Kuningan News - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal (23/5/2025), yang bertujuan untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya yaitu generasi cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (pintar), dan singer (terampil).
Dalam surat edaran ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang pelajar melakukan aktivitas diluar rumah pada malam hari yang dimulai pukul 21.00 malam hingga 04.00 pagi. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko yang dihadapi para pelajar, termasuk potensi terjadinya tindakan kriminal, tawuran, dan perilaku negatif lainnya.
“Untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yaitu generasi yang cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (pintar), dan singer (terampil),” seperti dikutip dari SE tersebut Selasa (27/5/2025).
Dalam surat edaran tersebut yang termasuk kedalam pelajar yang harus menaati aturan tersebut diantaranya adalah:
1. Murid Sekolah Dasar (SD/sederajat),
2. Murid Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP/SMP/MTs),
3. Murid Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA/SMA/MAN),
4. Satuan pendidikan khusus lainnya.
Dijelaskan pula beberapa point yang mendapat pengecualian diantaranya yaitu:
1. Mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan;
2. Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial atas sepengetahuan orang tua/wali;
3. Sedang bersama orang tua/wali;
4. Dalam keadaan darurat atau bencana;
5. Dalam kondisi lain dengan sepengetahuan orang tua/wali.
Untuk terlaksananya Surat Edaran tersebut dibutuhkan kerja sama dan pengawasan serta sinbergi semua pihak, diantaranya yaitu Bupati/Wali Kota yang harus berkoordinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan, desa, sekolah, dan masyarakat setempat.
Selain itu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga bertugas untuk berkoordinasi dengan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus di setiap kabupaten dan kota nya termasuk koordinasi juga akan melibatkan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, khususnya dalam pembinaan kegiatan keagamaan bagi pelajar. (KN-12)