Kuningan News – Setelah kuasa pemilik tanah menjelaskan asal usul tanah jalur
Puncak-Cisantana, Pemerintah kabupaten Kuningan melalui Bupati Dr. H. Dian
Rahmat Yanuar, M.Si dan Wakil Bupati H Tuti Andriani SH M Kn angkat bicara soal
polemik lahan tersebut.
Bupati Dian mengaku,
polemik tersebut saat ini masih dalam proses pihaknya berdasarkan laporan yang
diterimanya sejauh ini.
"Itukan lagi
berproses yah. Saya sudah tugaskan Asda 1 dengan BPKAD yang pasti berdasarkan
hasil laporan," ujarnya sembari meyakini bahwa penggunaan tanah untuk jalan
sudah melalui proses tahapan-tahapan yang sesuai dengan ketentuan.
Dian, yang dikonfirmasi
setelah pembukaan acara Jambore Penyuluh Pertanian se-Jawa Barat tahun 2025 di Kebun
Raya Kuningan, Selasa (29/04/2025) siang itu, kemudian mempersilahkan menjawab pada
Wabup Tuti yang notabene mantan notaris dan dianggap yang lebih menguasai
permasalahan tersebut.
Tuti menjelaskan
bahwa semenjak pembangunan BNN, dulu sudah ada jalan untuk keluar masuk BNN.
Jalan itu termasuk yang digunakan untuk membawa barang matrial bangunan.
Dikatakan, dulu juga izinnya ke Pak Kusmadio yang dianggap pemilik lahan. Dan
harusnya, jika memang itu milik warga, sertifikat itu harusnya terpisah tidak
masuk keseluruhan luas tanah.
"Ya tentunya harus melihat riwayat tanah ke belakang. Dan memang dari sejak pembangunan BNN, itu kan sudah ada jalan untuk masuk ke BNN ketika harus membawa matrial bangunan. Dan itu tadi saya juga ketemu dengan pak H. Udin (pihak ketiga yang melakukan pembanguan gedung rehab BNN) beliau menyampaikan waktu itu minta izinnya ke Pak Kusmadio," jelasnya.
“Dan kalo memang itu
sudah ada jalan untuk jalan, seharusnya ada pemisahan di sertifikat itu, jangan
masuk didalam keseluruhan luas. Harusnya terpisah, apalagi itu untuk jalan umum,"
imbuhnya. (KN-11)