Kuningan News: sosial
Tampilkan postingan dengan label sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sosial. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Oktober 2024

Pengangguran Tinggi di 7 Kecamatan Kuningan

 


Kuningan News - Kabupaten Kuningan saat ini menghadapi tantangan serius terkait tingkat pengangguran. Berdasarkan data terbaru dari bps.go.id, terdapat 53.300 warga yang terdata sebagai pengangguran di wilayah ini. Data ini belum mencakup masyarakat yang baru saja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang mengundurkan diri dari pekerjaan. Dari total tersebut, terdapat tujuh kecamatan yang mencatatkan jumlah pengangguran tertinggi di Kabupaten Kuningan.

Kecamatan Cidahu menduduki peringkat ketujuh dengan jumlah pengangguran mencapai 2.403 orang. Meski bukan yang tertinggi, angka ini tetap mencerminkan kondisi ekonomi yang memprihatinkan di kawasan tersebut. Faktor penyebab tingginya pengangguran di Cidahu beragam, mulai dari minimnya lapangan pekerjaan hingga kurangnya pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Kecamatan Cigugur berada di posisi keenam dengan 2.483 pengangguran. Sebagai salah satu kecamatan yang lebih dekat dengan pusat kota, Cigugur diharapkan mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak. Namun, kenyataannya, kecamatan ini masih memiliki masalah serius dalam menciptakan lapangan pekerjaan yang cukup untuk penduduknya.

Selanjutnya, Kecamatan Kramatmulya menempati posisi kelima dengan 2.529 orang yang menganggur. Tingkat pengangguran di Kramatmulya sebagian besar disebabkan oleh ketidakcocokan antara keterampilan tenaga kerja lokal dan kebutuhan industri. Hal ini menjadi sorotan bagi pemerintah setempat agar dapat lebih mengoptimalkan pelatihan keterampilan dan akses ke peluang kerja.

Kecamatan Lebakwangi berada di peringkat keempat dengan jumlah pengangguran sebanyak 2.533 orang. Seperti halnya kecamatan-kecamatan lain, Lebakwangi juga menghadapi tantangan dalam menciptakan peluang kerja baru, terutama bagi kaum muda yang mendominasi kelompok usia produktif.

Kecamatan Jalaksana berada di urutan ketiga dengan jumlah pengangguran mencapai 2.652 orang. Meskipun dikenal sebagai salah satu kecamatan yang cukup berkembang di sektor pertanian, namun kenyataannya, banyak penduduk yang masih sulit mendapatkan pekerjaan tetap di luar sektor tersebut, terutama di bidang industri dan jasa.

Di posisi kedua, Kecamatan Ciawigebang mencatatkan angka pengangguran sebanyak 4.457 orang. Tingginya jumlah pengangguran di Ciawigebang menunjukkan adanya ketimpangan antara jumlah penduduk dan peluang kerja yang tersedia, terutama di sektor-sektor formal yang dapat menawarkan pekerjaan tetap.

Posisi pertama ditempati oleh Kecamatan Kuningan dengan jumlah pengangguran tertinggi, yakni 5.104 orang. Sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi di Kabupaten Kuningan, tingginya tingkat pengangguran di Kecamatan Kuningan menjadi sorotan utama. Meskipun wilayah ini seharusnya menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, kenyataannya, masih banyak penduduk yang belum mendapatkan pekerjaan tetap. (KN-9)

Selasa, 01 Oktober 2024

Hari Kesaktian Pancasila: Keadilan Sosial, Mitos atau Kenyataan?


Kuningan News - Setiap tanggal 1 Oktober, Indonesia merayakan Hari Kesaktian Pancasila sebagai pengingat akan nilai-nilai dasar yang mengikat bangsa ini. Hal yang kami soroti kali ini adalah sila ke-5, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," dengan fokus khusus pada situasi di Kabupaten Kuningan. Sebagai mahasiswa, kami merasa memiliki tanggung jawab untuk mengkritisi dan menawarkan solusi terhadap isu-isu sosial yang ada, terutama dalam konteks keadilan sosial.

Keadilan sosial merupakan prinsip fundamental yang menjadi landasan bagi kehidupan masyarakat yang harmonis. Namun, di Kabupaten Kuningan, kami melihat bahwa masih ada tantangan besar dalam mewujudkan keadilan sosial tersebut. Salah satu masalah yang mencolok adalah keberadaan premanisme, yang sering kali melibatkan oknum pegawai pemerintah. Fenomena ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan suasana ketidakpastian dan ketakutan di kalangan masyarakat.

Praktik premanisme yang melibatkan oknum pegawai pemerintah sangat meresahkan. Hal ini menciptakan citra negatif terhadap institusi pemerintahan dan mengikis kepercayaan masyarakat. Sebagian besar pelaku premanisme ini merasa memiliki kekuatan karena posisi mereka, sehingga mereka dapat bertindak di luar batas hukum. Kami, sebagai mahasiswa, menganggap perlu adanya penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap mereka yang terlibat dalam praktik ini.

Kami mengamati bahwa praktik premanisme sering kali berakar dari masalah ekonomi. Banyak individu terpaksa terlibat dalam kegiatan ini karena kurangnya akses terhadap peluang pekerjaan yang layak. Oleh karena itu, kami percaya bahwa untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya program-program pemberdayaan yang dapat memberikan keterampilan dan kesempatan kerja kepada masyarakat, sehingga mereka tidak terpaksa terlibat dalam aktivitas ilegal.

