APK Belum Terlihat, KPU Kuningan Akan Distribusi Kapan?
Kuningan News - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) serentak 2024 kini memasuki masa kampanye, yang dimulai pada 25
September 2024. Namun, hingga saat ini, alat peraga kampanye (APK) yang
difasilitasi oleh KPU Kuningan belum tampak di lapangan. Situasi ini memicu
pertanyaan besar dari lembaga pemantau pemilu, DEEP (Democracy And Electoral
Empowerment Partnership) Kabupaten Kuningan.
Koordinator DEEP Kuningan, O. Mujahidin, mengkritik kinerja
KPU Kuningan yang dinilai lambat dalam menyediakan APK. Masa kampanye telah
berjalan selama 35 hari dan hanya menyisakan waktu 24 hari hingga 23 November
2024.
“Berdasarkan pemantauan kami, belum terlihat adanya APK pasangan calon (Paslon) yang disediakan KPU, padahal ini penting agar masyarakat memahami visi dan misi Paslon,” tegasnya, Rabu (30/10/2024).
OM Pecoy, sapaan akrab O. Mujahidin, menjelaskan penyediaan
APK merupakan kewajiban KPU sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye.
Aturan tersebut didukung oleh Keputusan KPU RI Nomor 1363 tahun 2024 tentang
pedoman teknis pelaksanaan kampanye.
Ia menambahkan, tanpa APK, publik akan kesulitan mengenali
calon-calon pemimpin mereka. Sisa waktu kampanye yang hanya 24 hari, OM Pecoy
merasa tidak ada kejelasan kapan APK akan didistribusikan ke tiap kecamatan.
“Hingga saat ini, APK belum terlihat di kecamatan-kecamatan.
Ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah APK tersebut belum dibuat atau
bagaimana, dan berapa anggarannya?” tanyanya.
Menurut Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 1699 tahun
2024, demikian lanjutnya, telah ditetapkan jenis dan jumlah APK serta bahan
kampanye yang difasilitasi KPU Kuningan. Keputusan tersebut ditandatangani oleh
Ketua KPU Asep Budi Hartono pada 24 September 2024. Sehingga, pelaksanaan
teknis seharusnya mengikuti pedoman yang telah ditetapkan.
Jenis dan spesifikasi APK yang akan disediakan untuk Pilkada
2024 mencakup beberapa media, seperti selebaran (80.000 lembar per Paslon),
brosur (80.000 lembar per Paslon), pamflet (80.000 lembar per Paslon), serta
poster, baliho, umbul-umbul, dan spanduk dengan jumlah tertentu di setiap
kecamatan. Pihak DEEP berharap KPU Kuningan segera melakukan distribusi sesuai
aturan.
OM Pecoy menegaskan, KPU Kuningan seharusnya segera
mendistribusikan APK sesuai keputusan yang berlaku. Ia khawatir, jika
distribusi terlambat, kampanye bisa selesai tanpa kehadiran APK yang
seharusnya.
“Jangan sampai kampanye berakhir, baru APK muncul di
lapangan. Kan itu lucu,” pungkasnya. (KN-9)