi di Taman Nasional Gunung Ciremai telah menjadi sorotan serius dalam tiga tahun terakhir. Pakar hukum, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat 3 huruf e dan f secara jelas melarang penyadapan getah pinus tanpa izin. “Pasal tersebut menyatakan bahwa tidak ada orang yang boleh menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar,” jelas Prof. Suwari. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap undang-undang ...