Pendidikan menjadi salah satu kunci dalam menciptakan keadilan sosial. Kami berharap pemerintah daerah dapat lebih fokus pada pengembangan pendidikan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar. Dengan adanya pendidikan yang baik, masyarakat dapat beralih dari praktik premanisme menuju kegiatan yang lebih produktif dan berkelanjutan. Ini adalah langkah penting dalam mewujudkan sila ke-5 Pancasila di Kabupaten Kuningan.

Selain itu, peran pemerintah juga sangat penting dalam menanggulangi premanisme. Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik ini perlu dilakukan, tetapi pendekatan yang humanis dan berbasis pemberdayaan masyarakat harus menjadi bagian dari strategi untuk mengatasi permasalahan ini. Melibatkan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan dapat membantu menciptakan solusi yang lebih tepat sasaran.

Mahasiswa juga memiliki peran penting dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya keadilan sosial. Melalui kampanye, seminar, dan diskusi, kami dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam mewujudkan keadilan sosial. Kami percaya bahwa kesadaran ini akan menjadi modal utama dalam menuntut perubahan yang lebih baik di Kabupaten Kuningan.

Hari Kesaktian Pancasila bukan hanya sekadar peringatan, tetapi juga menjadi momen refleksi dan aksi bagi kami. Kami berharap melalui pemahaman dan implementasi yang lebih baik dari sila ke-5, semua elemen dapat berkontribusi dalam menciptakan Kabupaten Kuningan yang lebih adil dan sejahtera. Dengan semangat ini, mari kita bersama-sama mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dimulai dari daerah kita sendiri.

Penulis : Yogi Mochammad Iskandar Panambah 

(Sekbid Hikmah PC IMM Kuningan)

Sabtu, 28 September 2024

10 Kecamatan dengan Kasus Perceraian Tinggi di Kuningan

Kuningan News - Perceraian merupakan salah satu masalah sosial yang sering kali dianggap tabu, tetapi angka yang meningkat di Kabupaten Kuningan menunjukkan bahwa isu ini perlu diperhatikan secara serius. Berdasarkan data terbaru dari opendata.kuningankab.go.id, dari 32 kecamatan di Kabupaten Kuningan, terdapat 10 kecamatan dengan kasus perceraian tertinggi. 

1. Kec. Kuningan : 193 Kasus

2. Kec. Ciawigebang : 150 Kasus

3. Kec. Cilimus : 106 Kasus

4. Kec. Cidahu : 90 Kasus

5. Kec. Jalaksana : 82 Kasus

6. Kec. Lebakwangi : 80 Kasus

7. Kec. Luargung : 74 Kasus

8. Kec. Darma : 70 Kasus

9. Kec. Cibingbin : 64 Kasus

10. Kec. Garawangi : 63 Kasus

Yuk Pahami garis besar tentang talak dan perceraian, agar tidak keliru dalam pemahaman istilah kata.

Dalam konteks hukum perkawinan, istilah "talak" dan "cerai" sering digunakan, tetapi memiliki makna dan proses yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting untuk menyadari hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam suatu pernikahan.

Talak adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada tindakan suami yang mengucapkan kata-kata tertentu untuk memutuskan ikatan perkawinan dengan istri. Talak dapat dilakukan dengan cara yang sah sesuai syariat, dan ada berbagai jenis talak, seperti talak raj'i (dapat rujuk) dan talak bain (tidak dapat rujuk). Proses talak biasanya melibatkan sejumlah syarat, termasuk masa iddah, di mana istri tidak diperbolehkan menikah lagi selama waktu tertentu setelah talak.

Cerai, di sisi lain, merupakan istilah yang lebih umum dan digunakan dalam berbagai sistem hukum, termasuk hukum negara. Dalam konteks hukum positif, cerai dapat diajukan oleh salah satu pihak (suami atau istri) melalui pengadilan. Prosesnya melibatkan berbagai prosedur hukum, termasuk pembagian harta bersama, hak asuh anak, dan penetapan nafkah. Cerai tidak terbatas pada satu agama dan berlaku dalam konteks perkawinan di luar hukum agama.

Perbedaan utama antara talak dan cerai terletak pada sumber hukum dan prosesnya. Talak lebih terkait dengan norma-norma agama, sementara cerai berkaitan dengan hukum positif dan proses peradilan. Selain itu, talak sering kali melibatkan aspek spiritual, sedangkan cerai lebih bersifat administratif dan legal.

Dalam praktiknya, talak dapat menjadi bagian dari proses cerai, terutama bagi pasangan yang menikah di bawah hukum Islam. Namun, tidak semua perceraian dalam konteks hukum positif melibatkan talak. Misalnya, dalam perkawinan yang didaftarkan secara resmi, pasangan dapat mengajukan cerai tanpa mengacu pada proses talak.

Dengan memahami perbedaan ini, pasangan suami istri dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan terkait hubungan mereka. Pengetahuan ini juga membantu memastikan bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak terlindungi sesuai dengan hukum yang berlaku. (KN-9)