Kuningan News - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, baru-baru ini menjelaskan terkait dihapuskannya pekerjaan rumah (PR) bagi seluruh siswa di jenjang SMA, SMK, dan SLB. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalisasi pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan. Edaran ini akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026, dan diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam proses belajar mengajar.
Dalam surat edaran tentang penjelasan teknis tersebut, disebutkan terkait pentingnya sosialisasi dan pendampingan pelaksanaan edaran ini oleh kepala cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah.
Salah satu poin penting dari edaran adalah penekanan pada pemberian tugas yang dilakukan selama jam efektif pembelajaran. Tugas-tugas tersebut tidak lagi berbentuk pekerjaan rumah yang membebani siswa, tetapi diarahkan pada kegiatan reflektif dan eksploratif.
Setelah jam pembelajaran efektif, siswa diharapkan dapat terlibat dalam kegiatan yang bermanfaat, baik di rumah maupun di lingkungan sekitar. Ini termasuk membantu orangtua atau wali, serta mengembangkan minat dan bakat dalam berbagai bidang, seperti keagamaan, literasi, kesenian, olahraga, dan teknologi.
Kepala cabang dinas pendidikan juga diinstruksikan untuk menugaskan pendamping satuan pendidikan dalam memantau pelaksanaan edaran ini. Mereka harus melaporkan hasil pemantauan kepada kepala cabang dinas pendidikan wilayah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan secara konsisten di seluruh sekolah.
Berikut ini rincian point yang tertera dalam Surat Edaran tersebut:
1. Edaran tersebut diberlakukan pada seluruh satuan pendidikan mulai tahun ajaran 2025/2026;
2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan, agar mensosialisasikan dan mendampingi pelaksanaan edaran tersebut pada seluruh SMA/SMK/SLB di masing-masing wilayah, dengan mengoptimalkan fungsi pendamping satuan pendidikan;
3. Pemberian tugas, baik individu maupun kelompok, agar dioptimalkan pada saat jam efektif pembelajaran di satuan pendidikan, serta tidak membebani peserta didik dengan pemberian tugas pekerjaan rumah (PR) yang bersifat tugas tertulis dari setiap mata pelajaran, namun dapat diarahkan pada kegiatan reflektif dan eksploratif misalnya melalui pelaksanaan projek pembelajaran yang bertujuan meningkatkan kesadaran peserta didik terhadap keluarga, alam, dan lingkungan sekitar;
4. Penugasan diberikan sebagai penguatan bagi peserta didik yang belum mencapai kompetensi minimal, dengan proporsi maksimal 60% dari durasi tatap muka, dan dioptimalkan pelaksanaannya di sekolah melalui pembelajaran remedial;
5. Setelah jam pembelajaran efektif, disamping kegiatan yang diarahkan sekolah sebagaimana angka 3, dapat dioptimalkan juga untuk pengembangan minat dan bakat pesera didik diantaranya:
a) Membantu orangtua/wali di rumah serta lingkungan sekitar; dan
b) Pengembangan minat dan bakat peserta didik sesuai tumbuh kembangnya dalam berbagai bidang seperti keagamaan, penguatan literasi, kesenian, olahraga, sains, teknologi, kewirausahaan, dan ekstrakurikuler lainnya yang bermanfaat dalam menunjang penguatan karakter dan peningkatan kompetensi peserta didik.
6. Kepala cabang dinas pendidikan agar menugaskan pendamping satuan pendidikan untuk melaksanakan pemantauan pelaksanaan edaran tersebut dan melaporkannya kepada kepala cabang dinas pendidikan wilayah. (KN-12)