Kuningan News – Peristiwa memilukan yang terjadi di wilayah kota pada Senin (5/5/2025), sekitar pukul 00.05 WIB, masyarakat di Lingkungan Pahing, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, digegerkan oleh peristiwa tindak pidana pencurian yang menimpa seorang warga yang bernama Enah Suhaenah.
Zemi panggilan anak Enah Suhaenah mendapati jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Saat diperiksa lebih lanjut, ia menemukan sebuah ponsel pintar merek Vivo berwarna biru di dalam rumahnya. Kemudian meminta ibunya untuk melakukan pengecekan, dan mereka berdua terkejut saat mengetahui bahwa beberapa perhiasan emas telah dicuri dari rumah mereka.
Saat Zemi berusaha melakukan penyelidikan lebih lanjut, ia menerima telepon dari pemilik ponsel yang ditemukan. Dalam situasi tersebut, Zemi mendengar suara-suara mencurigakan dari arah jendela, dan ia segera mendapati seorang laki-laki yang diduga pelaku, tengah berusaha melarikan diri. Dengan sigap, Zemi menangkap basah si pelaku tersebut.
Namun, setelah diinterogasi, R.O. mengakui perbuatannya dan mengungkapkan lokasi perhiasan yang dicurinya, yaitu disembunyikan di bawah tempat tidur. Barang-barang yang dicuri terdiri dari dua buah cincin emas kuning, empat cincin putih, tiga cincin kuning, dan satu anting kuning, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp. 7.500.000 rupiah.
Mendapat laporan tentang kejadian ini, jajaran Polsek Kuningan yang dipimpin oleh AKP Bambang Peornomo segera bergerak cepat. Tim berhasil menangkap tersangka R.O. dan mengamankan barang bukti berupa barang curian serta handphone milik tersangka.
“Saya bertindak cepat untuk mencoba menangani bersama dengan Unit Reskrim Polsek Kuningan dan akhirnya dalam waktu cepat pelaku bisa tertangkap,” tutur AKP Bambang Poernomo ketika dimintai keterangan.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindakan kriminal kepada pihak berwajib. (KN-12)