![]() |
Potret tiang listrik. |
Kuningan News - Beberapa warga mengeluhkan keberadaan tiang listrik yang sudah berdiri, dan dinilai mengganggu aktivitas dan juga termasuk jika lahan tersebut akan dibangun sebuah bagunan. Pasalnya, jika ingin dipindahkan, kabarnya harus bayar dengan nominal tertentu.
Nasuha petugas dari PLN ULP Kabupaten Kuningan menjelaskan saat tiang listrik dipasang, pihak PLN sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat. Kesepakatan ini diambil demi mendukung kebutuhan listrik bagi masyarakat karena memang dulu biasanya kondisi pemukiman masih sangat jarang dan listrik sangat dibutuhkan.
"Sejak awal, biasanya kami berkoordinasi dengan pihak desa setempat untuk menentukan lokasi tiang listrik. Warga yang tanahnya dipakai juga telah menyetujui agar ada aliran listrik di wilayah tersebut," ujarnya kala diwawancara kuningannews.com pada Kamis (9/10/2025).
Dijelaskan pula bahwa pada saat itu, estimasi mengenai pelebaran jalan telah dipertimbangkan, maka dari itu biasanya tiang dipasang tidak pas di samping jalan, tapi lebih masuk ke lahan warga. Namun, seiring waktu, beberapa warga kini mengeluhkan keberadaan tiang tersebut dan meminta untuk dipindahkan dengan alasan tertentu.
"Kami tidak mendirikan tiang listrik terlalu dekat dengan jalan, artinya tiang tersebut agak masuk ke tanah milik warga, saat itu ya masih kosong juga tanahnya," papar Nasuha.
Nasuha mengakui kebingungannya mengenai situasi ini karena dulu biasanya koordinasi nya dengan pemerintah desa setempat. Ia menambahkan jika saat ini ada permintaan untuk pemindahan, atau pemasangan maka PLN akan berkoordinasi langsung dengan pemilik tanah.
"Sekarang ada beberapa masyarakat yang komplain dan ingin memindahkan tiang listrik tersebut. Sebenarnya, kami juga bingung karena saat itu lahan yang dipakai sebagian besar adalah lahan masyarakat yang tidak terpakai dan sudah disetujui untuk dipasang tiang listrik untuk kemaslahatan bersama," tuturnya.
Namun, Nasuha juga mengingatkan pemindahan tiang listrik bukanlah hal yang gratis. "Ada biaya yang harus dibayarkan oleh pihak yang ingin memindahkan tiang listrik tersebut. Biaya ini dihitung berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari pemindahan, termasuk pemadaman listrik, biaya pemindahan, akomodasi pekerja, dan alat-alat yang digunakan," ungkapnya.
Hal ini menjadi perhatian bagi warga yang ingin melakukan pemindahan tiang. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat yang mungkin merasa kesulitan dengan biaya tambahan tersebut.
"Mereka harus mempertimbangkan biaya yang akan dikeluarkan jika ingin memindahkan tiang tersebut," pungkas Nasuha. (KN-12)