Kuningan News - Harga untuk menunaikan ibadah haji di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini memicu berbagai pertanyaan dan keprihatinan di kalangan calon jamaah. Dengan biaya yang terus melambung, banyak yang bertanya-tanya tentang pengelolaan dana, waktu tunggu, dan pemanfaatan dana yang sudah masuk oleh pemerintah.
Besaran ketentuan biaya haji dan umroh pun ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2025 yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Hilman Latief yang dilansir dari laman resmi Kemenag RI.
Pada tahun 2025, biaya haji untuk setiap jamaah telah ditetapkan sebesar Rp 55.431.750,78, yang mencerminkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk inflasi, biaya akomodasi di tanah suci, dan peningkatan tarif layanan haji yang ditawarkan.
“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” papar Hilman.
Untuk mengatasi kenaikan harga, pemerintah telah berupaya mencari sumber dana alternatif. Salah satunya adalah melalui pengelolaan dana haji yang sudah terkumpul. Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk biaya operasional haji, tetapi juga diinvestasikan dalam proyek-proyek yang produktif.
“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” pungkas Hilman.
Sementara itu, waktu tunggu untuk berangkat haji juga menjadi isu penting. Banyak calon jamaah yang harus menunggu hingga bertahun-tahun untuk mendapatkan kesempatan berangkat. Hal ini disebabkan oleh kuota yang terbatas dan tingginya jumlah pendaftar.
Dilansir dari Website Kemenag RI, waktu tunggu di setiap Kabupaten/Kota di Indonesia berbeda beda menyesuaika dengan banyaknya pendaftar dan kuota yang tersedia. Di Kabupaten Kuningan sendiri waktu tunggu yang dibutuhkan yaitu sekitar 19 tahun. (KN-12)