Desak Pemkab Segera Tetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah, Fraksi PKS Dorong Kuningan Ramah Investasi, Singgung “Mafia Perizinan”
| Ilustrasi perijinan. |
Kuningan News – Dalam PU Fraksi PKS terhadap Raperda APBD TA 2026, pihaknya menilai bahwa pemerintah daerah perlu segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan, yang hingga kini dinilai berjalan lamban dan menunjukkan kurangnya keseriusan.
Padahal,
lanjut PU yang dibacakan oleh anggota DPRD Kuningan Yaya SE, keterlambatan ini
berdampak langsung terhadap kepastian hukum, arah pembangunan, serta minat para
investor yang membutuhkan kejelasan zonasi sebelum menanamkan modalnya di
daerah.
Dengan adanya
RTRW yang jelas dan terukur, lanjut Yaya, maka pembagian zona wilayah baik untuk permukiman, industri, pertanian,
pariwisata, maupun konservasi dapat ditetapkan secara pasti dan berkeadilan.
Hal ini akan menjadi fondasi penting bagi kemudahan investasi, percepatan
perizinan, dan penguatan tata kelola pembangunan daerah.
“Fraksi PKS
menegaskan bahwa Kabupaten Kuningan harus menjadi daerah yang ramah investasi,
bukan daerah yang mempersulit dengan aturan atau prosedur yang tidak jelas dan
tidak berdasar. Karena itu, Fraksi PKS mendorong pemerintah untuk memberantas
praktik mafia perizinan dan memastikan seluruh proses perizinan berjalan
transparan, cepat, dan berbasis pada sistem digital yang akuntabel,” ujar Yaya.
Dengan
penyelesaian RTRW yang segera dan berkualitas, imbuhnya, Kabupaten Kuningan
akan memiliki kepastian ruang bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,
menarik lebih banyak investor, serta membuka lapangan kerja baru bagi
masyarakat menuju terwujudnya Kuningan
yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.
Meski
terkesan ingin membuka keran investasi selebar-lebarnya, Fraksi PKS meminta Pemerintah
Daerah waspada soal dampaknya. Salah satu yang disuarakan adalah meminta
Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor pariwisata
di Kabupaten Kuningan, khususnya di wilayah Palutungan, terutama yang dinilai
menyimpang dari aturan, tidak memperhatikan aspek keberlanjutan, serta
berpotensi merusak dan mencemarkan lingkungan.
“Pengelolaan
kawasan wisata seharusnya menjadi contoh harmoni antara pembangunan ekonomi dan
pelestarian alam, bukan justru menjadi pemicu kerusakan ekosistem dan ancaman
bencana alam akibat alih fungsi lahan, pembangunan yang tidak sesuai zonasi,
serta lemahnya pengawasan,“ jelas Fraksi PKS.
Pihaknya
kemudian mengutip falsafah lokal Sunda yang sarat makna: Lamun ngaraksa alam, alam oge bakal ngaraksa urang. Cai mulang cai
malik, manusa lahir tina bumi, maka bakal balik deui ka bumi. Kearifan ini,
lanjut Yaya, mengingatkan bahwa alam bukan objek eksploitasi, tetapi warisan
yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
“Oleh karena
itu, Fraksi PKS mendesak agar pemerintah memperbaiki tata kelola wisata dengan
pendekatan ekologis dan berbasis keberlanjutan, menegakkan aturan tanpa pandang
bulu terhadap pelanggaran, serta memperkuat kolaborasi dengan masyarakat
sekitar untuk menjadi penjaga utama kelestarian lingkungan,“ tegasnya.
Ia
menegaskan, Fraksi PKS berkomitmen mendorong agar pariwisata Kuningan tumbuh
secara berkelanjutan memberi manfaat ekonomi bagi rakyat tanpa mengorbankan
kelestarian alam dan nilai-nilai kearifan lokal.
Untuk diketahui, PU Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten
Kuningan sendiri merupakan respon dari Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Pemkab Kuningan. PU Fraksi, akan dijawab oleh
Bupati dalam Rapat Paripurna selanjutnya. (KN-7)